Lembata, — Pemerintah Kabupaten Lembata telah mengirim Keputusan pemberhentian terhadap empat orang ASN kepada BKN RI dengan dokumen pendukung lainnya, namun tak satu pun dari keempat ASN yang diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri itu akibat kasus perselingkuhan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan empat ASN yang diberhentikan tersebut merupakan perempuan dan pemberhentian dilakukan karena para pihak tak lagi masuk kerja dengan berbagai latar belakang alasan.
"Keempat ASN yang diberhentikan ini semuanya perempuan, dan karena disiplin tidak lagi masuk kantor dengan berbagai alasan setelah kami mendalami" ungkap Said Kopong kepala BPKSDM (25/2/2026)
Lanjut Said, Pemberhentian empat orang ASN tentu bukan serta merta namun, dengan berbagai pertimbangan dan argumentasi sesuai tata aturan dan regulasi yang mengikat kerja aparat sipil negara.
"Kami tidak tiba-tiba atau hanya masukan satu pihak lalu mendorong agar para pihak ini diberhentikan. Semua berproses sesuai tata aturan, regulasi yang berlaku" ujar Said Kopong.
Didampingi Kabid Yanto Lazar, Kepala BKPSDM menegaskan bahwa ke empat ASN ini rata-rata memang sudah tidak mau lagi bekerja sehingga kami proses pemberhentian. Kami konfirmasi, bap lalu melengkapi dokumen lainya untuk pemberhentian mereka. Nah mereka ini bukan diberhentikan tidak dengan hormat tapi diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
"Nanti setelah Pertimbangan teknis dari BKN turun mereka bisa urus Taspen ke PT Taspen dan selanjutnya mereka tidak lagi terima gaji pensiun bulanan. Mereka hanya punya hak Taspen jelas Said Kopong
Selain empat ASN secara resmi diberhentikan, ada tujuh ASN lain juga sedang dalam proses pemecatan akibat berbagai pelanggaran disiplin, etika, serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagai pegawai negeri.
“Untuk empat ASN ini, Kami belum dapat menyampaikan nama-nama mereka ke publik karena masih terikat kode etik dan kode perilaku ASN. Selain itu, mereka masih memiliki waktu untuk mengajukan banding,” ujar Said Kopong kepada wartawan
Masa Banding 15 Hari Kerja
Said menjelaskan, proses pemberhentian ASN mengacu pada UU ASN Tahun 2023 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
Menurutnya, setelah keputusan pemberhentian disampaikan, ASN memiliki masa jeda 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, maka keputusan otomatis berlaku.
“Keberatan diajukan ke BKN RI, Mereka sudah punya mekanisme dan putusan banding. Jadi ASN masih punya ruang untuk mempertahankan diri,” jelasnya.
Serangkaian Pemeriksaan:
Dari OPD hingga Bupati
Kasus-kasus pelanggaran yang sedang diproses, termasuk penggerebekan yang sempat mencuat, menurut Said telah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan formal.
“Begitu ada laporan, PPK memerintahkan kami melakukan pemeriksaan. Kami ajukan ke tim penilai kinerja yang diketuai sekda lalu dibuatkan pertimbangan ke Bupati. Setelah disetujui, dibentuklah tim pemeriksa yang terdiri dari pengawas, OPD terkait, dan unsur kepegawaian,” urainya.
ASN yang diduga melanggar akan dipanggil, diperiksa, dan hasilnya disampaikan ke TPK (Tim Penilai Kinerja) untuk dibahas sebelum diusulkan kembali ke Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati untuk penetapan keputusan.
Said menegaskan prosesnya panjang dan hati-hati. “Kalau kita tidak sesuai prosedur, orang akan tuntut kita. Tahun 2024 awal kami sudah mulai proses, tapi karena bukti belum cukup, kami baru bisa ajukan kembali minggu lalu,” katanya.
Keempat ASN yang telah diberhentikan disebut melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja berbulan-bulan dan ada yang memang ingin berhenti.
Keempat ASN yang diberhentikan tersebut berada di beberapa instansi yakni, Dinas pendidikan, RSUD dan Dinas kesehatan Lembata.
Sementara tujuh ASN lainnya masih dalam proses pemecatan, termasuk kasus-kasus perselingkuhan.
“Tujuh yang sedang diproses saat ini terkait kode etik dan perilaku, termasuk penggerebekan. Lima di antaranya kasus selingkuh,” ungkap Said.
Untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Said menegaskan bahwa prosedurnya berbeda. “Jika seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka, kami harus menerima surat penetapan tersangka itu, lalu ASN bersangkutan diberhentikan sementara,” terangnya.
Keputusan Akhir Menunggu Putusan BKN
Dari tujuh ASN yang masih diproses, dua kasus telah masuk ke TPK (Sekda) dan diajukan ke PPK (Bupati) untuk diputuskan. Lima kasus lainnya menunggu hasil pemeriksaan tambahan.
Said menegaskan bahwa semua keputusan pemberhentian pada akhirnya mengacu pada pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN)
“Jika BKN menetapkan, maka BKPSDM akan mengeluarkan SK pemberhentian,” ujarnya.
Said menekankan bahwa seluruh proses dan tahapan pemberhentian dilakukan dengan hati-hati dan pertimbangan sesuai ketentuan hukum.
“Empat itu memang tidak mau kerja lagi. Sementara Tujuh lainnya yang tengah berproses. Dua terbukti melanggar kode etik. Semua melalui proses sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan perkembangan ini, BKPSDM Lembata memastikan seluruh prosedur berjalan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.