Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara
“Demokrasi yang sehat lahir dari kebebasan rakyat menyampaikan pendapat, bukan dari intimidasi dan kekerasan aparat.â
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh insan pemasyarakatan dalam mewujudkan pelayanan yan
pihak Polres menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dan menuntaskan perkara tersebut secara profesional.
Akpersi mendesak penegakan hukum atas pencederaan martabat perempuan dan guru di tanah Lamaholot.
Oleh : Hamid Nasrudin Anas, S.H ( praktisi hukum )