Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Terhadap kasus penyiraman soda api dan pencabulan anak di bawah umur, Carles Arif dituntut 20 tahun penjara

ko ci alias Carles Arif dituntut 20 tahun penjara dan denda 100.000.000.

Indonesiasurya
Sabtu, 11 Januari 2025 | 07:56:43 WIB
Terdakwa Carles arif

Lewoleba,Indonesiasurya.com  - Sidang tuntutan kasus penyiraman Soda api dan pencabulan yang dilakukan oleh Carles Arif terhadap anak di bawah umur pada hari, Jumad 10 Januari 2025, akan di lanjutkan 10 hari kedepan setelah pengacara akan melakukan pledoi atau pembelaan.

Dalam Siaran Pers kejaksaan yang diterima Indonesiasurya.com Nomor : PR-02/N.3.22/Dip.4/01/2025 dijelaskan bahwa ko ci alias Carles Arif dituntut 20 tahun penjara dan denda 100.000.000.

Risal Hidayat., S.H Kepala Seksi Intelijen kejaksaan negeri Lembata, dalam siaran pers Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Soda Api dan Pencabulan menjelaskan bahwa, Pengadilan Negeri Lembata, telah melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt atas nama Terdakwa inisial CA alias KC alias A.

Bahwa perlu diketahui atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Bahwa pada agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam amarnya menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, Lalu terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, 

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejab, SH mengajukan pembelaan atau Pledoi, sehingga untuk memberikan kesempatan mengajukan Pledoi tersebut sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8