Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


ABAIKAN VONIS PN LEMBATA, LURAH LEWOLEBA DIDUGA BANGKANG BAYAR SISA HUTANG RP70 JUTA

Pada 19 Juni 2026, Majelis Hakim PN Lembata mengabulkan sebagian gugatan. Yohanes Pati dinyatakan bersalah dan dihukum membayar sisa utang Rp70 juta kepada Leonardus.

Indonesiasurya
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:49:22 WIB
Leo kotan

LEMBATA, Jumat, 24 Juli 2026, - Leonardus Latu mengirimkan rilis tertulis kepada awak media terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh seorang pejabat di Lembata.

Pejabat tersebut adalah Yohanes Pati, Lurah Lewoleba. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lembata tanggal 19 Juni 2026, ia diwajibkan melunasi sisa utang sebesar Rp70.000.000 kepada warga Leonardus Latu,

Leonardus menjelaskan, pada 22 Februari 2025, ia memberikan pinjaman sebesar Rp100.000.000 kepada Yohanes Pati. Kepercayaan itu diberikan karena yang bersangkutan berstatus ASN dan menjabat sebagai lurah.

Dari total pinjaman tersebut, baru Rp30.000.000 yang dikembalikan. Dengan demikian masih tersisa Rp70.000.000 yang belum dilunasi hingga batas waktu yang disepakati pada April 2025.

Menurut Leonardus, upaya penagihan yang dilakukan justru berujung pada ancaman. 

 "Bukan hanya saya, istri saya juga ikut diancam. Dan itu terjadi berulang kali. Saya dituduh memeras, padahal saya hanya menagih hak saya sendiri," ujarnya.

Karena tidak ada itikad baik, Leonardus akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri Lembata.

Pada 19 Juni 2026, Majelis Hakim PN Lembata mengabulkan sebagian gugatan. Yohanes Pati dinyatakan bersalah dan dihukum membayar sisa utang Rp70 juta kepada Leonardus.

Namun hingga Jumat, 24 Juli 2026, putusan inkrah tersebut belum dilaksanakan.

 "Sampai dengan putusan inkrah, Yohanes Pati tidak melaksanakan isi amar putusan Pengadilan Negeri Lembata. Olehnya, saya menilai, ini bentuk pembangkangan oleh seorang ASN terhadap Pengadilan dan Hukum yang berlaku di NKRI," tegas Leonardus.

Meskipun menilai Yohanes Pati membangkang terhadap putusan PN Lembata, Leonardus mengaku masih memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan secara sukarela dalam waktu tiga hari kedepan,

"Saya masih memberikan waktu kepada Lurah Lewoleba Yohanes Pati selama 3 hari terhitung mulai berita ini ditayangkan, agar segera memiliki itikad baik untuk melunasi sisa hutang sesuai dengan perintah putusan pengadilan,"* katanya.

Leonardus juga menyoroti tanggung jawab Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq.

"Jangan sampai Bupati Lembata melindungi oknum ASN yang menipu masyarakat Lembata menggunakan label pejabat daerah. Untuk itu kita sangat berharap agar Bupati Lembata bersikap tegas kepada bawahannya dan betul-betul pro terhadap korban masyarakat Lembata. Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq jangan diam saja, ini urusan perut masyarakat Lembata," tegasnya.

Secara hukum, putusan inkrah dapat dieksekusi melalui PN Lembata jika tidak dilaksanakan dalam waktu yang wajar. Dari sisi kepegawaian, tindakan mengabaikan putusan pengadilan termasuk pelanggaran berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan berpotensi dikenai sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat / PTDH.

Selain itu, pengancaman berulang yang dialami Leonardus dan istrinya juga membuka peluang laporan pidana tersendiri namun leunardus lebih memilih menyelesaikan dengan cara mengajukan gugatan perdata. Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi kepada Yohanes Pati dan BKD Lembata masih diupayakan.

Publik kini menanti, apakah dalam 3 hari ke depan Lurah Lewoleba Yohanes Pati akan menunjukkan itikad baik, atau justru memaksa Leonardus menempuh jalur eksekusi dan pelaporan lebih lanjut. tutupnya


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Total Luas Lahan Terbakar di Lembata Capai 2.372,24 Hektare hingga September 2026

Pemantauan titik panas perlu diikuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi. Upaya pencegahan dan penanganan harus meliba

| Kamis, 22 Oktober 2026
KPH Lembata: Karhutla 2026 Diproyeksikan Lebih Luas, Ini Penyebabnya

Sebagian besar pemicu kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia. Namun penyebab pasti setiap titik api tetap harus di

| Kamis, 22 Oktober 2026
KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 16