Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Ada "Main Mata" dalam Kasus Narkoba di Sidrap, Empat Tersangka Dibebaskan, Propam Polda Sulsel Didesak Turun Tangan

isu yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan transaksi "uang damai" sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan penghentian proses hukum terhadap para terduga pelaku.

Indonesiasurya
Selasa, 02 Juni 2026 | 22:39:05 WIB
Foto

SIDRAP – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi sorotan publik. Empat orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba dilaporkan telah dibebaskan hanya beberapa hari setelah diserahkan untuk proses penyidikan.

Keputusan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah munculnya dugaan adanya praktik suap senilai Rp40 juta serta tidak dilaksanakannya uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti yang diamankan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 15.00 WITA saat aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di wilayah Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu, 25 April 2026, dengan diamankannya dua orang lainnya beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi yang beredar, seluruh pihak yang diamankan disebut telah mengakui keterlibatan mereka. Pada Minggu, 26 April 2026, para terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun yang mengejutkan, hanya tiga hari berselang, tepatnya pada 29 April 2026, keempat orang tersebut dikabarkan telah dibebaskan.

Publik pun mempertanyakan dasar hukum pembebasan tersebut. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa proses standar berupa uji Laboratorium Forensik terhadap barang bukti tidak dilakukan sebelum para terduga dilepaskan.

Tak hanya itu, isu yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan transaksi "uang damai" sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan penghentian proses hukum terhadap para terduga pelaku.

Jika dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini tidak hanya mencederai semangat pemberantasan narkoba, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sejumlah pegiat anti-narkoba dan elemen masyarakat mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

Propam Polda Sulsel dinilai perlu memeriksa seluruh tahapan proses penyidikan, mulai dari penangkapan, penanganan barang bukti, alasan pembebasan para terduga pelaku, hingga menelusuri kebenaran dugaan aliran dana yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah.

Masyarakat berharap Kapolda Sulawesi Selatan tidak menutup mata terhadap polemik ini dan memberikan perhatian serius agar tidak muncul persepsi adanya praktik tebang pilih maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum kasus narkotika.

"Jika memang tidak ada pelanggaran, maka harus dibuka secara transparan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya oknum yang bermain dalam perkara ini, maka tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu," ujar salah satu pegiat anti-narkoba.

Hingga laporan ini ditulis, pihak Polres Sidrap belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan para terduga pelaku maupun klarifikasi terhadap dugaan suap yang beredar di tengah masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masyarakat menunggu langkah cepat Propam Polda Sulsel untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik pembebasan empat terduga pelaku narkotika tersebut. Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8