Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


RA Penjual Kosmetik di Lembata ditahan kejaksaan dan terancam 12 tahun penjara

Tersangka tadi diantar oleh Balai POM Propinsi, Korwas Polda NTT, Jaksa kejaksaan tinggi NTT.

Indonesiasurya
Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:35:57 WIB
Tersangka saat keluar dari kantor kejaksaan

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Seorang penjual Kosmetik di Lembata berinisial RA akhirnya ditahan kejaksaan negeri Lembata setelah sebelumnya mengabaikan teguran balai pom propinsi ntt. 

Hal ini dijelaskan Kepala kejaksaan negeri Lembata Yupiter Selam.,S.H.,M.Hum kepada awak media di ruang kerjanya (9/10/2024) 

Menurut  kejari Selan, kasus sebelumnya ditangani balai pom propinsi NTT, lalu dilimpahkan ke kejaksaan tinggi NTT tapi karena lokus dan Tempus di Lembata sehingga dari Kejati di kembalikan ke kejaksaan negeri Lembata. dan hari ini kita lakukan penahanan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap urai Selan.

penahanan terhadap tersangka RA dalam kasus dugaan kosmetik ilegal yang  beredar di Lembata ini, pernah ditegur oleh Balai PoM propinsi NTT tahun 2023 tapi tersangka tidak diindahkan, hal ini terbukti ketika pada bulan Maret 2024 balai pom kembali lakukan monitoring di Lembata dan menemukan 25 merek kosmetik yang tidak.memiliki izin dari Balai pom. 

tersangka RA di jerat dengan pasal 435 undang-undang kesehatan nomor 23 tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Yupiter Selan, S. H. M. Hum.,  mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini telah mengedarkan produk palsu yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata. 

Menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah digunakan oleh masyarakat Kabupaten Lembata, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.

Tersangka tadi diantar oleh Balai POM Propinsi, Korwas Polda NTT, Jaksa kejaksaan tinggi NTT. 

Tersangka RA ditahan 20 hari kedepan sambil kami menyiapkan berkas untuk diajukan ke pengadilan untuk di sidangkan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bersama Masyarakat Adat dan Kaum Muda, Plan Indonesia Reaktivasi 969 Hektare Zona Muro di Lembata

Dari total 969,33 hektare wilayah Muro yang berhasil diaktivasi, 190,96 hektare ditetapkan sebagai zona inti dan 775,3

| Jumat, 11 September 2026
11 Kawasan Kumuh Jadi Pekerjaan Rumah, Lembata Susun Peta Jalan Hunian 20 Tahun

RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Te

| Kamis, 10 September 2026
Ini pesan Bupati Lembata saat tutup Lokakarya desiminasi capaian dan proyek pantai Kerjasama YBS dan Plan

Adaptasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari seluruh langkah kita: mulai dari penyusunan rencana pembangunan,

| Rabu, 09 September 2026
Liga Persebata 2026 Resmi Bergulir, Wabup Nasir Tekankan Sportivitas, Disiplin, dan Persatuan

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerj

| Rabu, 09 September 2026
MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di

| Rabu, 09 September 2026
Kapolrestabes Makassar Gaspol! 355 Motor Diamankan, Busur & Ketapel Ikut Ditemukan

Penindakan menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari knalpot brong, pelanggaran TNKB, hingga pengendara yang tidak memen

| Rabu, 09 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11