Sikka - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka melalui Bung Ocean Wakabid Advokasi Mengkritik Kebijak Gubernur NTT yang sudah di luar dari jalur Kemanusiaan.
GmnI Sikka mengajak Aksi Bersama Masyarakat Kabupaten Sikka ; Tukang Ojek, sopir taksi, buru, tani, nelayan, petani, dan pejabat yang tidak atau belum lunas pajak dan plat luar.
Bung Oecan me jelaskan, Pergub adalah peraturan di bawah Perpres. Maka, Pergub tidak memiliki kewenangan untuk menambah "syarat baru dan sanksi baru"
Kebijakan Gubernur NTT merupakan Tindakan Represif dan Merampok uang Rakyat. Karena ada upaya pemaksaan melahirkan aturan baru yang tabrak aturan yang di atasnya.
BPH Migas tidak pernah mengatur syarat "lunas PKB" atau "larangan pelat luar" sebagai syarat sah menjadi konsumen BBM subsidi.
Objek BBM Subsidi ; Kewenangan Pusat Mutlak: Diatur UU No. 22/2001 tentang Migas Pasal 28, Perpres No. 191/2014 jo 117/2021, dan Peraturan BPH Migas No. 6/2023. Akibat Hukum : Norma Pergub berpotensi cacat formil karena ultra vires ; bertindak melampaui kewenangan.
Subsidi BBM adalah hak sosial ekonomi warga negara yang dibiayai APBN. Fungsinya: menjaga daya beli, menekan inflasi, dan menjamin mobilitas rakyat kecil, nelayan, ojek, petani dan buru.
Persoalannya: Alat paksa ini memukul paling keras justru kepada kelompok paling rentan. Ojek pangkalan, sopir angkot tua, nelayan dengan perahu tempel pelat lama yang menunggak PKB karena ekonomi sulit, tiba-tiba kehilangan akses BBM murah.
Ini yang disebut sebagai kebijakan yang represif fiskal, bukan ekspansif produktif. Negara hadir bukan dengan solusi, tetapi dengan sanksi.
Gubernur NTT Musuhnya Rakyat Bukan Penyelamat Rakyat, Paling Sadis Gubernur Melki Laka Lena Karena Membuat Kebijakan Memajaki Rakyat Yang rentan.
(PKB) Itu objeknya kendaraan bermotor, Sanksinya itu administrasi Bukan pembatasan BBM. Gubernur gegabah dan tidak paham, Cukup Tipu Masyarakat di Janji Kampaye di konstelasi politik kemarin jangan bodohin kami masyarakat kecil lagi. Sebut Bung Oecan Wakabid Advokasi
Pergub NTT NO. 13 TAHUN 2025
Pokok per Masalah Regulasi
Pergub tersebut pada intinya mengatur:
Kendaraan yang belum bayar pajak (PKB) dilarang menggunakan BBM subsidi
Kendaraan dari luar daerah juga dilarang menggunakan BBM subsidi
Artinya: akses terhadap BBM subsidi dijadikan alat paksa untuk kepatuhan pajak daerah.
Analisis Yuridis (Masalah Kewenangan)
Bertentangan dengan Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Menurut prinsip:
Lex superior derogat legi inferiori
peraturan lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah.
Pengaturan BBM subsidi adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan gubernur Diatur dalam:
UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001)
Kebijakan BPH Migas dan pemerintah pusat
Bahkan dalam praktiknyaa nasional pengendalian BBM subsidi dilakukan melalui:
Perpres, Permen ESDM, BPH Migas.
Pergub tidak boleh membuat larangan baru yang tidak diatur oleh regulasi di atas. Tegas Bung Oecan
Ini menunjukkan lemahnya kreativitas fiskal. Alih Alih menerbitkan tunggakan pajak skala besar dan korupsi, negara memilih jalan pintas.
Ketika subsidi di jadikan senjata, maka negara kehilangan wataknya sebagai pelindung rakyat kecil.
Gubernur Jujur Saja tidak mampu mendatangkan Anggaran untuk bangun provinsi, Pak Gubernur harus sering sering dengan kepala daerah yang punya akses ke jaringan pusat agar bisa bangun NTT.
Pergub ini kami menilai pemerintah lagi ngelawak, masa sekelas kepala daerah provinsi tetapi kejanya hanya rampok uang rakyat dengan melegalkan segala aturan.
Banyak potensi sumber daya di NTT, Jadi gerakan sumber daya bangun NTT. Yakin Pak Gubernur Mampu, atau pak Gubernur mampu hanya menertibkan pajak yang faktanya perampokan.
Rekomendasi GmnI Sikka : Cabut Pergub NTT NO. 13 TAHUN 2025, Diskon / Relaksasi Tunggakan PKB, Dan Kelolah Potensi Sumber daya Daerah NTT.
Kebijakan Gubernur NTT harus mengedepankan kepentingan dan kepercayaan rakyat pungkas Bung Oecan.