Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Donatus Sare mengatakan, kasus ini akan di buka terang benderang.
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebank
Harapannya, mereka dapat lebih berhati-hati dalam berkendara, memahami risiko di jalan, serta menjadi pelopor keselamata
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Wolo untuk proses hukum lebih lanjut
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh jajaran pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Apel yang berlangsung di lapangan Mapolda Sultra ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka AKBP YUDHA Widyatama Nugraha