Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Banggai Tanggapi Berita Hilangnya Babuk Milik Mantan Napi Narkoba

Sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 CW 125 warna merah DN 3286 RP dalam data histori pada Kantor PT. Mega Finance pusat sudah ditarik lantaran pemilik tidak pernah memenuhi kewajibannya

Apriyanto Kuamas
Jumat, 14 April 2023 | 07:46:04 WIB
Kasih Humas Polres Iptu Al Amin S. Muda

Polres Banggai menanggapi pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa barang bukti sepeda motor milik Sahrin Ente salah satu mantan Narapidana Lapas Kelas II B Luwuk kasus narkoba tahun 2018 lalu hilang tanpa bekas.


Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda mengungkapkan, pada pertengahan Februari 2023, saudara Sahrin Ente melaporkan tentang sepeda motornya di Propam Polres Banggai dan saat itu sempat dipertanyakan bukti kepemilikannya.


"Namun saudara Sahrin Ente tidak bisa memperlihatkannya karena sepeda motor di kredit yang pembiayaannya melalui salah satu Leasing di Kabupaten Banggai akan tetapi ia enggan menyebutkan nama leasing tersebut," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).


Kemudian kata Amin, pada 2 Maret 2023, saudara Sahrin Ente menyerahkan selembar Surat keterangan pembelian yang dikeluarkan CV. Mutiara Motor Luwuk kepada Propam Polres Banggai.


"Dan dalam surat tersebut tertulis identitas pemakai unit dengan pembelian pada 20 April 2018 dan pembayaran secara kredit melalui PT. Mega Finance Cabang Luwuk," kata Amin.


Lebih lanjut, perwira pangkat dua balak ini menerangkan, setelah diselidiki didapatkan informasi dari pimpinan PT. Mega Finance di Makassar bahwa status sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 CW 125 warna merah DN 3286 RP dalam data histori pada Kantor PT. Mega Finance pusat sudah ditarik.


"Sepeda motor milik saudara Sahrin Ente sudah ditarik pihak PT. Mega Finance," terangnya.


Penarikan itu dilakukan, tambah Amin, karena sebagai debitur saudara Sahrin Ente tidak pernah memenuhi kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran atas unit tersebut.


"Karena saudara Sahrin Ente ditangkap atas kasus tindak pidana narkoba pada 24 April 2018 di belakang Kantor Bupati lama, Kecamatan Luwuk dan divonis 5 tahun penjara" pungkasnya.


Bagikan

Berita Terkini

Kawasan Wisata Waijarang Dijadikan Tempat Buang Sampah Ilegal

“Dulu kawasan ini bersih dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan. Sekarang tiap malam ada yang datang membuang sampah se

| Jumat, 23 Oktober 2026
Total Luas Lahan Terbakar di Lembata Capai 2.372,24 Hektare hingga September 2026

Pemantauan titik panas perlu diikuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi. Upaya pencegahan dan penanganan harus meliba

| Kamis, 22 Oktober 2026
KPH Lembata: Karhutla 2026 Diproyeksikan Lebih Luas, Ini Penyebabnya

Sebagian besar pemicu kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia. Namun penyebab pasti setiap titik api tetap harus di

| Kamis, 22 Oktober 2026
KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 14