Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengurus PWI Saling gugat, PN Jakpus tolak gugatan Mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia Sayid Iskandarsyah

Tim Advokat menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal atau PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI

IndonesiaSurya
Jumat, 21 Maret 2025 | 09:57:53 WIB
Logo

Jakarta,Indonesiasurya com - Mantan Sekretaris Jenderal (sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah melayangkan gugatan terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo.

Gugatan yang didaftarkan pada Senin, 8 Juli 2024 dan teregister dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, dikembalikan oleh hakim PN Jakarta pusat.

Seperti dikutip dari tempo.co, Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius mengklaim putusan ini merupakan penegasan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. Dia berharap, prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik bisa menjadi landasan utama setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi.
 
Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini,” kata Xaverius.

Untuk diketahui bahwa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan perkara ini dalam sidang melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025. Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata ini. Karena itu, hakim memutuskan agar Sayid membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.888.000.

Adapun Sayid menggugat sejumlah anggota Dewan Kehormatan PWI. Mereka adalah Sasongko Tedjo selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari selaku Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Zulfani Lubis selaku Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dan Asro Kamal Rokan selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Mantan sekjen PWI ini melayangkan gugatan terhadap, Akhmad Munir selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Diapari Sibatangkayu selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Fathurrahman selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, dan Marthen Selamet Susanto selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Pada 17 Juni 2024, DK PWI Pusat telah mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah selama 1 tahun sejak surat diteken.

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi dirinya sebesar Rp 101,87 miliar.

Secara terperinci, kerugian materiil itu menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut senilai Rp 1,77 miliar dan biaya yang ditimbulkan yang telah ia keluarkan sebesar Rp 100 juta. Adapun, kerugian immateriil yang diklaim Sayid sebesar Rp 100 miliar. 

Tak hanya itu, Sayid menuntut agar anggota DK PWI atau tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini sebesar Rp 5 juta per hari.

Fransiskus berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dan menerapkan nilai integritas usai majelis memutus perkara ini.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi,” kata dia. 

Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsinya memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak gugatan Sayid untuk seluruhnya dan dan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima

Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan internal.

Dalam eksepsi mereka, Tim Advokat juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal atau PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Seksi Propam Polres Kolaka Menggelar Gaktiblin Kepada Personil di Tempat Hiburan Malam

Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan terhadap personel Polres Kolaka tidak berada di tempat hiburan malam. Hal ini pe

| Minggu, 22 Juni 2025
Irwasum Polri Audit Kinerja di Polres Kolaka 2025, Dorong Efisiensi dan Kualitas Layanan

Audit ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperbaiki sistem manajemen, meningkatkan efektivitas anggaran, se

| Sabtu, 21 Juni 2025
Apresiasi Dukungan Pemda, Ditjen EBTKE: Perluasan PLTP Ulumbu Sangat Diperlukan

dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 akan menerapkan teknologi yang lebih mutakhir dan efisien dalam menghasil

| Sabtu, 21 Juni 2025
Masyarakat Desa Jontona, Ikut Evakuasi Darurat Erupsi Gunung Api IleApe, Lembata Bersama Basarnas

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar, keterampilan, serta pemahaman tentang prosed

| Jumat, 20 Juni 2025
Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Tangkap DPO Kasus Kekerasan di Muka Umum

HR alias JO sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama

| Jumat, 20 Juni 2025
Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Kami meyakini bahwa akses terhadap listrik yang andal dan berkualita

| Jumat, 20 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9