Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Babak baru kasus kosmetik Lembata, RA Penjual Kosmetik ilegal masuk ruang sidang, tersangka terjerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan

RA penjual kosmetik ilegal ditemukan BPOM NTT dengan 23 merk yangvtidak terdaftar

Indonesiasurya
Rabu, 06 November 2024 | 09:10:41 WIB
RA saat ditahan pihak kejaksaan negeri Lembata

Lembata,Indonesiasurya com - RA penjual kosmetik ilegal yang ditemukan Balai PoM NTT saat lakukan monitoring ke Lembata dan menemukan 23 merk yang tidak terdaftar akhirnya memasuki masa sidang.

Rochidayat Ahmad (RA) dengan Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt, dengan Didakwa melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal ini disampaikan. kepala kejaksaan negeri Lembata Yupiter Selan.,S.H.,M.Hum melalui kasi Intel kejaksaan negeri Lembata Rizal Hidayat.,S.H (5/11/2024) bahwa Sidang pada Selasa 05 November 2024  telah dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan 2 orang Saksi dari BPOM Kupang.

Rizal mengatakan Sidang ditunda hari Selasa 12 November 2024 : Agenda Pemeriksaan Saksi tambahan dari JPU 

Sebelumnya Kepala kejaksaan Negeri Lembata (Kejari) Yupiter Selan, S. H. M. Hum.,  mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini telah mengedarkan produk palsu yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata. 

Menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah dikonsumsi masyarakat Kabupaten Lembata, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.

Untuk diketahui RA dalam kasus dugaan kosmetik ilegal yang  beredar di Lembata ini, pernah ditegur oleh Balai PoM propinsi NTT tahun 2023 tapi tersangka tidak indahkan, hal ini terbukti ketika pada bulan Maret 2024 balai pom kembali lakukan monitoring di Lembata dan menemukan 23 merek kosmetik yang tidak memiliki izin dari Balai pom. 

tersangka RA di jerat dengan pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

PLN UIP Nusra Gelar Rapat Konsinyering, Kinerja Semester I 2026 Lampaui Target

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menyampaikan bahwa Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Semester I

| Minggu, 19 Juli 2026
Listan Ingatkan Waspadai "Penumpang Gelap" dalam Perjuangan Provinsi Luwu Raya!

semakin dekat sebuah cita-cita diwujudkan, semakin besar pula kemungkinan munculnya pihak-pihak yang mencoba mengganggu

| Minggu, 19 Juli 2026
Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien, RSU Bukit Lewoleba Lembata, Padukan dua Dokter Muda

"Kami dua bulan tanpa dokter spesialis dan sekarang kita sudah punya"ungkap Mantan Deken Lembata dengan senyum.

| Sabtu, 18 Juli 2026
Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9