Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Birokrasi Diutak-atik, Tiga Perda Lembata Fokus pada Kinerja dan Perlindungan Sosial

Regulasi ini dirancang untuk memastikan pemenuhan hak anak melalui indikator yang terukur serta keterlibatan lintas sektor.

Indonesiasurya
Jumat, 01 Mei 2026 | 15:44:30 WIB
Foto saat rapat

LEWOLEBA — Pemerintah Kabupaten Lembata akhirnya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam upaya memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat. 

Penetapan ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq didampingi Wakil Bupati H. Muhamad Nasir di ruang rapat Bupati, Lewoleba, Jumat (1/5/2026).

Dua perda merupakan inisiatif pemerintah daerah, yakni tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan penyelenggaraan ketenagakerjaan, sementara satu lainnya mengatur perubahan struktur perangkat daerah.

Sekretaris Daerah, Paskalis Ola Tapo Bali, yang hadir dalam penetapan tersebut bersama Staf Ahli Bupati, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan seluruh pimpinan OPD, mengungkapkan bahwa perda KLA menjadi mandat yang tidak bisa ditawar karena merujuk pada kebijakan nasional, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan sistem perlindungan anak yang komprehensif. 

Regulasi ini dirancang untuk memastikan pemenuhan hak anak melalui indikator yang terukur serta keterlibatan lintas sektor. 

Adapun perda ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, terutama pekerja migran Indonesia (PMI), seiring perubahan kebijakan nasional yang memperluas peran pemerintah daerah.

Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, sekaligus memperluas peran pemerintah daerah dalam proses perencanaan, perekrutan, penempatan, hingga perlindungan pekerja secara menyeluruh.

Namun demikian, perhatian utama publik justru tertuju pada perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

Revisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh restrukturisasi kelembagaan secara signifikan. Sejumlah dinas dipecah untuk meningkatkan fokus kerja, sementara lainnya digabung demi efisiensi.

Pemerintah juga mengubah nomenklatur Bappelitbangda dengan memasukkan fungsi riset dan inovasi sehingga menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta memperkuat posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Langkah restrukturisasi ini berimplikasi pada penyederhanaan jumlah perangkat daerah menjadi 27 unit di luar kecamatan. Beberapa urusan dialihkan lintas dinas, seperti kepemudaan dan olahraga ke sektor pendidikan, serta kebudayaan ke pariwisata. 

Integrasi juga dilakukan pada sektor keuangan daerah dan infrastruktur. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menyerap fungsi Badan Pendapatan Daerah. Sementara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan juga diintegrasikan ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Adapun urusan pertanian dan peternakan yang sebelumnya berada dalam satu dinas dipecah menjadi dua, menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DKPTPHP), dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan fokus dan efektivitas pengelolaan sektor pertanian, sejalan dengan visi pembangunan daerah di bidang nelayan, tani, dan ternak.

Seiring dengan itu, terjadi peningkatan tipologi perangkat daerah, dari tipe C ke tipe B atau A, serta dari tipe B ke tipe A, yang berdampak pada penambahan bidang organisasi.

Secara keseluruhan, jumlah perangkat daerah setelah revisi menjadi 2 sekretariat, 1 inspektorat, 19 dinas, 5 badan, dan 9 kecamatan. Di luar kecamatan, jumlah perangkat daerah berkurang dari 29 menjadi 27.

Pemerintah menargetkan penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) rampung pada Juni 2026.

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar penataan struktur, tetapi upaya memperbaiki layanan publik yang selama ini dinilai belum optimal. 

Ia menyoroti sejumlah sektor yang perlu pembenahan, mulai dari layanan pemakaman, kebersihan kota, hingga pengelolaan sektor pertanian dan peternakan yang lebih terarah.

Ia juga mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah jika pembagian peran tidak diperjelas. 

Menurut Bupati, ke depan diperlukan pendekatan yang lebih terintegrasi, termasuk dalam pengelolaan komoditas dan penguatan hilirisasi produk daerah. 

Penyederhanaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi salah satu langkah yang didorong untuk menghindari pemborosan struktur.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta lebih responsif terhadap dinamika sosial, terutama di sektor kebudayaan yang dinilai mulai menimbulkan beban sosial di sejumlah wilayah. 

Regulasi diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu mengantisipasi potensi konflik di masyarakat.

Penetapan ketiga perda ini menandai fase baru konsolidasi birokrasi di Lembata. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di tingkat teknis, termasuk pengisian struktur organisasi dan konsistensi antarperangkat daerah dalam menjalankan kebijakan. (Prokompimkablembata)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Gizi dari MBG vs Gizi dari Medsos

Oleh Gerardus D Tukan FST, UNIKA Widya Mandira Kupang

| Sabtu, 02 Mei 2026
May Day di Lembata: Saat Buruh Pelabuhan Memilih 'Taan Tou' Ketimbang Demonstrasi

Di ujung timur Nusa Tenggara ini, 'May Day' dirayakan dengan cara yang jauh dari hingar-bingar aksi jalanan yang lazim t

| Jumat, 01 Mei 2026
Manis Semangka di Demplot Pemantik, Diprediksi Cuan Rp47 Juta, Perkuat Rantai Pasok Program MBG

Pada lahan seluas 600 meter persegi, berhasil dipanen awal sebanyak 44 buah semangka dengan total produksi mencapai 349

| Kamis, 30 April 2026
Sedimentasi dan Sampah Perparah Banjir Lewoleba, Penanganan Jangka Panjang Mendesak

Hujan deras selama sekitar dua jam cukup untuk melumpuhkan sistem drainase kota, memaksa air meluap dari kali dan seloka

| Kamis, 30 April 2026
Dorong Swasembada Pangan Nasional, Dinas Pertanian Flotim Gelar Tanam Serempak Padi di Konga

Plt. Kadis Pertanian Yosep Hadi Open, kegiatan ini bukan hanya simbolis namun, bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam

| Kamis, 30 April 2026
Pergub 68 Tahun 2025, Gubernur Melki Laka Lena Ajak Masyarakat Tingkatkan Produksi Jagung

Gema Agung NTT merupakan gerakan kolektif petani dan masyarakat yang difasilitasi pemerintah daerah untuk membangun eko

| Kamis, 30 April 2026
Ketua DPRD Lembata Harapkan Lembata Jadi Contoh Pembangunan Energi Terbarukan Lewat PLTP Atadei

Syafrudin berharap pihak pengembang dapat terus berkomitmen dalam menjalankan sosialisasi kepada masyarakat akan penting

| Kamis, 30 April 2026
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Andis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukan ha

| Kamis, 30 April 2026
Ibu Kota Kabupaten Lembata Terendam Banjir Setelah Diguyur Hujan Lebat

Air meluber ke permukiman warga hingga menutup sejumlah ruas jalan utama. Sampahnya pun berserakan di badan jalan.

| Rabu, 29 April 2026
Lembata Barometer Benih Misioner, Catatan dari Jambore Sekami 2026

Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, yang memimpin perayaan Ekaristi penutup, memberikan pesan yang menohok seka

| Rabu, 29 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11