Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


LBH Sikap Somasi Bank NTT, Diduga Karena Abaikan Hak Ahli Waris Debitur

Kami didatangi masyarakat, mereka mengadu apa yang mereka alami, sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang senantiasa hidup bersama masyarakat, kami berkewajiban mendengarkan keluhan mereka, membantu dalam upaya penyelesaian masalah hukum yang tengah dihadapi, ungkap Lamabelawa

Indonesiasurya
Jumat, 14 November 2025 | 07:30:19 WIB
Foto

Indonesiasurya.comLewoleba, - Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik melayangkan somasi ke Bank NTT Kantor Cabang Lewoleba, hal ini dibenarkan Direktur LBH SIKAP Lembata Juprian Lamabelawa.

Advokat muda yang kini dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Flotim dan Lembata ini menjelaskan bahwa LBH SIKAP Lembata didatangi Ahli waris (istri) dari almarhum Abd Kadir Hamid warga desa Leubatang, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata guna menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.

Kami didatangi masyarakat, mereka mengadu apa yang mereka alami, sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang senantiasa hidup bersama masyarakat, kami berkewajiban mendengarkan keluhan mereka, membantu dalam upaya penyelesaian masalah hukum yang tengah dihadapi, ungkap Lamabelawa.

Lanjutnya, klien kami Ibu Kamsina Ali yang adalah istri dari almarhum Bapak Abd Kadir Hamid, memohon agar pihaknya dibantu dalam hal hukum, mengambil langkah hukum terhadap Bank NTT dalam hal ini Kantor Bank NTT Balauring, melalui Kantor Bank NTT Cabang Lewoleba.

Klien kami adalah istri sah dari debitur Bank NTT yang bernama Abd Kadir Hamid, yang mengajukan pinjaman Kredit Multi Guna Pensiun pada Tahun 2018 silam dengan Nomor: 0028/039/KK-PEN/II/2018, setelah menjadi debitur Bank NTT, suami klien kami meninggal dunia pada 27 Januari 2024, ia meninggalkan istri dan anak-anak yang seterusnya menjadi ahli waris.

Setelah suami dari klien kami meninggal dunia pada Tahun 2024, oknum pihak Bank NTT yang bertugas di Kantor Bank NTT Balauring tetap mendatangi klien kami untuk menagih angsuran pinjaman suami klien kami, kemudian hingga somasi ini dilayangkan pihak Bank NTT tetap menahan barang jaminan milik suami klien kami berupa SK Pengangkatan Sebagai ASN dan dokumen berharga lainnya.

Berdasarkan salinan dokumen perjanjian Kredit Multi Guna Pensiunan yang dikantongi klien kami, pinjaman suami klien kami dijamin oleh perusahaan asuransi PT Askrindo, artinya setelah suami klien kami meninggal dunia, piutang  suami klien kami dijamin sepenuhnya oleh pihak Asuransi PT Askrindo, mestinya kreditur dalam hal ini pihak Bank NTT tidak lagi menagih angsuran kepada pihak Ahli waris debitur yang dalam hal ini adalah klien kami, ungkap Juprian.

Jika pihak Bank NTT terus menagih angsuran kepada Ahli waris debitur dan terus menahan sejumlah dokumen milik suami klien kami, maka kami anggap hal itu sebagai bentuk melawan hukum yang dapat kami bawa ke ranah Pidana maupun ke ranah Perdata.

Oleh sebab itu kami melayangkan Somasi kepada pihak Bank NTT agar segera mengembalikan sejumlah dokumen asli milik suami dari klien kami dan segera mengembalikan sejumlah uang yang telah dipungut dari klien kami pasca suami klien kami meninggal dunia, jika tidak maka atas nama klien kami, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih serius, pungkasnya.

Somasi telah kami layangkan kepada Pihak Bank NTT pada hari Kamis Tanggal 13 November 2025, somasi tersebut dengan Nomor:13/LBH-SIKAP/LBT/XI/2025.

Melalui berita ini pun kami himbau kepada masyarakat, jika terdapat hal yang sama dialami oleh masyarakat, datang kepada LBH SIKAP untuk mengadukan hal itu, LBH SIKAP senantiasa akan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi melalui jalur hukum.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Desa Roho Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Perayaan Peringatan Hardiknas Tingkat Kabupaten Lembata

Lomba ini sebagai ajang minat dan bakat, juga sebagai kesempatan kepada para siswa menunjukan kemampuan yang mereka mili

| Minggu, 19 April 2026
Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3