Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Empat Aparat Sipil Negara (ASN) Lembata Di Pecat. Ini Alasannya

Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong diruang kerjanya (25/2/2026) secara tegas mengatakan, keputusan yang diambil terhadap 4 ASN ini, prosesnya sesuai tata aturan dan regulasi yang berlaku.

Indonesiasurya
Rabu, 25 Februari 2026 | 19:53:32 WIB
Foto

Lembata, 25 Februari 2026 —Keputusan Pemerintah Kabupaten Lembata untuk memberhentikan empat orang aparat Sipin negara (ASN) tentu bukan serta merta namun, dengan berbagai pertimbangan dan argumentasi yang sesuai tata aturan dan regulasi yang mengikat kerja aparat sipil negara.

Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong diruang kerjanya (25/2/2026) secara tegas mengatakan, keputusan yang diambil terhadap 4 ASN ini, prosesnya sesuai tata aturan dan regulasi yang berlaku.

"Kami tidak tiba-tiba atau hanya masukan satu pihak lalu mendorong agar para pihak ini diberhentikan. Semua berproses sesuai tata aturan, regulasi yang berlaku" ujar Said Kopong.

Didampingi Kabid Yanto Lazar, Kepala BKPSDM menegaskan bahwa usulan pemerintah kabupaten Lembata ke BKN terhadap empat ASN sudah sesuai prosedur dan para ASN tersebut diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Said Kopong juga mengatakan, selain empat Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan, ada tujuh ASN lain sedang dalam proses akibat berbagai pelanggaran. Baik itu dari sisi disiplin, etika, serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagai pegawai negeri.

“Kami belum dapat menyampaikan nama-nama mereka ke publik karena masih terikat kode etik dan kode perilaku ASN. Selain itu, mereka masih memiliki waktu untuk mengajukan banding,” ujar Said Kopong kepada wartawan

Masa Banding 15 Hari Kerja

Said menjelaskan, proses pemberhentian ASN mengacu pada UU ASN Tahun 2023 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.

Menurutnya, setelah keputusan pemberhentian disampaikan, ASN memiliki masa jeda 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, maka keputusan otomatis berlaku.

“Keberatan diajukan ke BKN RI, Mereka sudah punya mekanisme dan putusan banding. Jadi ASN masih punya ruang untuk mempertahankan diri,” jelasnya.

Serangkaian Pemeriksaan:
Dari OPD hingga Bupati

Kasus-kasus pelanggaran yang sedang diproses, termasuk penggerebekan yang sempat mencuat, menurut Said telah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan formal.

“Begitu ada laporan, PPK memerintahkan kami melakukan pemeriksaan. Kami ajukan ke tim penilai kinerja yang diketuai sekda lalu dibuatkan pertimbangan ke Bupati. Setelah disetujui, dibentuklah tim pemeriksa yang terdiri dari pengawas, OPD terkait, dan unsur kepegawaian,” urainya.

ASN yang diduga melanggar akan dipanggil, diperiksa, dan hasilnya disampaikan ke TPK (Tim Penilai Kinerja) untuk dibahas sebelum diusulkan kembali ke Pejabat Pembina kepegawaian (PPK)  dalam hal ini Bupati untuk penetapan keputusan.

Said menegaskan prosesnya panjang dan hati-hati. “Kalau kita tidak sesuai prosedur, orang akan tuntut kita. Tahun 2024 awal kami sudah mulai proses, tapi karena bukti belum cukup, kami baru bisa ajukan kembali minggu lalu,” katanya.

Keempat ASN yang telah diberhentikan disebut melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja berbulan-bulan dan ada yang memang ingin berhenti.

Keempat ASN yang diberhentikan tersebut berada di beberapa instansi yakni, Dinas pendidikan, RSUD dan Dinas kesehatan Lembata.

Sementara tujuh ASN lainnya masih dalam proses pemecatan, termasuk kasus-kasus perselingkuhan.

“Tujuh yang diproses ini terkait kode etik dan perilaku, termasuk penggerebekan. Lima di antaranya kasus selingkuh,” ungkap Said.

Untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Said menegaskan bahwa prosedurnya berbeda. “Jika seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka, kami harus menerima surat penetapan tersangka itu, lalu ASN bersangkutan diberhentikan sementara,” terangnya.

Keputusan Akhir Menunggu Putusan BKN

Dari tujuh ASN yang masih diproses, dua kasus telah masuk ke TPK (Sekda) dan diajukan ke PPK (Bupati) untuk diputuskan. Lima kasus lainnya menunggu hasil pemeriksaan tambahan.

Said menegaskan bahwa semua keputusan pemberhentian pada akhirnya mengacu pada pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Jika BKN menetapkan, maka BKPSDM akan mengeluarkan SK pemberhentian,” ujarnya.

Said menekankan bahwa seluruh prosesvdan tahapan pemberhentian dilakukan dengan hati-hati dan oertimbangan sesuai ketentuan hukum.

“Empat itu memang tidak mau kerja lagi. Sementara Tujuh lainnya yang tengah berproses. Dua  terbukti melanggar kode etik. Semua melalui proses sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan perkembangan ini, BKPSDM Lembata memastikan seluruh prosedur berjalan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Tercium Aroma Tak Sedap Dari Rencana Investasi Garam Lembata, DPRD Buka Suara.

5 ribu hektar itu bukan lahan yang sedikit, dan anehnya semua di kedang, lalu desa yang memiliki lahan pada hamparan dib

| Jumat, 27 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6