Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dinilai Tak Mampu Jadi Manager, Nasabah Minta Direksi Copot Petrus Soba Lewar, Kepala Bank NTT Cabang Lewoleba

Kredit 230 juta yang tiba-tiba terjadi tanpa sepengetahuan nasabah meresahkan dan hal ini menjadi perhatian luas masyarakat Lembata

Indonesiasurya
Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:40:13 WIB
Kantor bank NTT cabang Lewoleba

Lewoleba - Kemampuan manajerial kepala bank NTT cabang Lewoleba diragukan karena, dinilai tidak mampu selesaikan masalah dugaan kredit fiktif yang menimpa nasabah.

Petrus Soba Lewar diduga lindung pegawai nakal ditubuh lembaga yang dipimpinnya.

Kredit 230 juta yang tiba-tiba terjadi tanpa sepengetahuan nasabah meresahkan dan hal ini menjadi perhatian luas masyarakat Lembata

Petrus Lewar terus bungkam dan tidak bersuara. Kuat dugaan sikap kepala bank NTT cabang Lewoleba ini sebagai upaya melindungi pegawai yang nakal.

Bank milik pemerintah daerah ini mestinya menjadi solusi atas kesulitan warga bukan malah berubah menjadi lembaga yang menyusahkan nasabah itu sendiri.

Pola kerja kantor cabang Lewoleba yang dipimpin Petrus Soba Lewar diduga hanya untuk meraup keuntungan tanpa sepengetahuan nasabah

Petrus Soba Lewar Kepala bank NTT cabang Lewoleba, disomasi dan akan dilanjutkan ke jalur hukum jika tidak mampu selesaikan sengketa dugaan kredit fiktif senilai 230 juta.

Dalam somasi  Nomor : ISTIMEWA/LTU/VI/2026
Perihal, Somasi dan Tuntutan Klarifikasi Dugaan Kredit Fiktif Rp.230.000.000, nasabah Lazarus Teka Udak meminta bank NTT cabang Lewoleba menuntaskan masalah yang ia sebagai nasabah hadapi.

Lasarus Teka Udak warga Desa Paubokol Kecamatan Nubatukan menyampaikan SOMASI kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Lembata terkait dugaan kredit tindis senilai Rp.230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang sampai saat ini masih menjadi sengketa antara dirinya dengan pihak Bank NTT.

Bahwa dalam proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 02 Juni 2026, pihak Bank NTT telah menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai dokumen pengajuan kredit tindis atas nama saya.
Namun demikian, saya secara tegas menyatakan tidak mengakui keaslian dokumen-dokumen tersebut karena terdapat berbagai kejanggalan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut
.
Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah menandatangani dokumen kredit tindis senilai Rp.230.000.000 sebagaimana yang ditunjukkan oleh pihak Bank NTT dalam mediasi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bank NTT Cabang Lembata untuk segera memenuhi tuntutan-tuntutan berikut:
1. Menghadirkan secara langsung Saudari Elisabet selaku petugas marketing yang disebut memproses kredit tindis Rp.230.000.000 untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka pihak bank NTT bertanggungjawab penuh terhadap ketidakhadiran saudari Elisabet.
2. Menghadirkan dan mendapatkan penjelasan dari petugas Bank NTT yang terlibat dalam proses verifikasi, analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit tindis Rp.230.000.000.
3. Menunjukkan dokumen asli (bukan hasil scan, fotokopi, atau reproduksi digital) terkait kredit tindis Rp.230.000.000 yang diklaim diajukan atas nama saya dan dokumen asli kredit pertama senilai Rp.150.000.000 yang pernah saya ajukan sebagai bahan pembanding.

4. Melakukan pembandingan langsung terhadap dokumen kredit pertama dan dokumen kredit tindis yang dipersoalkan, khususnya pada: Tanda tangan; Pas foto; Identitas debitur; Formulir permohonan kredit dan Dokumen pendukung lainnya.

5. Menyerahkan salinan asli seluruh dokumen kredit tindis Rp.230.000.000 yang digunakan sebagai dasar persetujuan dan pencairan kredit.

6. Menunjukkan simulasi perhitungan kredit tindis Rp.230.000.000 secara lengkap, termasuk rincian pokok pinjaman, bunga, biaya administrasi, dan mekanisme pencairannya.

7. Menunjukkan slip penarikan dan/atau bukti transaksi pencairan dana sebesar Rp.81.000.000 yang menurut informasi terkait dengan proses kredit tindis tersebut, dengan menunjukan bukti transaksi berupa print out rekening koran juga buku rekening saya selaku nasabah.

8. Menjelaskan secara tertulis prosedur dan tahapan persetujuan kredit tindis yang dilakukan oleh Bank NTT terhadap nama saya.

9. Menunjukkan rekaman CCTV yang berkaitan dengan proses administrasi pinjaman, penandatanganan dokumen hingga pencairan dana sebesar Rp.81.000.000;

10. Menjamin tidak adanya perubahan, penghilangan, atau pemusnahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kredit tindis yang saat ini sedang disengketakan.

11. Melakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan melalui lembaga atau ahli independen apabila diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen.

12. Menghentikan sementara segala tindakan penagihan, pembebanan bunga, denda, maupun tindakan administratif lainnya yang bersumber dari kredit tindis Rp.230.000.000 sampai sengketa ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

13. Segera melakukan mediasi bersama seluruh pihak yang terkait dalam tuntutan tersebut dan mendapatkan jawaban  tertulis atas seluruh tuntutan  dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat somasi ini.

14. Apabila dalam tenggang waktu tersebut pihak Bank NTT tidak memenuhi tuntutan sebagaimana dimaksud, maka saya akan mempertimbangkan menempuh upaya hukum dan melaporkan persoalan ini kepada instansi yang berwenang guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak saya sebagai nasabah.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

PW IWO Kaltim Ucapkan Selamat HUT ke-69 Polda Kaltim, Soroti Pentingnya Sinergi Polisi dan Media

Ketua PW IWO Kaltim, Arya Rusdi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polda Kaltim atas dedikasi dan pengabdian

| Rabu, 05 Agustus 2026
Satgas TMMD ke 129 Kodim 0210/TU Mulai Memasang Gorong-gorong di Jarak 400 Meter dari Titik Nol

Saat ini anggota satgas TMMD melakukan pengerjaan gorong-gorong di titik pertama di jarak 400 meter dari titik nol

| Rabu, 05 Agustus 2026
Selamat Jalan Kapolres Terbaik! Bumi Panrita Lopi Melepas AKBP Restu Wijayanto Menuju Mabes Polri

Berdasarkan mutasi jabatan di lingkungan Polri tahun 2026, AKBP Restu Wijayanto diangkat sebagai Kasubbag BI Bagjatranin

| Selasa, 04 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke 81, Yakobus Teka Lurah Lewoleba Barat bersama warga gelar Berbagai Lomba.

"kita dukung visi misi Bupati dan wakil Bupati dengan nelayan tani ternak (NTT) menuju masyarakat yang sejahtera, adil d

| Senin, 03 Agustus 2026
Disperindag dan Minyak Tanah yang Menghilang di Kota Kupang

Oleh: Teguh Lamentur Takalapeta, M.Fil (Founder Kawan Energi Lestari)

| Senin, 03 Agustus 2026
Baramakassar Ucapkan Selamat Bertugas, Kombes Pol Safi'i Nafsikin Pimpin Polresta Kendari

Komunitas Media Online BaraMakassar menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan kepada Kombes Pol

| Minggu, 02 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 86