LEMBATA, Jumat, 24 Juli 2026, - Leonardus Latu mengirimkan rilis tertulis kepada awak media terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh seorang pejabat di Lembata.
Pejabat tersebut adalah Yohanes Pati, Lurah Lewoleba. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lembata tanggal 19 Juni 2026, ia diwajibkan melunasi sisa utang sebesar Rp70.000.000 kepada warga Leonardus Latu,
Leonardus menjelaskan, pada 22 Februari 2025, ia memberikan pinjaman sebesar Rp100.000.000 kepada Yohanes Pati. Kepercayaan itu diberikan karena yang bersangkutan berstatus ASN dan menjabat sebagai lurah.
Dari total pinjaman tersebut, baru Rp30.000.000 yang dikembalikan. Dengan demikian masih tersisa Rp70.000.000 yang belum dilunasi hingga batas waktu yang disepakati pada April 2025.
Menurut Leonardus, upaya penagihan yang dilakukan justru berujung pada ancaman.
"Bukan hanya saya, istri saya juga ikut diancam. Dan itu terjadi berulang kali. Saya dituduh memeras, padahal saya hanya menagih hak saya sendiri," ujarnya.
Karena tidak ada itikad baik, Leonardus akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri Lembata.
Pada 19 Juni 2026, Majelis Hakim PN Lembata mengabulkan sebagian gugatan. Yohanes Pati dinyatakan bersalah dan dihukum membayar sisa utang Rp70 juta kepada Leonardus.
Namun hingga Jumat, 24 Juli 2026, putusan inkrah tersebut belum dilaksanakan.
"Sampai dengan putusan inkrah, Yohanes Pati tidak melaksanakan isi amar putusan Pengadilan Negeri Lembata. Olehnya, saya menilai, ini bentuk pembangkangan oleh seorang ASN terhadap Pengadilan dan Hukum yang berlaku di NKRI," tegas Leonardus.
Meskipun menilai Yohanes Pati membangkang terhadap putusan PN Lembata, Leonardus mengaku masih memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan secara sukarela dalam waktu tiga hari kedepan,
"Saya masih memberikan waktu kepada Lurah Lewoleba Yohanes Pati selama 3 hari terhitung mulai berita ini ditayangkan, agar segera memiliki itikad baik untuk melunasi sisa hutang sesuai dengan perintah putusan pengadilan,"* katanya.
Leonardus juga menyoroti tanggung jawab Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq.
"Jangan sampai Bupati Lembata melindungi oknum ASN yang menipu masyarakat Lembata menggunakan label pejabat daerah. Untuk itu kita sangat berharap agar Bupati Lembata bersikap tegas kepada bawahannya dan betul-betul pro terhadap korban masyarakat Lembata. Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq jangan diam saja, ini urusan perut masyarakat Lembata," tegasnya.
Secara hukum, putusan inkrah dapat dieksekusi melalui PN Lembata jika tidak dilaksanakan dalam waktu yang wajar. Dari sisi kepegawaian, tindakan mengabaikan putusan pengadilan termasuk pelanggaran berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan berpotensi dikenai sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat / PTDH.
Selain itu, pengancaman berulang yang dialami Leonardus dan istrinya juga membuka peluang laporan pidana tersendiri namun leunardus lebih memilih menyelesaikan dengan cara mengajukan gugatan perdata. Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi kepada Yohanes Pati dan BKD Lembata masih diupayakan.
Publik kini menanti, apakah dalam 3 hari ke depan Lurah Lewoleba Yohanes Pati akan menunjukkan itikad baik, atau justru memaksa Leonardus menempuh jalur eksekusi dan pelaporan lebih lanjut. tutupnya