Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Disperindag dan Minyak Tanah yang Menghilang di Kota Kupang

Oleh: Teguh Lamentur Takalapeta, M.Fil (Founder Kawan Energi Lestari)

Indonesiasurya
Senin, 03 Agustus 2026 | 11:12:55 WIB
Teguh Lamentur Takalapeta, M.Fil

Kelangkaan minyak tanah di Kota Kupang bukan lagi sekadar cerita tentang antrean panjang dan jeriken kosong. Ia adalah potret buruk pengawasan pemerintah terhadap barang bersubsidi yang menyangkut kebutuhan paling dasar masyarakat.

Di tengah warga yang harus berkeliling mencari minyak tanah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang masih berlindung di balik kalimat yang terdengar menenangkan: stok aman, distribusi berjalan normal, masyarakat diminta melapor jika menemukan pelanggaran.

Masalahnya, dapur warga tidak menyala oleh laporan stok di terminal. Ibu rumah tangga tidak memasak dengan angka di dalam catatan. Pedagang kecil tidak menggoreng dagangan menggunakan surat jalan. Minyak tanah baru dapat disebut tersedia ketika masyarakat bisa membelinya di pangkalan resmi, dalam jumlah wajar, dan sesuai harga eceran tertinggi.

Jika minyak tersedia di terminal, tetapi menghilang sebelum tiba di tangan warga, maka persoalannya bukan kekurangan stok. Persoalannya adalah kebocoran distribusi.

Disperindag sebenarnya telah mengetahui pola kebocoran itu. Minyak tanah diduga dibeli secara borongan, dialihkan kepada pengecer, dijual kembali dengan harga berlipat, bahkan disalurkan keluar wilayah. Pemerintah juga mengetahui adanya pangkalan yang tidak menjalankan distribusi sebagaimana mestinya. Namun respons yang muncul tetap sama: akan dilakukan pemantauan, sidak, koordinasi, dan penertiban dalam waktu dekat.

Frasa “dalam waktu dekat” adalah ruang aman bagi birokrasi yang lamban. Ia terdengar tegas, tetapi tidak memiliki tenggat. Ia memberi kesan pemerintah sedang bekerja, tanpa kewajiban menunjukkan hasil. Ketika masalah telah diketahui selama berhari-hari tetapi tindakan konkret belum terlihat, kelangkaan tidak lagi bisa dianggap sebagai gangguan biasa. Ia telah menjadi akibat pembiaran administratif.

Disperindag tampaknya menilai keberhasilan dari jumlah minyak yang keluar dari terminal dan masuk ke agen. Padahal tanggung jawab pemerintah daerah justru paling menentukan setelah minyak memasuki pasar lokal. Pemerintah seharusnya mengetahui pangkalan mana yang menerima pasokan, berapa volumenya, kapan dijual, kepada siapa, dan dengan harga berapa.

Mengapa stok di pangkalan cepat habis, tetapi minyak yang sama muncul di kios dengan harga dua kali lipat? Mengapa pengecer bisa menguasai barang bersubsidi yang seharusnya dijual langsung kepada masyarakat? Siapa yang memperoleh keuntungan dari kekacauan ini?

Jika pertanyaan sederhana tersebut tidak dapat dijawab, Disperindag sesungguhnya tidak sedang mengawasi distribusi. Dinas itu hanya mencatat pergerakan barang, lalu bereaksi ketika warga dan media mulai gaduh.

Kesalahan tentu tidak hanya berada pada pemerintah. Pangkalan yang menjual kepada pengecer harus ditindak. Agen dan Pertamina juga wajib memastikan minyak tidak berhenti pada dokumen pengiriman. Namun ketika pelanggaran terjadi berulang dan pemerintah selalu datang terlambat, kegagalannya telah bersifat sistemik.

Lebih ironis lagi, masyarakat terus diminta melapor. Pelibatan warga memang penting, tetapi pemerintah tidak boleh memindahkan beban pengawasan kepada korban. Disperindag memiliki data agen, alamat pangkalan, alokasi, jadwal penyaluran, dan aparatur hingga tingkat kelurahan. Tidak masuk akal jika ibu rumah tangga yang kesulitan memasak sekaligus diminta menjadi penyelidik distribusi subsidi.

Pemerintah harus berhenti mengulang kata monitoring, koordinasi, dan evaluasi. Publik membutuhkan hasil yang dapat diperiksa.

