Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Lawyer Ama Raya Lamablawa Menang, Praperadilan di PN Larantuka atas Polres Flotim

Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Polres Flores Timur tidak sah.

Indonesiasurya
Senin, 17 Februari 2025 | 11:48:08 WIB
Situasi saat sidang di PN Larantuka

Larantuka, Indonesiasurya.com - Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur kalah dalam Sidang Praperadilan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez.

Hal ini terungkap dalam pembacaan Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H.,M.H Senin (17/2/2025).  

Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Bagus Sujatmiko, S.H.,M.H pada pembacaan Amar Putusan Mengabulkan Permohonan/Gugatan Praperadilan Daniel Geofandi Fernandez melalui Kuasa Hukumnya Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H dan menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Polres Flores Timur tidak sah. 

“Menyatakan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon  (Polres Flores Timur) sebagaimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum. Oleh karena itu Penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata hakim saat membacakan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin 17 Februari 2025. 

Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan dalam amar putusannya, selain mengabulkan permohonan, juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan Penyidikan terhadap Daniel Geofandi Fernandez dan mengembalikan Harkat dan Martabatnya seperti sedia kala.

Advokat jebolan Kota Jogjakarta ini menyatakan kepada media, dengan adanya putusan ini pihaknya menyampaikan Apresiasi kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan prinsip berkeadilan, saya kira Hakim Tunggal pada PN Larantuka sangat objektif melihat duduk masalah yang menjadi obyek pra peradilan yang kami ajukan.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan obyektif. Penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang berkualitas, bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan KUHAP serta terkesan tindakan yang dipaksakan oleh Termohon penyidik pada Polres Flores Timur.

Ama Raya menyatakan, terungkap di persidangan bahwa kliennya Daniel Geofandi Fernandez dan Korban Mikhael Kanisius Botama telah berdamai tertaggal 10 Januari 2025 yang bertempat di Kantor Termohon, namun Termohon dalam penanganan tidak memperhatikan perdamaian tersebut dan tetap menahan kliennya hingga kini, Pengacara Ama Raya yang diangkat Sumpah Pengacaranya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini menilai tindakan Termohon cacat Prosedur, bertentangan dan melanggar apa yang termuat didalam KUHAP. 

Dalam menjalankan lalu lintas beracara harus berpedoman betul pada KUHAP agar hak masyarakat tidak dilanggar, ungkap Ama Raya.

Lanjutnya, Praperadilan merupakan wadah yang disiapkan Negara untuk melindungi Hak Asasi Manusia khususnya Tersangka, olehnya itu degan adanya Praperadilan ini juga tersangka, keluarganya dan/atau Kuasa hukumnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan hukum  jika merasa hak-haknya dilanggar oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini rekan-rekan Penyidik.

Atas putusan pra peradilan ini menjadi pembelajaran buat semua pihak, harus lebih objektif dan profesional dalam menegakan hukum, jika penegak hukum profesional dan objektif saya yakin rakyat semakin mencintai institusi penegak hukum, tutup Ama Raya Lamabelawa. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Stok Obat Di Gudang Dinas Kesehatan Ada, Plt.Kadis Kesehatan "Tidak Benar Kalau Dibilang Kosong"

Ada 69 Koli obat di gudang farmasi dinas kesehatan, tinggal permintaan dari puskesmas maka, kami akan diatribusikan ke m

| Selasa, 02 Juni 2026
Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13