Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Menjelang Akhir Triwulan I, Kepatuhan ASN Lembata pada SPT dan LHKPN Masih Rendah

Dari total 5.871 ASN Lembata, terdiri dari 4.151 PNS dan 1.720 PPPK, sekitar 4.197 orang telah melaporkan SPT Tahunan. Artinya, masih terdapat sekitar 1.674 ASN yang belum memenuhi kewajiban perpajakan tersebut

Indonesiasurya
Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:27:44 WIB
Foto

Lembata — Memasuki penghujung Triwulan I Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lembata menghadapi sorotan serius terkait kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban administratif.

Sejumlah laporan strategis seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), hingga Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) menjadi prioritas yang harus dituntaskan. 

Namun di saat bersamaan, tingkat kepatuhan individu ASN justru menunjukkan celah yang masih mengkhawatirkan.

Dalam amanatnya pada apel kesadaran di Lapangan Kantor Bupati Lembata, Rabu, 25 Maret 2026, Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, secara terbuka menyoroti rendahnya kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di lingkungan pemerintah daerah.

“Masih banyak ASN yang belum menyelesaikan kewajibannya. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut integritas dan akuntabilitas pemerintahan,” ujar Bupati Kanis Tuaq.

Data yang dihimpun hingga pertengahan Maret 2026, dari kantor Pajak Pratama Maumere (16/3), menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara jumlah wajib lapor dan realisasi pelaporan. 

Dari total  5.871 ASN Lembata, terdiri dari 4.151 PNS dan 1.720 PPPK, sekitar 4.197 orang telah melaporkan SPT Tahunan. Artinya, masih terdapat sekitar 1.674 ASN yang belum memenuhi kewajiban perpajakan tersebut. Angka ini cukup memprihatinkan. Ironisnya, penyumbang terbanyak 1.321 orang berasal dari PNS sisanya 353 orang dari PPPK.

Situasi serupa juga terjadi pada pelaporan LHKPN. Dari 245 pejabat yang wajib lapor, masih terdapat sejumlah kecil namun krusial yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Data menunjukkan 207 orang telah melaporkan LHKPN, sedangkan sisanya 38 orang belum. Keterlambatan ini dinilai strategis karena menyangkut pejabat pada level pengambil kebijakan.

Jika ditarik lebih khusus, data internal Nakes  juga menunjukkan bahwa dari sekitar 1.067 wajib pajak ASN, sekitar 720 yang melapor SPT, sementara 347 lainnya belum. 

Hal serupa juga terjadi pada pelaporan LHKPN. Dari 6 pejabat yang wajib lapor, masih tersisa 1 orang yang belum. Kenyataan ini banyak dikarenakan Nakes yang belum melapor di link yang diedarkan oleh Inspektorat.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan data internal wajib pajak tenaga pendidik belum diperoleh, padahal merupakan salah satu pos penyumbang wajib pajak terbesar. Namun demikian, diperkirakan pelaporan SPT tertunggak masih cukup tinggi.

Dengan melihat agregasi data ASN Lembata yang ada, dimana jumlah pelapor tercatat 4.197 dari total 5.871 wajib lapor, menyisakan lebih dari seribu ASN yang belum patuh.

Terhadap fakta ini, Bupati Kanis menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta pimpinan OPD tidak hanya menunggu, tetapi aktif menggerakkan sumber daya internal untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi diselesaikan tepat waktu.

“Tidak ada alasan. Kepala OPD harus memastikan seluruh ASN di bawahnya patuh. Ini menyangkut wajah birokrasi kita,” tegasnya.

Penekanan ini menunjukkan adanya pendekatan top-down dalam mendorong disiplin administratif. Namun, pendekatan tersebut sekaligus membuka pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal selama ini.

Keterlambatan massal dalam pelaporan SPT dan LHKPN bukan sekadar persoalan individu. Sejumlah sumber internal menyebutkan adanya kendala klasik seperti minimnya literasi perpajakan digital, keterbatasan akses, hingga lemahnya pengawasan berjenjang.

Di sisi lain, peran pengawasan dari inspektorat daerah juga mulai disorot. Mekanisme pengendalian yang seharusnya berjalan rutin dinilai belum mampu mendeteksi dan menindak ketidakpatuhan sejak dini.

Jika kondisi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya pada penilaian kinerja ASN, tetapi juga berpotensi memengaruhi indikator makro seperti indeks reformasi birokrasi dan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Karena itu, momentum akhir Triwulan I ini menjadi krusial. Selain menyelesaikan laporan institusional seperti LKPJ dan LKPD, pemerintah daerah juga dituntut memastikan kepatuhan individu ASN sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih.

Peringatan Bupati Kanis ini menegaskan satu hal, reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari dokumen perencanaan dan laporan kinerja, tetapi juga dari disiplin dasar aparatur dalam memenuhi kewajiban administratifnya.

Dengan waktu yang semakin sempit, publik kini menunggu, apakah instruksi tegas ini akan berujung pada percepatan kepatuhan, atau justru kembali menjadi catatan berulang dalam evaluasi birokrasi Lembata. (Prokompimkablembata)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Capaian IPP Lembata Tertinggi di NTT, 10 Unit Layanan Masih Berkutat di Kategori C

Pemerintah Kabupaten Lembata mencatat, IRB naik dari 52,83 dengan predikat 'Cukup' pada 2024 menjadi 60,9 dengan predika

| Kamis, 26 Maret 2026
Pencalonan Direktur Politeknik Pertanian Kupang, Periode 2026-2030 Resmi Dibuka.

Melalui pengumuman resmi, Politani Kupang memberikan kesempatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia

| Rabu, 25 Maret 2026
Uskup Larantuka Rombak Struktur Pastoral, Tiga Deken Baru Ditunjuk Lima Tahun ke Depan

Keuskupan menegaskan, keputusan ini tetap terbuka untuk ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan men

| Selasa, 24 Maret 2026
Itwasum Mabes Polri Turun Langsung! Pos Terpadu Polres Gowa Bikin Kagum Saat Mudik 2026

Tidak hanya melakukan pemantauan di area luar, Tim Itwasum Mabes Polri juga meninjau langsung ke dalam Pos Terpadu, term

| Selasa, 24 Maret 2026
Lebaran 2026: Kapolres Kolaka Tegaskan Kehadiran Polri untuk Masyarakat

Dengan semangat Idul Fitri, diharapkan tercipta suasana yang damai, harmonis, dan penuh kebersamaan di seluruh wilayah K

| Jumat, 20 Maret 2026
Lebaran Makin Akrab! Bu Wakil Undang Warga Ngobrol Santai di Rumahnya

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

| Jumat, 20 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6