Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Babak baru kasus kosmetik Lembata, RA Penjual Kosmetik ilegal masuk ruang sidang, tersangka terjerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan

RA penjual kosmetik ilegal ditemukan BPOM NTT dengan 23 merk yangvtidak terdaftar

Indonesiasurya
Rabu, 06 November 2024 | 09:10:41 WIB
RA saat ditahan pihak kejaksaan negeri Lembata

Lembata,Indonesiasurya com - RA penjual kosmetik ilegal yang ditemukan Balai PoM NTT saat lakukan monitoring ke Lembata dan menemukan 23 merk yang tidak terdaftar akhirnya memasuki masa sidang.

Rochidayat Ahmad (RA) dengan Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt, dengan Didakwa melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal ini disampaikan. kepala kejaksaan negeri Lembata Yupiter Selan.,S.H.,M.Hum melalui kasi Intel kejaksaan negeri Lembata Rizal Hidayat.,S.H (5/11/2024) bahwa Sidang pada Selasa 05 November 2024  telah dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan 2 orang Saksi dari BPOM Kupang.

Rizal mengatakan Sidang ditunda hari Selasa 12 November 2024 : Agenda Pemeriksaan Saksi tambahan dari JPU 

Sebelumnya Kepala kejaksaan Negeri Lembata (Kejari) Yupiter Selan, S. H. M. Hum.,  mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini telah mengedarkan produk palsu yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata. 

Menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah dikonsumsi masyarakat Kabupaten Lembata, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.

Untuk diketahui RA dalam kasus dugaan kosmetik ilegal yang  beredar di Lembata ini, pernah ditegur oleh Balai PoM propinsi NTT tahun 2023 tapi tersangka tidak indahkan, hal ini terbukti ketika pada bulan Maret 2024 balai pom kembali lakukan monitoring di Lembata dan menemukan 23 merek kosmetik yang tidak memiliki izin dari Balai pom. 

tersangka RA di jerat dengan pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Bharatu Valdo Dimakamkan di San Dominggo: Keluarga Yakini Ini Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga, Petrus Bala Pattyona, mengatakan saat ini timnya masih mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasu

| Minggu, 18 Oktober 2026
Palkostrad Bangun 24 Sumur Bor di Larantuka, Kodim 1624 Flotim Fasilitasi Penempatan

"Banyak warga dan sekolah yang menyampaikan permohonan karena mereka telah merasakan langsung kehadiran dan manfaat kebe

| Minggu, 18 Oktober 2026
KARHUTLA ADALAH BUKTI KEGAGALAN PEMERINTAH AN PRABOWO GIBRAN.

_Egidius Ronikung ketua lembaga hukum dan HAM PP PMKRI periode 2026-2028._

| Jumat, 16 Oktober 2026
ALFAMART BEROPERASI DI LEMBATA

Peduli Pengentasan Stunting, Buka Perdana di Lembata Alfamart Bagi-bagi Telur & Paket Sembako Gratis

| Jumat, 16 Oktober 2026
GRAND OPENING ALFAMART Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Regional Corporate Communications Manager Alfamart, Firly Firlandi mengatakan, kehadiran sejumlah produk UMKM di jaringa

| Jumat, 16 Oktober 2026
Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10