Sikka - Pembangunan dapur makan bergizi gratis (MBG) di Maumere kabupaten Sikka provinsi NTT, jadi sorotan berbagai kalangan karena proyek strategis nasional tersebut menyeret nama anggota dewan perwakilan daerah (DPD) RI, Badan gizi Nasional (BGN) diminta ambil sikap tegas.
Nama anggota DPD RI Angelo Wake Keko (AWK), berada dalam pusaran Proyek negara tersebut setelah pembangunan tujuh gedung satuan pelayanan pemenuhan gizi gratis (SPPG) di persoalkan.
Senator DPD RI itu dituding belum membayar pekerjaan fisik 4 titik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T yang Nilainya mencapai Rp 754 juta.
Dikutip dari suarasikka.com, Kasus ini diungkapkan oleh Ambo Gaharpung, seorang pengusaha lokal di Kabupaten Sikka yang terlibat dalam menyelesaikan 4 Dapur SPPG milik AWK.
Ambo Gaharpung dalam komentarnya yang dirilis media tersebut menjelaskan, pembangunan Dapur SPPG milik AWK itu dirinya diminta oleh Gaudensius Nong Pio untuk mengerjakan 6 titik dapur yaitu di Hokor, Wolomotong, Ghera, Lenandareta, Rejo, dan Leduwoga. Setiap unit dengan pagu anggaran Rp 340 juta, diberi uang muka perunit Rp 85 juta.
Ambo Gaharpung menuturkan, biaya pembangunan 4 Dapur SPPG milik AWK sudah dicairkan BGN dalam 2 tahap. Ambo Gaharpung menyesalkan sikap AWK yang sama sekali tidak punya niat membayar jasa kerja dia dan kawan-kawan.
Hal ini kemudian memicu reaksi AWK, melalui pengacara Meridian Dewanta, SH, Ambo Gaharpung diadukan ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran percakapan pribadi tanpa izin terkait polemik pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sikka.
Meridian Dewanta, SH dikutip dari sergap.id menjelaskan, pembangunan dapur SPPG tersebut bukan proyek milik AWK, melainkan melibatkan Christina Lusiana Hari, istri AWK, yang bertindak sebagai investor menggunakan dana pribadi untuk mendukung program MBG.
Untuk diketahui, Secara hukum, anggota DPD RI dilarang mengelola atau menjadi pelaksana proyek pemerintah (seperti program Makan Bergizi Gratis/MBG) karena berpotensi melanggar UU dan menimbulkan konflik kepentingan.
Meski anggota keluarga (seperti istri) tidak diatur dalam larangan kaku undang-undang, keterlibatan mereka sangat rawan dengan tuduhan praktik Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Larangan bagi Anggota Dewan, Berdasarkan UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014), anggota DPR/DPD dilarang keras merangkap jabatan yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dan dilarang menyalahgunakan wewenang untuk mengambil keuntungan dari proyek negara.
Aturan tersebut meminimalisir potensi Konflik Kepentingan. Meskipun keluarga anggota dewan (misalnya istri) secara legal mendaftar sebagai swasta atau profesional, secara etika hal ini sangat disorot publik.
DPR sendiri telah mewanti-wanti agar SPPG tidak dijadikan 'proyek keluarga' yang diisi penuh oleh kerabat atau istri, melainkan harus merekrut tenaga kerja yang kompeten.