Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sepanjang Tahun 2025, Kabupaten Lembata Didominasi Lakalantas Dan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Kejari Berikan Perhatian Khusus.

Kasus persetubuhan anak masih mendominasi. Pelakunya beragam, mulai dari orang dekat seperti om, kakek, hingga pacar korban,” ungkap Raden Arie.

Indonesiasurya
Selasa, 20 Januari 2026 | 19:27:01 WIB
Foto

LEMBATA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata,  Raden Arie Wijaya Kawedhar, Selasa (20/1/2026), mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan berlalu lintas serta perlindungan anak, menyusul masih dominannya kasus kecelakaan lalu lintas dan persetubuhan anak di bawah umur sepanjang tahun 2025.

Kajari mengungkapkan, sepanjang 2025 perkara yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri Lembata adalah kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Kasus persetubuhan anak masih mendominasi. Pelakunya beragam, mulai dari orang dekat seperti om, kakek, hingga pacar korban,” ungkap Raden Arie.

Ia menjelaskan, untuk perkara kecelakaan lalu lintas, hampir seluruh kasus yang ditangani berujung pada korban meninggal dunia.

Faktor utama penyebab kecelakaan tersebut adalah kelalaian pengendara, khususnya karena memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Selain itu, Kajari juga menyoroti minimnya kelengkapan keselamatan kendaraan, terutama sepeda motor yang tidak dilengkapi lampu penerangan.

“Saya masih melihat ada kendaraan yang menggunakan senter sebagai pengganti lampu. Ditambah lagi kondisi penerangan jalan yang belum memadai, ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kejari Lembata telah melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dengan masuk ke sekolah-sekolah.

Dalam kegiatan tersebut, jaksa memberikan pemahaman kepada siswa tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual serta mekanisme pelaporan jika terjadi tindak pidana.

“Anak-anak perlu tahu, kalau terjadi kekerasan seksual, harus melapor ke mana dan tidak takut,” ujarnya.

Meski masih mendominasi, Kajari menyebut jumlah kasus persetubuhan anak sepanjang 2025 belum mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk tahun 2026, Kejari Lembata juga tengah menangani perkara pencurian yang melibatkan anak, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, Kajari menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, Raden Arie juga mengingatkan media massa dan pengguna media sosial agar tidak menampilkan identitas maupun foto anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.

“Sekalipun anak itu pelaku, fotonya tidak boleh ditampilkan. Jika dilaporkan dan diadukan, itu bisa dikenakan pasal pidana,” tegas Kajari.

Ia berharap masyarakat, media, dan pengguna media sosial dapat bersama-sama melindungi hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Lembata. (st/sl).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Anggaran Terbatas, Tahun 2026 Di Lembata Nyaris Tak Ada Paket Proyek Yang Di Tender

Paket pekerjaan apbd tahun 2026 lebih pada pengadaan langsung karena, pagu di bawah 200 juta dengan metode e-katalog" un

| Rabu, 03 Juni 2026
Stok Obat Di Gudang Dinas Kesehatan Ada, Plt.Kadis Kesehatan "Tidak Benar Kalau Dibilang Kosong"

Ada 69 Koli obat di gudang farmasi dinas kesehatan, tinggal permintaan dari puskesmas maka, kami akan diatribusikan ke m

| Selasa, 02 Juni 2026
Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7