Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Masyarakat Perlu Tahu, Uang Pecahan ini, Resmi ditarik dari Peredaran Oleh BI

Masyarakat yang hendak melakukan penukaran perlu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Indonesiasurya
Senin, 10 Februari 2025 | 11:38:54 WIB
Ikustrasi

INDONESIASURYA.COM - Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 telah secara resmi dicabut oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/menginisiasi-pungut-sampah-di-kota-lewoleba-cara-forum-jurnalis-lembata-peringati-hari-pers-nasional-hpn

Pencabutan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 itu berlaku sejak 31 Januari 2025.

Dengan demikian, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan masyarakat yang memiliki uang tersebut bisa melakukan penukaran. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/bmkg-ingatkan-masyarakat-untuk-waspada-bibit-siklon-tropis-96s-terpantau-di-di-selatan-ntt

Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” ujarnya, seperti disadur dari laman resmi BI, Jumat (7/2/2025).

Ramdan menjelaskan layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang hendak melakukan penukaran perlu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Pemesanan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Nantinya, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah Khusus yang ditukarkan.

Tak perlu khawatir, masyarakat tetap bisa melakukan penukaran jika uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dengan ketentuan tertentu.

Penggantian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan

2. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Sumber ;Nesiatimes.com


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4