Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Hakim PN Larantuka Perintah Polres Flotim Bebaskan Tersangka, Hentikan Proses Penyidikan dan Bayar Biaya Perkara setelah pengacara Ama Raya menang praperadilan

Hakim PN Larantuka Perintah Polres Flotim Bebaskan Tersangka, Hentikan Proses Penyidikan dan Bayar Biaya Perkara setelah pengacara Ama Raya menang praperadilan

IndonesiaSurya
Rabu, 19 Februari 2025 | 21:09:10 WIB
Penggalan putusan PN Larantuka

Lewoleba, Indonesiasurya.com - Sidang Praperadilan yang diajukan Daniel Geofandi Fernandez melalui kuasa hukum Ama Raya telah di putus oleh Yang Mulia Hakim Tunggal PN Larantuka dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Lrt. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/hendrikus-hawan-guru-agama-yang-total-mencerdaskan-anak-bangsa

Menurut kuasa hukum Pemohon Praperadilan, putusan tersebut dapat berdampak pada hilangnya sejumlah jabatan sebagai penyidik dan penyidik pembantu pada Sat Reskrim Polres Flores Timur.

"Ia, penyidik dan penyidik pembantu di Polres Flores Timur yang menangani perkara tersebut bisa dievaluasi oleh pimpinannya, karena kurang profesional dalam penegakan hukum yang berakibat kalah dalam sidang pra peradilan, kalau mereka profesional, kan tidak mungkin hakim mengabulkan permohonan pra peradilan yang kami ajukan.  Jelas dalam amar putusan, hakim menerima permohonan pra peradilan yang kami ajukan, itu jelas dalam amar putusan pra peradilan, tidak ada yang mampu membantah fakta hukum itu, ungkap Ama Raya. 


Sebelumnya, Kepolisian Resort Flores Timur kalah dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hal ini terungkap dalam pembacaan Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, Senin (17/2/2025). 

Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Bagus Sujatmiko, S.H.,M.H pada pembacaan Amar Putusan mengabulkan Permohonan Praperadilan Daniel Geofandi Fernandez melalui Kuasa Hukumnya dengan pertimbangan hakim bahwa atas perkara penganiayaan yang di sangka kepada diri pmohon telah berdamai "sebelum perkara praperadilan di daftarkan ke pengadilan (Vite. Amar Putusan angka satu)", Kuasa Hukum Pemohon Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H menyatakan menurut logika hukum yang normal serta merujuk pada putusan Praperadilan tersebut maka tindakan hukum oleh Termohon berupa Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Polres Flores Timur selaku Termohon tidak sah karena batal demi hukum (Vite. Amar Putusan angka 2).

Menurut Pengacara Jebolan Jogjakarta ini, terkait dengan pemberitaan yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur tersebut merupakan pernyataan yang sesat hukum, oleh karena selama Persidangan Kasat Reskrim Polres Flores Timur tidak pernah keliatan didalam ruang sidang, baik sidang pra peradilan maupun saat pembacaan putusan pra peradilan oleh Yang Mulia Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan tersebut, sehingga tidak tepat bila yang bersangkutan memberikam pernyataan atas apa yang tidak dia saksikkan secara langsung, karena akan tidak sesuai dengan fakta yang dibacakan Yang Muliah Hakim Tunggal pra peradilan perkara a quo.

Ama Raya menduga, Kasat Reskrim Polres Flores Timur mendapat laporan bohong dari bawahannya, "yah kita menduga Pak Kasat ditipu oleh bawahannya", kata Raya,

Lanjut Pengacara yang getol mebela warga miskin ini, Kapolres Flores Timur dan Kasat Reskrim Polres Flores Timur mustinya membaca terlebih dahulu Pertimbangan hukum dalam Putusan Pra Peradilan tersebut sebelum mengeluarkan pernyataan ke mas media agar tidak menyesatkan publik, "kan jelas dalam pertimbangan hukum pada halaman lima puluh dua paragraf dua, disitu tegas Hakim Praperadilan mempertimbangkan bahwa, Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon beralasan hukum dan dapat diterima, artinya Permohonan Pemohon melalui kuasanya tersebut di Kabulkan Hakim, tegas Raya.

Tambah dia, Kapolres Flores Timur dan Kasat Reskrim Polres Flores Timur kembali melihat dan membaca Pertimbangan hukum dan Amar Putusan pra peradilan perkara a quo, Jelas Termohon Polres Flores Timur kalah dalam sidang Praperadilan sehingga Hakim memustuskan membebankan biaya perkara keada Termohon Polres Flores Timur (Vite. Amar Putusan angka 5).

Jadi tidak benar bila pihak Termohon Polres Flores Timur yang mengupayakan Proses Restorative Justice, Pemohon Daniel Geofandi Fernndez dikeluarkan dari Tahanan tersebut dikarenakan adanya Putusan Pengadilan yang memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan (Vite. Amar Putusan angka 4), tutup Raya.

Jika tidak ada praperadilan yang kami ajukan, maka tentu tidak ada perintah Pengadilan kepada Polres Flotim untuk menghentikan perkara dugaan Pelanggaran pasal 351 KUHP dengan tersangka klien kami dan jika tidak ada pra peradilan yang kami ajukan maka sudah tentu klien kami tetap diproses hukum sebagaimana biasanya walau telah berdamai dengan korbannya.

Putusan Pra Peradilan ini memberikan pelajaran kepada Penyidik Polres Flotim, agar lebih hati-hati dalam menentukan nasib orang, agar Polres Flotim lebih profesional dalam menggunakan tangan Negara dalam penegakan hukum di Lewotanah Flores Timur, jika penyidik makin profesional Institusi Polri tentu makin di Cintai Rakyat, tutup Raya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Sidokkes Polres Kolaka Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Kegiatan donor darah tersebut merupakan wujud nyata Polri dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya

| Kamis, 26 Juni 2025
Mutasi Besar - Besaran di Tubuh Polri, Jelang Hut Bhayangkara ke 79, Ada Apa?

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membenah struktur Polri dengan memutasi ratusan perwira tinggi (pati) dan perwira menenga

| Rabu, 25 Juni 2025
650 CPNSD Ikuti Orientasi di Lembata: Disiplin dan Pelayanan Publik Jadi Fokus Awal

Orientasi ini adalah pintu masuk menuju dunia pengabdian. Di sinilah fondasi pelayanan publik kalian dibangun. Karena it

| Rabu, 25 Juni 2025
Bakti Sosial Polres Kolaka Warnai Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan rasa kepedulian da

| Selasa, 24 Juni 2025
Berikut Penjelasan Ketua Askab PSSI Lembata Terkait Polemik di Tubuh Pengurus Persebata Lembata.

ada dua sk ditanggal, bulan dan tahun yang sama isinya tentang pengurus Persebata yang jalan ke liga 4 nasional, namun

| Selasa, 24 Juni 2025
Akibat Abu Vulkanik, Mentri Kependudukan Dan Pembangunan. keluarga RI Rubah Penerbangan ke Lembata

Sampai berita ini ditulis informasi beredar rombongan Menteri Wihaji merubah penerbangan melalui Bandara Gewayan Tanah

| Selasa, 24 Juni 2025
PARTAI AMANAT NASIONAL KOMITMEN MEMAJUKAN EKONOMI RAKYAT LEMBATA

Kami partai Amanat Nasional tetap komit dalam memajukan perekonomian di kabupaten ini. Kami sudah memberikan beberapa pr

| Selasa, 24 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 2