Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Tindakan pengancaman disertai bentakan dan intimidasi, memasuki pekarangan tanpa izin, jelas berdampak pada rasa aman dan martabat klien kami, dan itu berpotensi melanggar hukum”

Indonesiasurya
Rabu, 17 Desember 2025 | 10:10:45 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Kupang - Seorang warga lanjut usia, Abdul Kadir Yunus, melaporkan Advokat Rikha Permatasari bersama Cosmas Jo Oko dan Maria Emil Yana Deru ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Selasa (16/12/2025) malam.

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/satap-92-bean-buyasuri-lembata-gelar-ko-kurikulum-dorong-literasi-dan-numerasi-berbasis-data

https://indonesiasurya.com/pemprov-kaltara-sabet-anugerah-keterbukaan-informasi-publik-2025-gubernur-zainal-baru-tahun-ini-mendapatkan-pengakuan-dari-kip-ri

Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi atau ancaman, memasuki pekarangan tanpa izin, serta perbuatan tidak menyenangkan.


Abdul Kadir Yunus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT sekitar pukul 20.00 Wita untuk membuat laporan resmi. Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 20.25 Wita, di kediamannya di Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.


Laporan Abdul Kadir Yunus diterima SPKT Polda NTT dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/297/XII/2025/SPKT/Polda NTT tanggal 16 Desember 2025, ditandatangani Enos Bulu Bili, SH atas nama KA SPKT Polda Nusa Tenggara Timur, Payanmas III SPKT. Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP/B/297/XII/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 16 Desember 2025 pukul 21.54 wita. 


Pantauan media ini, setelah dari SPKT, Abdul Kadir Yunus ke bagian Reskrim Polda NTT untuk diambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi korban.


Kepada wartawan, Abdul Kadir Yunus menuturkan bahwa para terlapor datang ke rumahnya dan memasang plang nama pada tiang rumah yang berdiri di atas tanah yang selama ini ia kuasai.


“Kami sudah menolak, tetapi mereka tetap memaksa memasang plang nama. Kami didorong dan dibentak-bentak. Kami tidak menerima pemasangan plang tersebut, kecuali ada putusan pengadilan, mereka juga mengancam jika kami tidak keluar, mereka akan datang lebih dasyat lagi” ujar Abdul Kadir Yunus, dibenarkan oleh istri dan kedua anaknya.


Ia menegaskan bahwa dirinya dan keluarga telah menempati serta menguasai tanah tersebut sejak tahun 1992 atau sekitar 33 tahun. Menurutnya, tindakan yang dilakukan para terlapor menimbulkan tekanan psikologis, rasa takut, dan ketidaknyamanan, serta berdampak langsung pada rasa aman dan martabat dirinya beserta keluarga.


Kuasa hukum Abdul Kadir Yunus, Yacoba Y.S. Siubelan, SH yang biasa disapa Yanti yang ditemui di Polda NTT, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditempuh karena kliennya merasa terancam dan diintimidasi.

Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik tanah oleh kliennya selama 33 tahun merupakan fakta hukum yang harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan apabila alat bukti mencukupi, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Yanti juga menjelaskan riwayat perolehan tanah yang dikuasai Abdul Kadir Yunus. Menurutnya, kliennya memperoleh tanah seluas 306 meter persegi melalui transaksi jual beli pada 15 Agustus 1992 dengan harga Rp600.000.


“Klien kami telah menguasai fisik tanah tersebut selama 33 tahun. Hak untuk menuntut sudah gugur. Selama ini, mengapa tidak menggugat?” kata Yanti.



Hal senada disampaikan Yupelita Dima, SH., MH bahwa penyelidik dan penyidik Polda NTT akan bekerja secara profesional. Apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka para terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis dan rasa takut. Oleh karena itu, laporan ini dibuat agar dugaan tindak pidana atas ancaman atau intimidasi, memasuki pekarangan tanpa izin dan perbuatan tidak menyenangkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Yupelita.


Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas objek tanah tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum perdata melalui pengadilan.

“Kalau merasa memiliki bukti kepemilikan, silakan gugat di pengadilan. Bukan melakukan tindakan sepihak berupa pengancaman tanpa perintah pengadilan yang berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.

Yafet Alfons Mau, SH menambahkan, dari tiga orang yang dilaporkan Abdul Kadir Munir, dua diantaranya adalah adalah advokat. Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat seharusnya bertindak dengan itikad baik, berpedoman pada hukum dan kode etik profesi, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Tindakan pengancaman disertai bentakan dan intimidasi, memasuki pekarangan tanpa izin, jelas berdampak pada rasa aman dan martabat klien kami, dan itu berpotensi melanggar hukum” tegasnya.

Abdul Kadir Yunus didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Akhmad Bumi, SH., Yupelita Dima, SH., MH., Yusak Langga, SH., Yavet Alfons Mau, SH., Yacoba Y.S. Siubelan, SH., Ahmad Azis Ismail, SH., dan Andi Alamsyah, SH.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait laporan pidana tersebut. (*)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 15