Sikka - Beredar informasi dugaan permintaan uang tebusan sebesar, Rp. 50 Juta terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh oknum polisi, Polres Sikka buka suara.
Polres Sikka tampak kebakaran jenggot setelah viral ada oknum anggota yang diduga mengatasnamakan Institusi kepolisian ini meminta uang tebusan 50juta.
Viralnya kasus yang ditangani sejak bulan April 2026 lalu ini, akhirnya polisi merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan BBM di Kabupaten Sikka.
Dikutip dari media online, suarasikka.com, Rilis dugaan tindak pidana tersebut sepertinya terpaksa dilakukan.
Rilis yang dibuat Polres Sikka ini terkesan hanya untuk menutup-nutupi dugaan kinerja buruk oknum aparat kepolisian yang diduga kuat meminta uang tebusan dalam kasus penindakan penyalahgunaan BBM. Pasalnya, tindakan terhadap kasus penyalahgunaan BBM terjadi sejak April 2026, namun diduga kuat sengaja didiamkan.
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga beralasan rilis baru disampaikan karena dia sendiri baru mendapatkan bahan keterangan dari Reskrim Polres Sikka.
“Maaf, saya baru dapat baket dari Reskrim,” ujar Ipda Leonardus menjawab pertanyaan wartawan.
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM, jaringan distribusi ilegal hingga luar daerah, disampaikan Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, Minggu (21/6). “Dalam kurun waktu April hingga Juni 2026, Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM yang terdiri dari penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar,” demikian disampaikan Ipda Leonardus Tunga.
Menurut dua, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh penyidik hingga berhasil mengungkap pola distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukannya. Ipda Leonardus Tunga menguraikan kasus pertama berhasil diungkap pada 28 April 2026 terhadap Anofasius Farman alias Ano di wilayah Desa Waiara Kecamatan Kewapante. Dari lokasi ditemukan barang bukti sekitar 484,5 liter BBM Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam ratusan botol dan jerigen. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa BBM tersebut dibeli secara berulang menggunakan barcode kendaraan, kemudian disalin dari tangki kendaraan.
BBM tersebut dikirim ke wilayah Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur melalui sopir angkutan antarkota.
Pada hari yang sama, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Sikka mengamankan Yohanes Tema alias Jon yang melakukan aktivitas serupa. Dari kendaraan yang digunakan ditemukan sekitar 426 liter BBM Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jerigen untuk selanjutnya dikirim ke Kabupaten Flores Timur. “Dari pemeriksaan diketahui pelaku sebelumnya bekerja bersama Anofasius Farman dan menjalankan kegiatan tersebut dengan pola yang sama,” ungkap Ipda Leonardus Tunga.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap Blasius Nong Jefri di wilayah Kecamatan Waigete. Petugas menemukan 245 liter BBM Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam 7 jerigen berkapasitas 35 liter. Berdasarkan pengakuan pelaku, BBM dibeli berulang kali di SPBU Waiara menggunakan kendaraan pribadi, kemudian disalin ke dalam jerigen sebelum dijual kembali di kios miliknya yang berada di wilayah Watubala dan Nangatobong. Aktivitas tersebut telah dilakukan kurang lebih selama dua tahun.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Sikka mengungkap penyalahgunaan BBM penugasan yang dilakukan oleh Heri di wilayah Kelurahan Wolomarang Kecamatan Apok Barat. Pelaku diketahui memodifikasi tangki kendaraan Toyota Hilux dengan memasang saluran tambahan sehingga memudahkan proses penyalinan BBM dari dalam tangki ke botol plastik ukuran 1,5 liter.
Dari lokasi diamankan 60 liter BBM Pertalite. Sementara hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun untuk dijual kembali secara eceran.
Kasus kelima berhasil diungkap terhadap Mishar di wilayah Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok. Pelaku diketahui menggunakan kendaraan Toyota Avanza yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi untuk memudahkan penyalinan BBM Pertalite ke dalam botol plastik.
Dari lokasi diamankan 72 liter BBM Pertalite beserta puluhan botol kosong yang telah dipersiapkan untuk pengemasan. BBM tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah warung atau kios kecil di wilayah Kabupaten Sikka.
Selain penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite, Satreskrim Polres Sikka juga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Dalam pengungkapan tersebut diamankan sekitar 400 liter Solar yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukan dan akan digunakan untuk kebutuhan kapal angkutan barang dan penumpang.
“Hasil penyelidikan menemukan adanya peran beberapa pihak dalam rantai distribusi, mulai dari pembelian menggunakan rekomendasi hingga penjualan kembali kepada pihak lain dengan mengambil keuntungan,” ujar Ipda Leonardus Tunga.
Ipda Leonardus Tunga mengatakan seluruh pengungkapan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti melalui 6 Laporan Polisi. Seluruh proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum serta prosedur operasional yang berlaku. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM tersebut.
Dia juga menyampaikan sikap tegas Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno bahwa penyalahgunaan BBM menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat terhadap distribusi energi yang tepat sasaran. Polres Sikka akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat dan negara.
Tidak Ada Permintaan Uang Terkait dugaan permintaan uang tebusaan sebesar Rp 50 juta, Ipda Leonardus Tunga mengatakan Polres Sikka menegaskan bahwa tidak ada dugaan permintaan sejumlah uang tebusan kepada para terduga pelaku dari oknum Polres Sikka senagaimana diberitakan salah satu media online di Kabupaten Sikka.
Polres Sikka sedang menelusuri dugaan pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat untuk meminta uang jaminan dan akan menindak tegas pelakunya,” tegas dia. Dia memastikan informasi dugaan permintaan uang sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Sikka. Saat ini, kata dia, Propam sedang melaksanakan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Sat Reskrim juga sedang melakukan penyelidikan tentang adanya informasi pihak-pihak yang mengatasnamakan polisi yang diduga meminta sejumalah uang t
ebusan. Sumber ; SuaraSikka.Com