Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tambang Diduga Ilegal Milik Rian Di Desa Paccellekang Lancar Beroperasi, Tipidter Polresta Gowa Diminta Ambil Langkah Tegas

Pengawasan terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Gowa harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan di lapangan juga diharapkan dapat memberikan kepastian yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan perizinan

Indonesiasurya
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:30:13 WIB
Foto

Gowa, Sulawesi Selatan — Aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang  berlangsung setiap hari berada di wilayah Kambung Batu , Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima, Tambang  galian C diduga milik seorang yang bernama Rian, sementara kegiatan tambang tersebut telah lama beroperasi hingga saat ini belum pernah tersentuh oleh  aparat penegak hukum Polresta Gowa seolah olah melakukan pembiaran.

Aktivitas tersebut  tetap lancar berjalan setiap hari. Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tambang  dan melakukan proses hukum.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA diharapkan dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Gowa karena sangat berpotensi merusak ekosistem dan tidak menuntut kemungkinan akan terjadi longsor.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah aliansi akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Unit Tipidter Polresta Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan guna memeriksa dokumen perizinan dan legalitas kegiatan  pertambangan milik Rian.

Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan pelaksana lainnya.

Pengawasan terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Gowa harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan di lapangan juga diharapkan dapat memberikan kepastian  yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan perizinan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

ALFAMART BEROPERASI DI LEMBATA

Peduli Pengentasan Stunting, Buka Perdana di Lembata Alfamart Bagi-bagi Telur & Paket Sembako Gratis

| Jumat, 16 Oktober 2026
GRAND OPENING ALFAMART Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Regional Corporate Communications Manager Alfamart, Firly Firlandi mengatakan, kehadiran sejumlah produk UMKM di jaringa

| Jumat, 16 Oktober 2026
Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10