Ungkap Realita Sosial
Local Edition | | | Todays News |
---|
menurut mantan kepala Desa Mahal ini, pihaknya akan mensupport maksimal Pemerintah melalui lembaga DPRD,
Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah)
Kami melaksanakan kegiatan ini untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI, terutama dalam hal ketahanan pangan
Jaksa, "Kami sudah kirim surat dengan No : B - 478/N.3 22/Fd.1/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 perihal Permintaan Bantuan
Tujuan rapat kerja ini untuk menyelesaikan masalah dan memberikan solusi terkait program jaminan kesehatan
sementara mereka yang baru bekerja dua tahun belum ada pengaturannya termasuk yang belum dua tahun bekerja