Disperindag perlu membuka data distribusi setiap agen dan pangkalan: nama, alamat, alokasi, jadwal penerimaan, serta harga resmi. Audit harus dilakukan terhadap pangkalan yang paling banyak dikeluhkan dengan mencocokkan volume yang diterima, stok fisik, dan catatan penjualan. Pangkalan yang terbukti menjual kepada pengecer atau spekulan harus dibekukan, diumumkan kepada publik, dan kuotanya dialihkan kepada pangkalan yang patuh.

Pencatatan manual juga harus diganti dengan sistem digital harian agar perbedaan antara pasokan, stok, dan penjualan segera terdeteksi. Kanal pengaduan harus menyediakan nomor laporan, petugas penanggung jawab, dan batas waktu penyelesaian.

Operasi pasar boleh dilakukan sebagai langkah darurat. Namun menambah pasokan ke dalam sistem yang bocor hanya akan memperbesar keuntungan spekulan.

Kelangkaan minyak tanah di Kota Kupang pada akhirnya bukan semata-mata krisis energi rumah tangga. Ia adalah krisis kehadiran pemerintah. Selama Disperindag lebih percaya pada laporan di meja daripada jeriken kosong di rumah warga, kalimat “stok aman” hanya akan terdengar sebagai ejekan bagi masyarakat yang dapurnya padam.


Bagikan

KOMENTAR (1)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Florida Fio tae 04 Agustus 2026 06:42:48

Benar,,pemerintah harus turun langsung ke lapangan / agen agen sehingga bisa tau gimana keadaannya betapa sulitnya KMI mendapatkan 1 liter SJ minyak tanah .bahkan sama sekali KMI TDK dpt maka KMI hrs cari kayu bakar utk bisa masak

Indonesiasurya
Indonesiasurya
04 Agustus 2026 08:02:39

@Florida Fio tae, semoga bisa ditindaklanjuti



Berita Terkini

Guru SD di Lembata Belajar Mendekatkan Matematika dengan Dunia Anak Melalui Model GEMBIRA

Workshop diarahkan untuk memperkuat kemampuan guru dalam menghadirkan pembelajaran matematika yang aktif, menyenangkan,

| Kamis, 17 September 2026
Kombes Pol Safi'i Nafsikin Pimpin Pengungkapan 6 Kasus, Senpi Rakitan dan 7 Peluru Diamankan

Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan tujuh butir peluru kaliber 5,56 mm dari tersangka Mu

| Rabu, 16 September 2026
SPPG Jawi-Jawi 02 Bulukumba Produksi Massal Sebelum SLHS Terbit, Aktivis Minta Dinkes Buka-bukaan

Pasalnya, dapur yang disebut setiap hari memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam jumlah besar tersebut hingga kin

| Rabu, 16 September 2026
Kementerian Kesehatan Kirim 4 Dokter untuk Penuhi Kebutuhan Layanan Kesehatan di Lembata

Bupati Lembata menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada Kementerian Kesehatan atas perhatian dan bantua

| Rabu, 16 September 2026
Dari Tradisi Hadok Atadei, Lembata Menatap Ring Tinju Profesional

Menurut Ciku, latar belakang tradisi hadok di Atadei ikut menjelaskan mengapa sosok seperti Willem Lojor, yang berasal d

| Rabu, 16 September 2026
Dugaan iPhone Ber-IMEI Bermasalah Mencuat di Sulsel, APH Diminta Bongkar Asal-Usul Barang

Sorotan itu mengarah pada dua toko yang disebut dalam informasi, yakni Galeri Phone dan PSTORE, yang dikabarkan masih ak

| Rabu, 16 September 2026
PERKUAT SINERGI, KAPOLRESTA KENDARI LAKSANAKAN SILAHTURAHMI KE KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang semakin erat antara Polresta Kendari d

| Rabu, 16 September 2026
Bimtek Literasi Informasi di Lembata Perkuat Gerakan Bersama Melawan Hoax

keluarga menjadi lingkungan pertama dan utama dalam menumbuhkan minat baca anak. Kebiasaan membaca yang ditanamkan sejak

| Rabu, 16 September 2026
SEPAK BOLA DI BERANDA NTT: MENEMPA GENERASI EMAS LEMBATA LEWAT FILOSOFI LAPANGAN HIJAU LEMBATA

Kompetisi ini adalah investasi jangka panjang untuk memastikan mutiara-mutiara bangsa dari ujung NTT tumbuh menjadi gene

| Selasa, 15 September 2026
YKS Dorong Isu Pekerja Migran Masuk dalam Dokumen Perencanaan Desa

Pola perencanaan yang dilakukan desa selama ini sering kali hanya mengikuti kebiasaan, di mana usulan yang sama terus be

| Selasa, 15 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 16