Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Lazarus Teka Udak Laporkan Dugaan Kredit Fiktif pada Bank NTT Cabang Lewoleba ke Polisi, Siapa bakal Masuk Bui?

Berto Take mengatakan, hal yang paling janggal dalam perkara ini adalah, tanggal 22 Agustus 2019 ditemukan slip penarikan sejumlah 81.000.000, dan dalam waktu bersamaan ditemukan juga slip penyetoran pada 2 Rekening Cucu Kliennya masing-masing 500.000; tetapi kliennya tidak pernah membuka rekening atas nama cucunya pada bank NTT cabang Lewoleba,

Indonesiasurya
Rabu, 22 Juli 2026 | 18:34:12 WIB
Bartolomeus Take

Lembata - Kasus dugaan kredit fiktif pada bank NTT cabang Lewoleba memasuki babak baru setelah, 3 kali gagal mediasi antara Debitur dan Pihak Bank NTT cabang Lewoleba.

Debitur Lazarus Teka Udak melalui Kuasa Hukum Bartolomeus Take telah membuat Laporaan/Pengaduan ke Polres Lembata

Kepada media ini, Berto Take Kuasa Hukum Debitur menejelaskan bahwa kliennya sudah beberapa kali menghadiri mediasi dan terakhir tanggal, 27 Juni 2026, dan pimpinan bank NTT cabang Lewoleba Petrus Soba Lewar menyarakan agar diproses secara hukum.

Dalam mediasi yang dihadiri juga oleh Mantan pegawai Marketing Bank NTT cabang Lewoleba Elisabeth Kewa Mado, Berto menguraikan kredit yang diajukan oleh kliennya pada tahun 2018 sebsar Rp. 150.000.000.- dengan jangka waktu pelunasan 9 tahun sampai 9 Januari 2027.

Sekitar bulan Juli 2019 Oknum Pegawai Marketing Bank NTT atas nama Elisabet Kewa Mado mendatangi Klien kami dan memohon agar dibantu karena mengalami kesulitan finansial, sehingga memohon agar klien kami memberikan kuasa untuk menarik tabungan simpeda/Flobamora yang disisihkan (dana blokir) sebesar Rp.3.168.788. namun Klien kami menolak dan menyatakan, sesuai isi Surat pernyataan dana blokir tersebut belum bisa ditarik atau diambil selagi kredit  belum lunas tetapi Elisabet Kewa Mado menjawab kami orang dalam, sehingga tidak apa-apa, saya bisa bantu cairkan intinya bantu saya dulu’

Berto menegaskan Kliennya hanya mengajukan pinjaman tahun 2018, sementara di tahun 2019 kliennya tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen apapun terkait kredit ditahun 2019.

Informasi adanya kredit ditahun 2019 diketahui oleh klien kami Ketika pegawai PT Taspen menawarkan Pinjaman Pensiun, namun klien kami menyatakan bahwa dia ada pinjaman di bank NTT cabang lewoleba sampai Januari 2019, namun pegawai PT Taspen menawarkan jasa untuk mengecek ke bank NTT, dan hasil penyecekan ditemukan data Klien kami melakukan pinjam tendes di tahun 2019.
Klien kami kaget dan langsung menuju ke bank NTT melakukan konformasi, namun pimpinan bank NTT tidak berada ditempat dan dijadwalkan untuk dilakukan mediasi. Dalam mediasi pihak bank NTT memperlihatkan dokumen kredit tahun 2019, namun klien kami menyatakan tidak pernah menegajukan kredit di tahun 2019, namun mantan pegawai Marketing Elisabet Kewa Madi menerangkan, ditahun 2019 dia yang menawarkan kredit tendes kepada Klien kami dengan uraian kronoligis dalam pengaduan.

Masih menurut Berto ada kejanggalan dalam tandatangan kliennya di perjanjian kredit 2019 yang diduga dipalsukan oleh oknum Pagwai Bank NTT, bukan hanya tandatangan di dokumen Perjanjian, tandatangan dislip penarikan juga diduga dipalsukan.

Hal yang paling janggal dalam perkara ini adalah, tanggal 22 Agustus 2019 ditemukan slip penarikan sejumlah 81.000.000, dan dalam waktu bersamaan ditemuka juga slip penyetoran pada 2 Rekening Cucu Kliennya masing-masing 500.000; tetapi kliennya tidak pernah membuka rekening atas nama cucunya pada bank NTT cabang Lewoleba,
dan ketika kliennya meminta pihak bank NTT untuk print rekening koran atas nama rekening yang tertera dalam Slip penyetoran, Pihak Bank NTT beralasan karena ada perubahan system sehingga transaksi diatas tahun 2019, belum bisa diakses.
Kejanggalan lain dalam mediaasi tersebut, dalam mediasi kliennya meminta bank NTT membuka rekam wajah saat penandatangan Perjanjian dibagian kredit, namun pihak bank NTT menolak dan menyatakan bahwa pendatanganan perjanian pinjman 2019 dilakukan oleh klien kami dilakukan di ruang meeting bank NTT, bukan dihadapan Pegawai bagian Kredit.

Dalam pengaduan tersebut Berto menjelaskan bahwa ada 3 terlapor yang diadukan yakni, pimpinan cabang, Teller dan mantan Pegawai Marketing;

Ditanya terkait adanya tindak pidana, Berto menguraikan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 391 dan pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tutupnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9