Indonesiasurya.com, Lembata - Anggota DPRD Lembata seakan terjebak dan mesti mengembalikan ratusan juta uang negara yang telah dialirkan ke rekening 25 anggota, akibat kelalaian Bagian hukum sekretariat daerah dan Badan Keuangan Daerah yang mengakibatkan negara dirugikan dan wajah anggota DPRD Lembata pun tercoreng.
Hal ini bermula dari lahirnya Peraturan bupati nomor 61 tahun 2024 yang kala itu Lembata di pimpin Penjabat Bupati Paskalis Ola Tapobali.
Apakah ada motif lain dibalik terbitnya perbup 61/ 2024 tentang besaran tunjangan bagi anggota DPRD Lembata yang hanya berlaku 38 hari tersebut? Banyak pihak meyakini jika diinformasikan sejak awal tentu, sekretaris DPRD akan mengusulkan anggaran sesuai perbup dan tidak menjadi temuan BPK.
Bagian hukum Setda Lembata sebagai unit teknik mestinya menginformasikan kepada pihak yang berkepentingan terhadap perbup tersebut. Dan tentu perbup ini tidak disusun sendiri oleh Penjabat Bupati karena bagian hukum sebagai unit teknis akan memberi masukan, dan kajian.
Akibat perbup tersebut, ratusan juta uang negara mengalir ke 25 anggota DPRD Lembata dan jadi temuan ketika diaudit BPK RI
Negara sudah dirugikan, lantas pertanyaannya, Siapa yang korupsi? Jika di teliti, ada dugaan akibat dari kelalaian. Lantas apakah ini berdampak hukum? Jika ya siapa bakal di penjara?
Fraksi Golkar DPRD Lembata dalam pandangan umum fraksi telah secara terbuka memberikan 10 catatan kepada pemerintah dimana pada poin ke 9 dan 10 jelas dipaparkan soal perbup 61 yang hanya berlaku 38 hari tersebut.
Pada poin 9. Fraksi Golkar Indonesia menjelaskan bahwa, Berkaitan dengan dampak dari pemberlakuan dan pencabutan Perbub Nomor 61 tahun 2024 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi anggota DPRD Kabupaten Lembata, yang membentuk beberapa temuan kelebihan bayar pada lingkup Sekretaris DPRD sebagaimana LHP BPK tanggal 19 Juni 2025, dan selanjutnya diberlakukan pembayaran besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD berdasarkan SK Bupati nomor 453 tahun 2023 tentang Standar harga satuan khusus TA 2024, yang dinilai tidak sesuai ketentuan maka; Fraksi Golkar Indonesia mendorong Pemerintah Daerah untuk segera membuat Perbup yang mengatur secara khusus, besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD agar menghindari kekeliruan penggunaan dasar hukum di kemudian hari.
Dan pada poin ke 10. Faksi Partai Golkar Indonesia meminta ketegasan Bupati Lembata untuk mengevaluasi dan memberikan teguran keras, pada pimpinan SKPD terkait, yang dinilai melakukan kelalaian atas tanggungjawabnya, sehingga terjadi polemik temuan kelebihan bayar dan salah prosedural
Sementara itu, Rafael Ama Raya.,S.H.M.H pengacara muda Lembata kepada Indonesiasurya.com menanyakan, apa alasan pemerintah mencabut perbup 61/2024 ini?
Bagi Ama Raya, normatifnya perbup ini dicabut sebelum anggaran di realisasi tapi jika anggaran sudah direalisasi baru kemudian. Perbup di batalkan maka kita patut menduga ada skenario apa? Apakah ini upaya menjebak atau apa? Tanya Ama.
Ama Raya juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Saya minta agar APH ambil langkah hukum memproses dugaan tindak pidana korupsi ini, karena ada kerugian negara" tegas Ama Raya.
Pengacara muda ini juga meminta Pemerintah untuk memberikan penjelasan secara terbuka alasan dibatalkannya perbup 61 ini.
Bagi Ama Raya, Berdasarkan pasal 65 ayat 6 UU 23/2014 menyatakan bahwa PJ bupati memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan peraturan termasuk perbup. Lantas kenapa perbup 61 dicabut?
"Kalau dibilang cacat prosedural maka harus dijelaskan dibagian mana yang cacat? Jika setelah realisasi anggaran baru perbup di cabut maka memang pantas kita menduga ada apa? pungkas Ama Raya.
Penelusuran media ini menyebutkan, perbup 61 tentang besaran tunjangan bagi anggota DPRD diterbitkan tanggal 3 Desember 2024, dan surat pemberitahuan terkait perbup ini baru ada tanggal 30 Desember 2024 dan sekretariat DPRD terima salinan perbup tersebut tanggal 7 Januari 2025. Anehnya perbup tersebut di cabut kembali oleh pemerintah tanggal 13 Januari 2025.
Padahal pihak sekwan telah mengusulkan gaji dan tunjangan DPRD tanggal 29 November 2024 untuk diproses dan SP2D dari badan keuangan daerah keluar tanggal,, 1 Desember 2024 kemudian uang ditransfer ke rekening sekwan pada 4 Desember 2024 dan tanggal 5 didistribusikan ke rekening anggota dewan. Jikalau perbup tersebut telah keluar mengapa badan keuangan daerah dan bagian hukum Setda Lembata tidak menyampaikan ke sekretariat DPRD (sekwan) agar Usulan gaji dan tunjangan DPRD disesuaikan dengan peraturan Bupati terbaru?
Ada sejumlah pertanyaan publik bahwa mengapa penjabat Bupati kala itu tidak menginformasi ke sekwan?
Mengapa badan keuangan daerah dan bagian hukum Setda Lembata tidak menyampaikan tentang perbup tersebut?
Lantas mengapa setelah realisasi anggaran untuk anggota dewan dilakukan kemudian perbup tersebut di cabut