Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus Penganiayaan Mandek di Tahap Penyidikan, Kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Minasatene Dipertanyakan, Haruskah Kapolres Pangkep Turun Tangan?

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan di dahi, luka lecet pada pipi, memar pada kelopak mata kiri, lebam di lengan kanan, serta luka lain yang diduga akibat penganiayaan.

Indonesiasurya
Selasa, 28 Juli 2026 | 21:06:57 WIB
Foto

PANGKEP – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Minasatene, Polres Pangkep, menuai sorotan. Korban, Nasrawati alias Wati Binti Sallomo, mengaku kecewa lantaran proses hukum yang ditempuh sejak laporan dibuat dinilai berjalan lamban dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Minasatene pada 23 Juni 2026 dengan nomor LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel. Peristiwa tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya, 22 Juni 2026, di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan di dahi, luka lecet pada pipi, memar pada kelopak mata kiri, lebam di lengan kanan, serta luka lain yang diduga akibat penganiayaan.

Perkembangan perkara kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Juli 2026, yang menyatakan penyidikan telah dimulai atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun demikian, hingga saat ini korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya lambannya penanganan perkara, sehingga kinerja jajaran Polsek Minasatene, khususnya Kapolsek dan Kanit Reskrim, mulai dipertanyakan.

Korban berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan masyarakat seharusnya ditangani secara cepat, objektif, dan tidak berlarut-larut.

Sorotan publik pun mengarah kepada Polres Pangkep. Muncul pertanyaan, apakah Kapolres Pangkep perlu turun tangan melakukan evaluasi dan supervisi terhadap penanganan perkara ini agar proses penyidikan berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak.

**Baramakasar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bersama Masyarakat Adat dan Kaum Muda, Plan Indonesia Reaktivasi 969 Hektare Zona Muro di Lembata

Dari total 969,33 hektare wilayah Muro yang berhasil diaktivasi, 190,96 hektare ditetapkan sebagai zona inti dan 775,3

| Jumat, 11 September 2026
11 Kawasan Kumuh Jadi Pekerjaan Rumah, Lembata Susun Peta Jalan Hunian 20 Tahun

RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Te

| Kamis, 10 September 2026
Ini pesan Bupati Lembata saat tutup Lokakarya desiminasi capaian dan proyek pantai Kerjasama YBS dan Plan

Adaptasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari seluruh langkah kita: mulai dari penyusunan rencana pembangunan,

| Rabu, 09 September 2026
Liga Persebata 2026 Resmi Bergulir, Wabup Nasir Tekankan Sportivitas, Disiplin, dan Persatuan

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerj

| Rabu, 09 September 2026
MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di

| Rabu, 09 September 2026
Kapolrestabes Makassar Gaspol! 355 Motor Diamankan, Busur & Ketapel Ikut Ditemukan

Penindakan menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari knalpot brong, pelanggaran TNKB, hingga pengendara yang tidak memen

| Rabu, 09 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9