Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus Uang Palsu di Lembata, AS Dituntut Satu Tahun Kurungan Plus Denda 100 Juta Rupiah

Tuntutan ini diajukan berdasarkan pertimbangan fakta hukum di persidangan serta barang bukti yang diajukan di depan majelis hakim.

Indonesiasurya
Selasa, 30 September 2025 | 17:23:27 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lembata - Kasus penggunaan uang palsu yang dilakukan oleh AS jaksa tutut penjara satu tahun dan denda 100 juta Rupiah.

.
Dalam siaran pers Nomor: PR-18/N.3.22/Dip.4/09/2025 yang diterima indonesiasurya.com, Jaksa Kejari Lembata Bacakan Tuntutan dalam Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang di Lembata

Dijelaskan dalam siaran pers tersebut bahwa, Pada Hari Selasa, 30 September 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lembata, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Triadi Da Praku Purba, S.H. menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang yang didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 36 Ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan pidana berupa pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Tuntutan ini diajukan berdasarkan pertimbangan fakta hukum di persidangan serta barang bukti yang diajukan di depan majelis hakim.

Perlu diketahui bahwa kejadian pemalsuan uang ini terjadi pada hari Senin, 16
Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Warnet Restu Ibu, Kelurahan Lewoleba
Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata

Terdakwa AS menggunakan
fasilitas komputer dan printer di warnet tersebut untuk mencetak uang kertas
pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang awalnya tidak disadari oleh saksi
penjaga warnet. Setelah beberapa kali hasil cetakan tidak sempurna, Terdakwa
berhasil mencetak dengan baik, kemudian mengatakan kepada saksi bahwa uang
tersebut hanya untuk mainan anak-anak. Atas permintaan Terdakwa, saksi bahkan membantu menggunting hasil cetakan tersebut tanpa curiga.

Dala siaran pers yang ditandatangani kasi Intel kejaksaan negeri Lembata Muhamad Rizal dikatakan Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11