Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan.
Kepala BPAD tegas sampaikan ke saya bahwa, dirinya tidak pernah keluarkan rekomendasi kepada peserta p3k atas nama An
Selanjutnya berdasarkan Pasal 66 Ayat 3 dan 4 PKPU 18 Tahun 2024 maka KPU Kabupaten Lembata akan melakukan pengusulan p
pada poin delapan (8) surat tersebut dijelaskan bahwa, Semua pelamar hanya diperkenankan melamar pada Instansi tempat b
Kita minta DLH untuk turun dan lakukan pengawasan terhadap aktivitas di das waikomo" tegas Vigis.
Menurutnya, para korban telah mengadukan hal ini kepada LBH SIKAP Lembata, meraka juga telah memberikan kuasa kepada LBH