Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kemenangan Sikum Polrestabes Makassar dalam Sidang Praperadilan Pidana

Kemenangan ini menjadi bukti konkret komitmen para penyidik dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan.

Indonesiasurya
Kamis, 19 Juni 2025 | 06:59:19 WIB
Foto

Makasar,Indonesiasurya.com - Tim Hukum Sikum dari Polrestabes Makassar sekali lagi mengukir prestasi gemilang dengan memenangkan Sidang Praperadilan Pidana. Selasa 17 Juni  2025

Sebagai kelanjutan dari serangkaian kemenangan pada bulan-bulan sebelumnya, kali ini mereka berhasil menanggapi gugatan yang diajukan oleh pemohon YUSNIA

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Wijono Projo Dikoro, SH Pengadilan Negeri Makassar, menampilkan kepiawaian Tim Hukum Sikum sebagai Kuasa Kapolsek Tallo Polrestabes Makassar.

Pemohon, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr.MUH.ARIF, SH, MH dan Partners, berhadapan dengan Termohon Kapolrestabes Makassar cq Kapolsek Tallo.

Hakim Tunggal Praperadilan Bapak Luluk Winarko, SH. didampingi Panitera pengganti Ibu Wati, SH, dalam pembacaan putusan menyatakan Penolakannya terhadap Permohonan Pemohon Praperadilan.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Menolak Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya, Menyatakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon.    

Kasikum Polrestabes Makassar AKP H. RAMLI. JR, SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Hukum Sikum atas kinerja yg selama ini bekerja secara maksimal dan sesuai harapan petunjuk pimpinan itupun tidak terlepas dari support dukungan dan jukrah dari Bapak Kapolrestabes Makassar.

Ia menyoroti keprofesionalan Tim Hukum Sikum dan menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan cerminan dari dedikasi dan keahlian penyidik Unit Reskrim Polsek Tallo Polrestabes makassar

H.Ramli menekankan bahwa setiap anggota Polri, terutama penyidik, telah mendapatkan bekal ilmu hukum yang mencakup penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan Aturan yang diatur dalam KUHAP dan Perkapolri No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana.

Dengan penuh keyakinan, beliau menyatakan bahwa penanganan setiap perkara akan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku. 

Kemenangan ini menjadi bukti konkret komitmen para penyidik dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan.(Tim)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Baramakassar Ucapkan Selamat atas Amanah Baru AKBP Yudha Widyatama Nugraha

Pengangkatan tersebut menjadi amanah sekaligus kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mendukung terc

| Kamis, 03 September 2026
Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Semangat Hari Lahir Adhyaksa ke-81, Kapolres Kolaka Dorong Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintegritas

Sinergi antara Polri dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, trans

| Kamis, 03 September 2026
PMKRI Sambangi Penyintas Gempa Flores di Manggarai Barat, Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga

Pendataan dan dokumentasi yang kami lakukan hari ini akan menjadi basis advokasi mendesak. Kami akan terus mendesak peme

| Kamis, 03 September 2026
Damailah di Perkemahan Langit

Puisi Mery Costantiana Lola

| Selasa, 01 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6