Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Akhmad Bumi mengatakan, keluarga korban masih menanti 22 nama tersangka secara lengkap untuk diketahui sesuai janji Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal Piek Budyakto bahwa kasus Prada Lucky akan diproses transparan.

Indonesiasurya
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 09:12:12 WIB
Ayah alm. Prada Lucky

Indonesiasurya.com, Kupang – Sebanyak 22 tersangka pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga kini berkas perkara para pelaku belum dilimpahkan ke Pengadilan Militer Kupang untuk disidangkan.

Keluarga korban menanti 22 nama tersangka secara lengkap agar dapat dirilis ke publik sesuai janji Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal Piek Budyakto saat berkunjung dirumah mendiang Prada Lucky bahwa kasus Prada Lucky akan diproses secara transparan.

Hal itu disampaikan Akhmad Bumi, SH selaku ketua tim kuasa hukum keluarga korban almarhum Prada Lucky dari Firma Hukum ABP, Sabtu (4/10/2025) di Kupang.

“Informasi yang diperoleh keluarga korban, berkas perkara 22 tersangka pembunuhan Prada Lucky belum dilimpahkan Oditurat Militer (red, penuntut) ke Pengadilan Militer Kupang untuk disidangkan. Bisa juga berkas belum lengkap jadi belum P21, hanya waktu penahanan 60 hari kepada tersangka segera habis, tersangka ditahan sejak Agustus 2025”, jelas Akhmad Bumi.

Selain itu jelas Akhmad Bumi keluarga korban masih menanti 22 nama tersangka secara lengkap untuk diketahui sesuai janji Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal Piek Budyakto bahwa kasus Prada Lucky akan diproses transparan.

Prada Lucky berulangkali dianiaya senior di barak batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere di Nagekeo, NTT hingga meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo.

Prada Lucky dibantai 22 orang dari sesama rekan TNI di Batalion 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Akhmad Bumi menjelaskan dalam surat Ringkasan Keluar (Discharge Summary) yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Aeramo, kabupaten Nagakeo yang ditandatangan Dokter tanpa nama kondisi tubuh Prada Lucky Chepril Saputra Namo, pada bagian Anamnesis dijelaskan Pasien datang lemas, sadar, mengeluh nyeri pada dada dan perut setelah terjatuh dari bukit kurang lebih 3 hari sebelum ke rumah sakit.

“Keterangan jatuh dari bukti tidak sesuai dengan kondisi fisik korban yang babak belur akibat penyiksaan di sekujur tubuh penuh luka, keterangan tersebut juga tidak sesuai dengan hasil diagnosis primer maupun sekunder dari pihak Rumah Sakit”, jelas Akhmad Bumi.

Dokter yang menangani korban yang menjelaskan korban jatuh dari bukit perlu didengar keterangan, juga korban harus di autopsi agar luka-luka di sekujur tubuh korban baik luka luar dan luka dalam bisa bicara melalui saintifik forensik. Hal itu penting untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan, jelas Akhmad Bumi.

Akhmad Bumi juga menyoroti Komandan Batalion 834/WM Aeramo sebagai penanggungjawab komando di Batalion, apa ada nama Komandan Batalion didalam 22 nama tersangka itu?

“Danyon itu penanggungjawab komando di Batalion, prajurit Batalion berada dibawah kendalinya. Apa benar ada pembiaran saat korban dibantai? Karena informasi yang dihimpun keluarga, korban Prada Lucky dibantai lebih dari satu hari sebelum korban dibawah ke rumah sakit dan meninggal dunia”, tandas Akhmad Bumi.

Akhmad Bumi menambahkan dalam situasi keluarga yang sedang berduka, air mata belum kering dengan kepergian anak kesayangan mereka yang dibunuh secara sadis, Danyon malah datang dirumah oma Prada Lucky di Kupang minta damai dan minta 22 pelaku yang telah ditahan tersebut diampuni, dengan tawaran sejumlah uang.

Membiarkan korban berada dalam kondisi sengsara, tersiksa hingga meninggal dunia, itu pidana, sudah direncanakan, mereka bantai berkali-kali dan mereka insyaf atas kematian korban, jarak waktu lebih dari 24 jam harusnya mereka mengurungkan niat untuk tidak membantai lagi, tapi ini berlanjut. Nyawa yang dirampas secara sadar itu perkara umat manusia se-jagat raya ini, dalam pengusutan tidak boleh main-main dan ditutup-tutupi, tegas Akhmad Bumi.

Bapak dan mama kandung mendiang Prada Lucky, pak Chrestian Namo dan ibu Sepriana Paulina Mirpey tegas menolak tawaran damai. Mereka suami istri sepakat fokus pada proses hukum para pelaku yang membunuh anak kesayangan mereka, mereka juga sepakat mengabaikan pihak-pihak yang coba lakukan adu domba, dan menghasut agar mereka saling lapor.

”Mereka dua suami istri datang dikantor malam-malam, dan sampaikan bahwa mereka fokus pada pelaku pembunuhan anak mereka agar diproses hukum secara adil, mereka hanya minta keadilan, tidak minta yang lain. Mereka sadar bahwa nyawa anak mereka mendiang Prada Lucky pergi dan tidak kembali lagi. Mereka sepakat abaikan hasutan dan adu domba hingga mereka tuangkan kesepakatan itu dalam surat”, jelas Akhmad Bumi.

Akhmad Bumi menuturkan kasus Prada Lucky ini ada oknum yang mencoba menghasut, adu domba pada orang tua korban, menghasut untuk saling melapor, untuk melemahkan semangat mereka. Kita dengar cerita dan keluhan dari bapak dan ibu kandung korban, juga membaca pesan Whatsap yang masuk baik di pak Chrestian Namo maupun di ibu Sepriana Paulina Mirpey, benar-benar prihatin.

”Mereka dua suami istri sepakat untuk fokus menyelesaikan kasus pembunuhan anak kesayangan almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, tidak lain dari itu. Mereka sadar bahwa mereka sedang diadu domba dan dihasut. Mereka keluhkan kondisi itu dikita kuasa hukum”, tutup Akhmad Bumi. (*)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Tiga ASN Gugur di Jayawijaya, PMKRI Tuntut Negara Hadir dan Bertangungjawab

Bagi PMKRI, kematian tiga aparatur negara yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh dipandang sebagai p

| Minggu, 13 September 2026
Kolaka Melepas AKBP Yudha W. Nugraha: Jabatan Berganti, Kenangan Tetap di Hati

Kalimat sederhana itu seolah mewakili perasaan dalam sebuah perjalanan pengabdian. Selama berada di Kolaka, berbagai pen

| Sabtu, 12 September 2026
Bersama Masyarakat Adat dan Kaum Muda, Plan Indonesia Reaktivasi 969 Hektare Zona Muro di Lembata

Dari total 969,33 hektare wilayah Muro yang berhasil diaktivasi, 190,96 hektare ditetapkan sebagai zona inti dan 775,3

| Jumat, 11 September 2026
11 Kawasan Kumuh Jadi Pekerjaan Rumah, Lembata Susun Peta Jalan Hunian 20 Tahun

RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Te

| Kamis, 10 September 2026
Ini pesan Bupati Lembata saat tutup Lokakarya desiminasi capaian dan proyek pantai Kerjasama YBS dan Plan

Adaptasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari seluruh langkah kita: mulai dari penyusunan rencana pembangunan,

| Rabu, 09 September 2026
Liga Persebata 2026 Resmi Bergulir, Wabup Nasir Tekankan Sportivitas, Disiplin, dan Persatuan

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerj

| Rabu, 09 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12