Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Mandek Skandal Penipuan Online Menggantung Sejak 2022 Di Polda Sulsel

Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian serta transparansi terkait perkembangan kasusnya

Indonesiasurya
Kamis, 26 Februari 2026 | 00:45:09 WIB
Foto

Makassar — Kasus dugaan penipuan online dengan modus jual beli mobil yang dilaporkan sejak 2022 hingga kini menuai tanda tanya besar. Meski terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya dinilai berjalan di tempat selama kurang lebih tiga tahun.(25/02/2026).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1009/IX/2022/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 28 September 2022 di Polda Sulsel.

Korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp120 juta setelah mentransfer dana untuk pembelian satu unit mobil yang diposting melalui media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, pelaku mengklaim kendaraan yang ditawarkan adalah miliknya.

Merasa yakin, korban kemudian mengajak bertemu untuk memastikan kondisi mobil. Namun tanpa disadari, mobil yang diposting ternyata bukan milik terlapor. Ia diduga hanya bertindak sebagai pihak ketiga yang memasarkan kendaraan tersebut, sementara dana Rp120 juta sudah lebih dulu diterima melalui transfer.

“Awalnya semua terlihat meyakinkan. Foto mobil lengkap, komunikasi lancar, bahkan sempat janjian ketemu. Tapi setelah uang ditransfer, pelaku menghilang,” ungkap korban.

Lebih lanjut, korban menyebutkan bahwa terlapor atas nama Nando Fahreza Bin Onding (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan lanjutan terkait proses penahanan maupun pelimpahan berkas perkara.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan komitmen penegakan hukum terhadap kasus penipuan berbasis daring yang kian marak terjadi.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Mandeknya proses perkara yang telah menetapkan tersangka selama bertahun-tahun tentu menjadi sorotan, terlebih menyangkut kerugian materiil yang tidak sedikit.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian serta transparansi terkait perkembangan kasusnya.

“Kami hanya ingin keadilan. Tiga tahun bukan waktu yang singkat,” ujarnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan terbaru dari penanganan perkara tersebut. **


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

KARHUTLA ADALAH BUKTI KEGAGALAN PEMERINTAH AN PRABOWO GIBRAN.

_Egidius Ronikung ketua lembaga hukum dan HAM PP PMKRI periode 2026-2028._

| Jumat, 16 Oktober 2026
ALFAMART BEROPERASI DI LEMBATA

Peduli Pengentasan Stunting, Buka Perdana di Lembata Alfamart Bagi-bagi Telur & Paket Sembako Gratis

| Jumat, 16 Oktober 2026
GRAND OPENING ALFAMART Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Regional Corporate Communications Manager Alfamart, Firly Firlandi mengatakan, kehadiran sejumlah produk UMKM di jaringa

| Jumat, 16 Oktober 2026
Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12