Lembata - Kabupaten Lembata kembali di gemparkan dengan kasus narkoba, kali ini polisi menangkap dua remaja putri dibawah umur yang membawa ganja seberat 5.35 gram dari kabupaten Flores Timur ke kabupaten Lembata.
Penyidik polres Lembata dalam pemeriksaan terhadap dua remaja di bawah umur tersebut telah menetapkan salah satunya sebagai tersangka.
Kapolres AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan kasus narkotika jenis ganja yang menyeret dua remaja dibawah umur dimana seorang anak perempuan berinisial LMK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada wartawan usai mengikuti Pembuka. Musda VI Partai Golkar Lembata (12/5/2026) Kapolres mengatakan, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan profesional.
"Tersangka yang ditetapkan adalah orang yang memiliki dan membawa barang (ganja) tersebut. Kalau yang lainnya masih dalam pendalaman. Nanti dari pendalaman itu baru dilakukan gelar perkara. Apakah ada tersangka baru atau tidak, tergantung hasil pendalaman," kata AKBP Nanang.
Kasus ini memicu keresahan publik setelah LMK, (16) seorang remaja putri, ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,35 gram. Di tengah proses penyidikan, muncul dugaan keterlibatan seorang pengusaha hiburan malam berinisial O
O diketahui memiliki hubungan dengan dua remaja di bawah umur tersebut karena, berkembang informasi ditempat hiburan malam milik O kedua remaja dibawah umur tersebut juga diperkerjakan.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
"Kami masih periksa dan dalami. Siapa yang menjemput kedua anak ini, terus siapa yang menitipkan barang itu juga masih didalami," ungkap Kapolres
AKBP Nanang menegaskan, Polres Lembata berkomitmen mengungkap kasus tersebut secara transparan. Ia memastikan tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila hasil penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup.
"Polres Lembata berkomitmen transparan dalam kasus ini. Kita juga harus hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegasnya.
Terkait status dua anak yang diamankan dalam perkara tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa hanya LMK yang ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan membawa barang bukti ganja.
Sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi.
"Kan ada dua anak. LMK jadi tersangka karena yang membawa barang. Yang satu lagi sebagai saksi. Karena mereka di bawah umur, penanganannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan mengedepankan mekanisme diversi," jelasnya.
Kapolres juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup.
"Adanya tersangka lain ya tergantung hasil pendalaman. Keterangan para saksi harus kami integrasikan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu bisa saja muncul tersangka baru. Jika memenuhi alat bukti, tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dengan demikian, Polres Lembata meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan jika kemudian kita punya cukup bukti keterlibatan pihak lain maka akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami minta agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan pungkas Kapolres Nanang.