Jakarta, Indonesiasurya.com - 28 September 2026 – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendesak Polri segera membuka penyelidikan pidana atas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
PP PMKRI menilai langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sejauh ini baru menonaktifkan pejabat lapas belum menyentuh akar masalah, sebab penonaktifan bukanlah sanksi pidana dan pemeriksaan internal tidak dapat menggantikan proses hukum.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan Ombudsman RI pada 23 September 2026 berupa lebih dari 10 kamar berfasilitas menyerupai apartemen, kendaraan mewah, minuman keras, serta dugaan penghalangan saat sidak. Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes dan simulator golf yang sedang dibangun, sementara Kanwil Ditjenpas Jawa Barat tengah mengusut dugaan pungutan liar Rp150.000 per minggu terhadap narapidana.
"Vonis dijatuhkan hakim, tetapi hukuman bisa ditawar di lapas. Sebersih apa pun kerja penyidik dan seadil apa pun putusan pengadilan, semuanya kehilangan makna jika di ujung rantai hukuman dapat dinegosiasikan," tegas Natael Bremana WB, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PP PMKRI 2026–2028.
Menurut PP PMKRI, kasus Cibinong bukan anomali. Penelitian Sosiologi FISIP Universitas Airlangga yang berbasis wawancara dengan narapidana residivis di lapas di Jakarta telah mendokumentasikan bahwa narapidana dengan materi berlebih menjalani kehidupan yang tidak jauh berbeda dari di luar lapas, sementara narapidana tanpa uang harus bekerja demi bertahan hidup di dalamnya.
PP PMKRI menilai ketimpangan ini semakin janggal jika melihat betapa rinci negara sebenarnya mampu mengatur kehidupan di dalam lapas.
Kajian sejarah tentang Penjara Perempuan Malang periode 1984–2004 menunjukkan bahwa negara mengintervensi seluruh aspek kehidupan sehari-hari narapidana melalui peraturan yang diterapkan di lapas, termasuk rutinitas makan dan pelatihan keterampilan.
Dengan meminjam pemikiran Michel Foucault, penelitian itu menyimpulkan bahwa rutinitas tersebut merupakan bagian dari disiplin yang bertujuan membentuk tubuh yang patuh. Artinya, persoalannya bukan ketidakmampuan negara untuk mengatur. Negara mampu mengatur porsi makan dan jadwal kerja narapidana miskin.
Yang dipertanyakan PP PMKRI: mengapa disiplin yang begitu rinci itu seolah berhenti bekerja bagi sebagian orang kaya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, PP PMKRI merujuk pada pemikiran Foucault sebagaimana dijelaskan Daniele Lorenzini: jika tujuan sebenarnya penjara adalah merehabilitasi dan mencegah kejahatan berulang, maka penjara jelas gagal. Karena itu Foucault mengajukan hipotesis lain, yakni bahwa penjara justru berhasil memproduksi dan mengelola pelanggaran dalam bentuk yang tidak berbahaya bagi kekuasaan, bahkan berguna.
Dalam pandangan ini, sistem pidana bukanlah alat pemberantasan kejahatan, melainkan mekanisme untuk mengelola, memilah, dan mendistribusikan berbagai bentuk pelanggaran.
Dengan lensa ini, kegagalan lapas yang terus berulang tidak cukup dijelaskan sebagai kelalaian.
"Negara bisa mengatur porsi makan narapidana miskin, tetapi seolah buta di depan paviliun mewah di dalam lapasnya sendiri. Ironisnya, Lapas Cibinong tahun ini justru menegaskan komitmen Zero Halinar, termasuk pemberantasan pungutan liar. Kegagalan yang terus berulang seperti ini tidak bisa lagi disebut kelalaian. Pertanyaannya: siapa yang diuntungkan?" ujar Natael.
PP PMKRI juga menyoroti dimensi hukum kasus ini. Dugaan penyimpangan anggaran dan aset, pungutan liar, serta penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman dinilai berpotensi masuk ranah pidana, sehingga Polri dan Kementerian Imipas tidak boleh saling melempar tanggung jawab.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan mencatat bantahan Kementerian Imipas bahwa bangunan itu adalah rumah dinas. Namun jika benar rumah dinas, publik berhak tahu dasar anggarannya dan mengapa pengawas negara dihalangi saat memeriksanya.
Kasus ini harus diusut pidananya, bukan sekadar dicopot jabatannya," kata Egidius Rhony Kung, Ketua Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI 2026–2028.
Atas dasar itu, PP PMKRI menyampaikan delapan tuntutan:
1. Mendesak Polri segera membuka penyelidikan pidana secara resmi dan independen atas dugaan penyimpangan anggaran dan aset, pungutan liar, serta penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman RI, termasuk menuntaskan penelusuran kepemilikan kendaraan mewah di lokasi.
2. Mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka hasil investigasi secara transparan, termasuk dasar anggaran, fungsi sebenarnya, dan riwayat penghuni fasilitas tersebut.
3. Mendesak Polri dan Kementerian Imipas menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik.
4. Menuntut penerapan aturan pemasyarakatan yang setara bagi seluruh warga binaan, serta pemberantasan pungutan dan jual beli layanan, termasuk dalam pengurusan remisi.
5. Mendukung audit BPK atas anggaran dan aset Lapas Cibinong, serta pemeriksaan serupa di lapas-lapas lain.
6. Menuntut perlindungan bagi Ombudsman RI dan pengawas eksternal lainnya dari hambatan dan intimidasi.
7. Mendesak reformasi Polri dan reformasi pemasyarakatan dijalankan secara terpadu sebagai satu sistem peradilan pidana.
8. Meminta Komisi III DPR RI mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami menolak hukum yang tegas kepada yang miskin dan lunak kepada yang kaya. PMKRI akan terus mengawal kasus ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut