JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga jenderal tinggi kepolisian sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Mabes Polri, Selasa (3‑11‑2026). Kasus yang disidik adalah dugaan penyadapan ilegal yang diduga dilakukan sejak tahun 2025 hingga 2026 terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Jenderal Polisi, mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan
2. Ahrie Sonta Nasution (ASN), Inspektur Jenderal Polisi
3. Eko Hadi Santoso (EH), Inspektur Jenderal Polisi, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin menyampaikan keterangan ini dalam konferensi pers di Mabes Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memasukkan nomor telepon sejumlah pejabat negara ke sistem penyadapan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Pada Oktober 2026 muncul dugaan upaya penghapusan data untuk menghilangkan jejak perbuatan tersebut.
Penahanan tiga perwira tinggi ini menjadi sorotan publik karena merupakan kasus penyadapan yang melibatkan jajaran pimpinan utama kepolisian. Hingga saat ini Bareskrim Polri masih melanjutkan pengumpulan bukti‑bukti terkait kasus ini.