LEWOLEBA — Kejaksaan Negeri Lembata berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata memberikan penerangan hukum kepada 47 kepala satuan pendidikan penerima dana revitalisasi sekolah, guna mengawal penggunaan dana negara dari potensi penyimpangan. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (6‑11‑2026) dan dihadiri juga oleh konsultan pengawas pekerjaan serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wensalus Ose.
Kasi Intel Kejari Lembata G.D. Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program revitalisasi sekolah masuk dalam program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan. Di wilayah Lembata sebanyak 47 satuan pendidikan menerima dana tersebut, yang dikelola secara swakelola oleh masing‑masing sekolah.
“Karena dana ini berasal dari keuangan negara dan dikelola sendiri oleh satuan pendidikan, kita harus waspada terhadap risiko penyimpangan,” ujar G.D. Saputra
. Ia menyebut risiko yang perlu diwaspadai antara lain pungutan tidak resmi, penggelembungan harga barang dan jasa, belanja fiktif, pengurangan volume atau kualitas pekerjaan, serta penyalahgunaan kewenangan pengelola dana. Tujuan penerangan hukum ini agar pekerjaan revitalisasi selesai tepat waktu, tepat mutu, dan para pengelola terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lembata Wensalus Ose menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan kerja sama (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan masing‑masing kabupaten dan kota terkait pengawasan program revitalisasi sekolah.
“Dengan kerja sama ini, penyimpangan atau pelanggaran pengelolaan dana dapat diminimalisir dan tidak terjadi. Kita sambut baik langkah ini agar sasaran revitalisasi sekolah tercapai. Kita harapkan pihak sekolah dalam pelaksanaan dapat benar‑benar bertanggung jawab,” tegas Wensalus Ose.
Untuk memantau kemajuan pekerjaan, seluruh satuan pendidikan dan pengawas wajib melaporkan perkembangan penggunaan dana melalui aplikasi SI‑PENDEKAR NTT, fasilitas digital dari Bidang Intelijen dan Tim PPS Kejaksaan Tinggi NTT. Laporan tersebut akan dimonitor oleh Kejari Lembata dan Kejati NTT guna memetakan hambatan serta mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.
Kasi Intel juga mengimbau para kepala sekolah untuk segera melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan, baik melalui aplikasi SI‑PENDEKAR, jalur komunikasi pribadi, maupun datang langsung ke kantor Kejari Lembata untuk ditindaklanjuti.