Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga kuat ada mafia hukum di penyidik Polda Sulsel, Praktisi Hukum minta Kapolda tegas tindak oknum anggota yang Nakal

fisik surat itu hilang, kuat dugaan ada oknum yang sengaja menyembunyikannya sehingga sampai saat ini perkara tersebut tidak digelar perkarakan. Mandek ditangan oknum," kata M Farid.

Indonesiasurya
Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:35:26 WIB
Foto penasehat hukum

Makassar,Indonesiasurya.com- Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Muhammad Farid, SH meminta dengan tegas kepada Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya baik di internal Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar serta memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap klien mereka Ishak Hamzah.

Hal itu disampaikannya didepan puluhan awak media saat menggelar konfrensi pers di Kantor Advokad Peradi Bersatu Jalan Bawakaraeng Kota Makassar, Selasa (15/10/2024).

Muh Farid menerangkan ada 6 laporan Ishak Hamzah yang diduga kuat sengaja dimandulkan bahkan sama sekali tidak ada tindak lanjut oleh penyidik yang menangani perkara kliennya itu hingga saat ini, diantaranya Surat Tanda Bukti Lapor : 1672/K/VI/2011, tanggal 14

Juni 2011 Restabes Makassar, Laporan Polisi Nomor : LP/671/K/III/2012/Restabes Makassar, tanggal 17 Maret 2012, Laporan Pengaduan Ishak Hamzah tanggal 9 Agustus 2019, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.lidik/2133/VII/Res.1.11/2019/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019.

Ditambah lagi, Surat Tanda Terima Laporan Ishak, tindak pidana pencurian, tanggal 23 Agustus 2019, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/2273/VIII/Res.18/2019/Reskrim, 29 Agustus 2019, Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT, tanggal 4 Mei 2021 di Polda Sulsel,

Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate, tanggal 9 September 2021.

Atas prihal itu, sehingga klien kami mengadukannya ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel, dasar pengaduan Ishak Hamzah melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) tanggal 2 Januari 2023.

Dari hasil aduan tersebut, lanjut Farid menerangkan, penyidik Propam Polda Sulsel telah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara itu. Seperti yang tertuang dalam lampiran Surat nomor : B/Pam213/V/2023/ Bidpropam,  perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) yang dikeluarkannya yakni :

1. Rujukan :

a. Surat Pengaduan sdr. Ishak Hamzah Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar tanggal 2 Januari 2013.

b. Surat Perintah Kapolda Sulsel Nomor : Sprin/97/I/HUK.12/2023 tanggal 17 Januari 2023.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa berkenaan dengan surat pengaduan saudara, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan dan atau pengumpulan bahan keterangan termasuk klarifikasi terhadap para saksi dengan kesimpulan ditemukan indikasi terjadinya Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Atau Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani Laporan Polisi nomor : LP/1672/K/VI/2011/Polrestabes Makassar tanggal 14 Juni 2011 dan Penyidik/Penyidik Pembantu Unitreskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang menangani Laporan Pengaduan nomor : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate tanggal 9 September 2021 selanjutnya kami berkoordinasi dengan propam Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut Surat Pengaduan saudara.

Parahnya lagi, setelah Bidpropam Polda Sulsel melayangkan surat kepada pihak Propam Polrestabes Makassar yang dimasukkan melalui Sium Polrestabes Makassar dengan tanda terima yang sangat jelas, selanjutnya Sium kemudian memberikannya ke pimpinan dalam hal ini Kapolrestabes dan kemudian memberikan perintah atau merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Sipropam Polrestabes  yang ditandai dengan tanda terima surat lalu kemudian menyerahkannya ke Paminal berdasarkan tanda terima pula.

"Disinilah fisik surat itu hilang, kuat dugaan ada oknum yang sengaja menyembunyikannya sehingga sampai saat ini perkara tersebut tidak digelar perkarakan. Mandek ditangan oknum," kata M Farid.

"Setelah kami lakukan konfirmasi kepada kedua bela pihak (propam dan paminal Polrestabes Makassar, red) mereka saling melempar dan menuding bahwa surat tersebut tidak pernah diberikan oleh pihak Propam ke Paminal. Sementara pihak Propam Polrestabes YN (inisial, red) mengatakan ada bukti tanda terima surat dari Propam ke Paminal, namun dalam hal ini pihak Paminal  berdalih bahwa surat tersebut tidak pernah diterimanya dan kembali mengatakan bahwa tidak mempunyai tanda terima pada buku registrasi Paminal," tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, saya (Kuasa Hukum, red) berinisiatif bersama Ishak Hamzah dan Tim kembali mengunjungi Polrestabes Makassar (14/10/2024) guna mempertanyakannya kembali. Saat bertatap muka di ruang Propam, YN berencana akan mempertemukan klien kami dengan Paminal untuk mencari solusi terkait hilangnya surat yang dilayangkan Bidpropam Polda Sulsel agar tidak saling lempar bola (tuding-menuding).

"Dengan adanya kejanggalan dalam penanganan ini, kami menduga bahwa dalam penerapan hukum perkara ini ada mafia-mafia dan korlap-korlap hukum atau oknum didalam institusi. Olehnya itu, Kapolda diminta harus tegas menyikapi, kalau ini didiamkan saya kira tidak akan bisa terjadi perbaikan di institusi Polda Sulsel," sambung.

"Bagaimana institusi Polri tidak rusak kalau begini, dikarenakan oleh segelintir perilaku Oknum Penyidik yang merusak citra kepolisian," sesal Kuasa Hukum Ishak Hamzah (baramakassar)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4