SIDRAP – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi sorotan publik. Empat orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba dilaporkan telah dibebaskan hanya beberapa hari setelah diserahkan untuk proses penyidikan.
Keputusan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah munculnya dugaan adanya praktik suap senilai Rp40 juta serta tidak dilaksanakannya uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti yang diamankan.
Kasus ini bermula pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 15.00 WITA saat aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di wilayah Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu, 25 April 2026, dengan diamankannya dua orang lainnya beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang beredar, seluruh pihak yang diamankan disebut telah mengakui keterlibatan mereka. Pada Minggu, 26 April 2026, para terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun yang mengejutkan, hanya tiga hari berselang, tepatnya pada 29 April 2026, keempat orang tersebut dikabarkan telah dibebaskan.
Publik pun mempertanyakan dasar hukum pembebasan tersebut. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa proses standar berupa uji Laboratorium Forensik terhadap barang bukti tidak dilakukan sebelum para terduga dilepaskan.
Tak hanya itu, isu yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan transaksi "uang damai" sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan penghentian proses hukum terhadap para terduga pelaku.
Jika dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini tidak hanya mencederai semangat pemberantasan narkoba, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sejumlah pegiat anti-narkoba dan elemen masyarakat mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
Propam Polda Sulsel dinilai perlu memeriksa seluruh tahapan proses penyidikan, mulai dari penangkapan, penanganan barang bukti, alasan pembebasan para terduga pelaku, hingga menelusuri kebenaran dugaan aliran dana yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah.
Masyarakat berharap Kapolda Sulawesi Selatan tidak menutup mata terhadap polemik ini dan memberikan perhatian serius agar tidak muncul persepsi adanya praktik tebang pilih maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum kasus narkotika.
"Jika memang tidak ada pelanggaran, maka harus dibuka secara transparan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya oknum yang bermain dalam perkara ini, maka tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu," ujar salah satu pegiat anti-narkoba.
Hingga laporan ini ditulis, pihak Polres Sidrap belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan para terduga pelaku maupun klarifikasi terhadap dugaan suap yang beredar di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masyarakat menunggu langkah cepat Propam Polda Sulsel untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik pembebasan empat terduga pelaku narkotika tersebut. Baramakassar_