Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Klarifikasi Polres Pangkep Dipertanyakan, Korban Minta Transparansi Penanganan Perkara Penganiayaan

Dalam klarifikasinya, Polres Pangkep menyebut Unit Reskrim Polsek Minasatene masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan penyidik dan diterima Kejaksaan Negeri Pangkep untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Indonesiasurya
Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:02:58 WIB
Foto

PANGKEP — Klarifikasi Humas Polres Pangkep terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Minasatene mendapat perhatian dari pihak korban. Korban menilai klarifikasi yang disampaikan kepada publik belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang terjadi dalam proses penanganan perkara, khususnya mengenai status tersangka dan alasan hingga kini tidak dilakukan penahanan.

Dalam klarifikasinya, Polres Pangkep menyebut Unit Reskrim Polsek Minasatene masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan penyidik dan diterima Kejaksaan Negeri Pangkep untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penyidik, menurut keterangan Polres Pangkep, masih menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Pangkep terkait hasil penelitian berkas, termasuk apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Polres Pangkep juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan tidak dihentikan. Kepolisian menyatakan penyidik telah menjalankan tugas secara maksimal, profesional, transparan, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pihak korban mempertanyakan substansi klarifikasi tersebut. Menurut korban, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah perkara masih berproses, melainkan bagaimana kepastian hukum diberikan terhadap dugaan pelaku yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban menyebut, perkara tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Meski demikian, pihak yang disebut sebagai tersangka hingga kini disebut tidak dilakukan penahanan dan masih dapat beraktivitas secara bebas. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi keluarga korban yang mengharapkan adanya kejelasan mengenai pertimbangan hukum penyidik dalam perkara tersebut.

Korban juga menegaskan bahwa laporan polisi (LP), berita acara pemeriksaan (BAP), SP2HP, hingga surat penetapan tersangka disebut telah tersedia sebagai bagian dari dokumen proses hukum perkara. Selain itu, korban menyebut adanya video yang beredar dan menjadi perhatian publik, yang memperlihatkan korban dipukul hingga terjatuh tersungkur.

Atas kondisi tersebut, keluarga korban berharap pemberitaan mengenai perkara tidak hanya mengacu pada klarifikasi institusi, tetapi juga memuat secara berimbang keterangan dan fakta dari pihak korban. Mereka meminta agar proses hukum dapat dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait status tersangka, perkembangan berkas perkara, serta alasan tidak dilakukannya penahanan apabila memang secara hukum penahanan belum diperlukan.

Pergantian atau mutasi Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Ipda Rakdir, menurut pihak keluarga korban, juga belum menjawab persoalan utama yang mereka pertanyakan. Keluarga menginginkan adanya sikap nyata dari aparat penegak hukum berupa transparansi dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara.

Di sisi lain, penting dibedakan antara pelimpahan atau pengiriman berkas kepada Kejaksaan Negeri Pangkep dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Berdasarkan klarifikasi Polres Pangkep yang disampaikan, berkas saat ini disebut telah diterima Kejaksaan Negeri Pangkep untuk penelitian lebih lanjut dan penyidik masih menunggu hasil penelitian tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai perkara telah sampai pada tahap persidangan perlu dipastikan kembali kepada pihak berwenang.

Keluarga korban berharap Polsek Minasatene dan Polres Pangkep dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai setiap tahapan penanganan perkara, sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai ada atau tidaknya proses hukum, tetapi juga sejauh mana proses tersebut memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban. Publik pun berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi Polres Pangkep menyatakan perkara masih berproses dan belum dihentikan. Sementara itu, pihak korban tetap meminta adanya keterbukaan mengenai perkembangan perkara dan kejelasan mengenai status serta langkah hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Dari Laporan Masyarakat hingga Penindakan, Satresmob Bareskrim Ungkap Kasus Curanmor

Tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Harry Azhar, S.H., S.I.K.

| Selasa, 13 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 16