Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dua anggota Lantas Polda NTT diberhentikan tidak dengan hormat. Ini alasannya

kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institus

Indonesiasurya
Senin, 24 Maret 2025 | 13:01:34 WIB
Ilustrasi

Kupang, Indonesiasurya com - Dua anggota polisi yang berdinas di Direktorat Lalu lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti merusak wajah Polri.

Langkah tegas Polda NTT terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran dan mencoreng institusi yang selama ini dinaungi kedua anggota tersebut
 
Menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (20/3/2025) Kedua anggota Polisi itu diputus mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena terlibat kasus amoral berhubungan sesama sejenis.

Putusan PTDH diambil dalam sidang KKEP ini karena keduanya melanggar kode etik Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra seperti dikutip dari nttexpres.com Sabtu (22/3/2025).

Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, Brigpol L, anggota Bintara Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

Brigpol L melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol nomor 7 Tahun 2022.
 
"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga (Brigpol L) dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tandas Kabid Humas Polda NTT.

Tak hanya Brigpol L. Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT juga mendapat hukuman yang sama. 
 
"Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujarnya.
 
Menurutnya, pertimbangan lain untuk PTDH yakni Ipda H tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri.
Meskipun Ipda H memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
 
"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," tegasnya.

Diperoleh informasi kalau baik Brigpol L maupun Ipda H mengajukan banding atas putusan PTDH dari KKEP ini.*


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS HAK KONSTITUSIONAL ANAK INDONESIA, DIBENAHI JANGAN DIHENTIKAN?

Di daerah 3T, pasar tidak menyediakan pangan bergizi dengan harga terjangkau. Maka hadirnya MBG adalah bentuk tanggung j

| Rabu, 17 Juni 2026
dr. Caroline Memimpin RS Bukit Lewoleba Untuk Melayani Masyarakat Lembata

Bukan sebuah pilihan yang mudah, tetapi bagi dr. Caroline, pengabdian adalah panggilan hati.

| Selasa, 16 Juni 2026
MUSDA GOLKAR LEMBATA: TUTUP SATU BABAK, BUKA LEMBARAN BARU MENUJU KEJAYAAN

Ketua baru harus memiliki terobosan strategis untuk merebut kembali kejayaan Partai Golkar, baik di jalur eksekutif maup

| Selasa, 16 Juni 2026
Fatayat NU Lembata Gelar Lomba Azan Dan Bertutur Nabi Meriahkan Tahun Baru Islam di Omesuri Lembata

Sebanyak 52 peserta ambil bagian dalam empat cabang lomba, yakni lomba azan, tahfiz surah-surah pendek, bertutur kisah N

| Selasa, 16 Juni 2026
Usai Pencangan Sensus Ekonomi, Petugas BPS Langsung Terjun Lapangan

Para tugas Sensus Ekonomi (SE) yang diterjunkan ke lapangan bertugas untuk mengumpulkan data akurat mengenai berbagai ke

| Senin, 15 Juni 2026
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, BPS Harap Masyarakat Berikan Data Yang Benar

Leonard Lalang mengatakan, Sensus ini bertujuan menyediakan data dasar yang akurat dan komprehensif mengenai seluruh keg

| Senin, 15 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9