LARANTUKA– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengambil langkah taktis dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Melalui pelaksanaan anggaran tahun 2026, pihak imigrasi secara resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Riangkemie, Kabupaten Flores Timur.
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka, Theresia Avila Inadai, dihadiri oleh Camat Ile Mandiri, Perwakilan Kepolisian Resor Flores Timur, Dinas Tenaga Kerja, serta puluhan perwakilan perangkat desa. Pembentukan ini ditandai secara simbolis melalui penyerahan tanda Desa Binaan serta penyematan atribut Petugas Pembina Desa Binaan (PIMPASA) kepada aparatur setempat.
Sistem Pertahanan Hulu Melalui DESBUMI
Hadir sebagai salah satu nara sumber, Direktur Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS), Mansetus Balawala, membawakan materi bertajuk "DESBUMI sebagai Sistem Pertahanan Hulu Mencegah TPPO dan TPPM". Dalam paparannya, Mansetus menegaskan pentingnya menempatkan desa sebagai garda terdepan pelindungan.
"Dalam ekosistem pelindungan tenaga kerja, desa diidentifikasi sebagai unit terkecil sekaligus benteng terdepan dalam memutus rantai sindikat kejahatan transnasional," tegas Mansetus Balawala. Ia menambahkan bahwa melalui kehadiran Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI), ruang bagi penggunaan dokumen palsu atau manipulasi visa kunjungan ilegal oleh para calo dapat dipersempit secara signifikan sejak di akar rumput.
Mengupas Sejarah dan Modus Calo Digital
Dalam sesi pemaparannya, Mansetus juga mengajak peserta melihat kilas balik sejarah migrasi perantau Lamaholot ke Sabah, Malaysia. Ia menggarisbawahi bahwa jika dahulu migrasi berjalan secara kolektif berkat melimpahnya lapangan kerja, tantangan masa kini jauh lebih kompleks dengan maraknya calo digital via media sosial Facebook, TikTok, dan Telegram).
Ia mencontohkan 4 Ciri Lowongan Kerja Palsu yang wajib diwaspadai warga desa seperti Gaji tidak masuk akal, tanpa syarat ijazah atau keahlian khusus. Serba gratis di awal seperti pengurusan dokumen dan akomodasi ditalangi penuh oleh agen, yang sebenarnya merupakan jebakan utang potong gaji, penyembunyian dokumen dimana agen menahan KTP/Paspor asli dan melarang korban menghubungi keluarga serta pemberangkatan menggunakan Visa Turis. ‘’Mengaku ingin pelesir atau mengunjungi kerabat, namun dipekerjakan secara ilegal di luar negeri” tukas Balawala.
Edukasi Perbedaan TPPO dan TPPM
Guna menyamakan persepsi peserta, Balawala menggambarkan perbedaan karakteristik mendasar dua tindak pidana transnasional tersebut. TPPO merupakan pelanggaran HAM berat yang berfokus pada eksploitasi manusia secara paksa. Sementara TPPM, intinya adalah kejahatan terhadap kedaulatan negara (keimigrasian) yang bersifat transaksional-sukarela antara migran dan calo lintas batas.
"Namun catatan penting bagi warga, migran ilegal yang awalnya sukarela diselundupkan (TPPM), di tengah jalan sangat rentan disandera atau disekap dan berubah menjadi korban perdagangan orang (TPPO) akibat pemerasan sisa utang calo," lanjut Mansetus.