Kelangkaan minyak tanah di Kota Kupang bukan lagi sekadar cerita tentang antrean panjang dan jeriken kosong. Ia adalah potret buruk pengawasan pemerintah terhadap barang bersubsidi yang menyangkut kebutuhan paling dasar masyarakat.
Di tengah warga yang harus berkeliling mencari minyak tanah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang masih berlindung di balik kalimat yang terdengar menenangkan: stok aman, distribusi berjalan normal, masyarakat diminta melapor jika menemukan pelanggaran.
Masalahnya, dapur warga tidak menyala oleh laporan stok di terminal. Ibu rumah tangga tidak memasak dengan angka di dalam catatan. Pedagang kecil tidak menggoreng dagangan menggunakan surat jalan. Minyak tanah baru dapat disebut tersedia ketika masyarakat bisa membelinya di pangkalan resmi, dalam jumlah wajar, dan sesuai harga eceran tertinggi.
Jika minyak tersedia di terminal, tetapi menghilang sebelum tiba di tangan warga, maka persoalannya bukan kekurangan stok. Persoalannya adalah kebocoran distribusi.
Disperindag sebenarnya telah mengetahui pola kebocoran itu. Minyak tanah diduga dibeli secara borongan, dialihkan kepada pengecer, dijual kembali dengan harga berlipat, bahkan disalurkan keluar wilayah. Pemerintah juga mengetahui adanya pangkalan yang tidak menjalankan distribusi sebagaimana mestinya. Namun respons yang muncul tetap sama: akan dilakukan pemantauan, sidak, koordinasi, dan penertiban dalam waktu dekat.
Frasa “dalam waktu dekat” adalah ruang aman bagi birokrasi yang lamban. Ia terdengar tegas, tetapi tidak memiliki tenggat. Ia memberi kesan pemerintah sedang bekerja, tanpa kewajiban menunjukkan hasil. Ketika masalah telah diketahui selama berhari-hari tetapi tindakan konkret belum terlihat, kelangkaan tidak lagi bisa dianggap sebagai gangguan biasa. Ia telah menjadi akibat pembiaran administratif.
Disperindag tampaknya menilai keberhasilan dari jumlah minyak yang keluar dari terminal dan masuk ke agen. Padahal tanggung jawab pemerintah daerah justru paling menentukan setelah minyak memasuki pasar lokal. Pemerintah seharusnya mengetahui pangkalan mana yang menerima pasokan, berapa volumenya, kapan dijual, kepada siapa, dan dengan harga berapa.
Mengapa stok di pangkalan cepat habis, tetapi minyak yang sama muncul di kios dengan harga dua kali lipat? Mengapa pengecer bisa menguasai barang bersubsidi yang seharusnya dijual langsung kepada masyarakat? Siapa yang memperoleh keuntungan dari kekacauan ini?
Jika pertanyaan sederhana tersebut tidak dapat dijawab, Disperindag sesungguhnya tidak sedang mengawasi distribusi. Dinas itu hanya mencatat pergerakan barang, lalu bereaksi ketika warga dan media mulai gaduh.
Kesalahan tentu tidak hanya berada pada pemerintah. Pangkalan yang menjual kepada pengecer harus ditindak. Agen dan Pertamina juga wajib memastikan minyak tidak berhenti pada dokumen pengiriman. Namun ketika pelanggaran terjadi berulang dan pemerintah selalu datang terlambat, kegagalannya telah bersifat sistemik.
Lebih ironis lagi, masyarakat terus diminta melapor. Pelibatan warga memang penting, tetapi pemerintah tidak boleh memindahkan beban pengawasan kepada korban. Disperindag memiliki data agen, alamat pangkalan, alokasi, jadwal penyaluran, dan aparatur hingga tingkat kelurahan. Tidak masuk akal jika ibu rumah tangga yang kesulitan memasak sekaligus diminta menjadi penyelidik distribusi subsidi.
Pemerintah harus berhenti mengulang kata monitoring, koordinasi, dan evaluasi. Publik membutuhkan hasil yang dapat diperiksa.
Disperindag perlu membuka data distribusi setiap agen dan pangkalan: nama, alamat, alokasi, jadwal penerimaan, serta harga resmi. Audit harus dilakukan terhadap pangkalan yang paling banyak dikeluhkan dengan mencocokkan volume yang diterima, stok fisik, dan catatan penjualan. Pangkalan yang terbukti menjual kepada pengecer atau spekulan harus dibekukan, diumumkan kepada publik, dan kuotanya dialihkan kepada pangkalan yang patuh.
Pencatatan manual juga harus diganti dengan sistem digital harian agar perbedaan antara pasokan, stok, dan penjualan segera terdeteksi. Kanal pengaduan harus menyediakan nomor laporan, petugas penanggung jawab, dan batas waktu penyelesaian.
Operasi pasar boleh dilakukan sebagai langkah darurat. Namun menambah pasokan ke dalam sistem yang bocor hanya akan memperbesar keuntungan spekulan.
Kelangkaan minyak tanah di Kota Kupang pada akhirnya bukan semata-mata krisis energi rumah tangga. Ia adalah krisis kehadiran pemerintah. Selama Disperindag lebih percaya pada laporan di meja daripada jeriken kosong di rumah warga, kalimat “stok aman” hanya akan terdengar sebagai ejekan bagi masyarakat yang dapurnya padam.