Maumere - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Sikka. Hingga hari ini, 26 Agustus 2026, keluarga korban inisial O.Y.Y 14 tahun, warga Dusun Bora, Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, masih harus berjuang demi kepastian hukum atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S.J.
Laporan pertama kali disampaikan pada 9 Oktober 2022 pukul 09.00 WITA ke Polres Sikka dengan LP: TBL/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Namun selama hampir 4 tahun, tidak ada progres signifikan. Pelaku baru ditangkap pada 31 Mei 2026 di Polres Mimika setelah terus dikawal GMNI Sikka.
KRONOLOGI ADVOKASI GMNI SIKKA
1. Senin, 25 Mei 2026 pukul 13.13 WITA.
Keluarga korban mengadu ke Sekretariat DPC GMNI Sikka, Jl. Soekarno-Hatta Lorong Firmus, Kelurahan Kota Baru, Kec. Alok Timur. GMNI menerima pengaduan dan mencatat kekecewaan keluarga atas lambannya penanganan di Polres Sikka.
2. Senin, 25 Mei 2026 pukul 16.00 WITA
GMNI Sikka mengawal keluarga ke SPKT Polres Sikka. Jawaban yang diterima: “Besok ke Unit PPA saja.” Pada hari yang sama GMNI mengeluarkan pernyataan sikap melalui media Mutiara Timur mendesak penangkapan pelaku.
3. Selasa, 26 Mei 2026
GMNI dan keluarga bertemu Unit PPA. Alih-alih mendapat kepastian, keluarga justru disalahkan: “Kenapa 3 tahun tidak datang menanyakan perkembangan kasus?” Serta mendapat peringatan: "Jangan temui wartawan di luar.
” Pernyataan ini kami nilai sebagai bentuk pembungkaman dan tidak berpihak pada korban.
4. Tanggal 27, 28, 30 Mei 2026
GMNI mengeluarkan 3 pernyataan sikap berturut-turut.
5. 1 Juli 2026 - Hari Bhayangkara
Aksi massa GMNI Sikka bersama keluarga di Mapolres Sikka. Paska audiensi dengan Kapolres, berkas P-19 akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka pada hari itu juga.
6. 1 Juli 2026
GMNI dan keluarga ke Kejari Sikka. Berkas P-19 baru diterima beberapa jam sebelumnya. GMNI meminta tegas agar pasal yang diterapkan adalah Pasal 473 ayat (2) huruf b UU TPKS tentang Pemerkosaan, bukan pasal pencabulan.
7. Juli 2026
Berkas P-19 dikembalikan penyidik karena diminta melengkapi hasil visum dan LAPSOS dari Peksos.
8. 26 Agustus 2026
Berkas dinyatakan P-21. Namun dalam BAP masih tercantum 2 pasal: Pasal 415 huruf b tentang Pencabulan dan Pasal 473 ayat (2) huruf b tentang Pemerkosaan.
EVALUASI KRITIS GMNI SIKKA TERHADAP APH KABUPATEN SIKKA
Berdasarkan fakta di lapangan, DPC GMNI Sikka menyatakan sikap:
Polres Sikka GAGAL dalam 4 prinsip dasar penegakan hukum:
1. Tidak Profesional
Penanganan kasus selama 4 tahun tanpa kejelasan. Tidak ada koordinasi aktif kepada keluarga korban. Informasi hanya diberikan jika keluarga datang menanyakan.
2. Tidak Progresif
Lambat menangkap pelaku. Lambat melengkapi berkas. Baru bergerak setelah ada tekanan aksi dan media.
3. Tidak Transparan
Keluarga dan pendamping tidak pernah diberikan update perkembangan kasus secara berkala sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
4. Tidak Objektif
Pencantuman Pasal 415 huruf b tentang Pencabulan dalam BAP kami nilai sebagai celah hukum yang dapat meringankan hukuman pelaku. Padahal unsur pemaksaan, kekerasan, dan persetubuhan sudah sangat jelas dan memenuhi Pasal 473 ayat (2) huruf b UU TPKS tentang Pemerkosaan.
FAKTA PERISTIWA 9 OKTOBER 2022
Korban O.Y.Y datang ke rumah pelaku untuk mengantar sandal anak pelaku. Pelaku S.J menarik paksa korban ke kamar, membekap mulut, membanting, menyumpal mulut dengan kain, lalu melakukan persetubuhan. Setelah kejadian, korban diancam akan dibunuh jika melapor. Korban lari keluar dan masuk kedalam wc kondisi tidak berbusana.
Dengan konstruksi fakta tersebut, tidak ada ruang untuk menerapkan pasal pencabulan.
TUNTUTAN DPC GMNI SIKKA
Kepada Kejaksaan Negeri Sikka:
1. Gunakan dan pertahankan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU TPKS tentang Pemerkosaan dalam dakwaan.
2. Bersikap objektif, jeli, dan tidak tunduk pada intervensi pihak manapun.
3. Pastikan proses persidangan berpihak pada pemulihan korban.
Kepada Pengadilan Negeri Sikka:
1. Putus perkara ini secara objektif dan berkeadilan substantif untuk korban.
2. Tolak segala bentuk intervensi politik dan kekuasaan.
WARNING KERAS UNTUK APH SIKKA:
“Negara tidak boleh absen melindungi anak. Jika hukum masih bisa dinego dan pasal masih bisa dipilih untuk meringankan pelaku, maka itu bukan keadilan. Itu pengkhianatan negara terhadap konstitusi dan terhadap prempuan dan anak.
GMNI Sikka akan terus mengawal kasus ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk bersuara.
Hidup Rakyat!
Hidup Perempuan!
Hidup Anak Indonesia!
Ketua GMNI Sikka Wilfridus Iko