Lembata - Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Lembata terkait terjadinya gempa bumi tektonik melalui surat edaran.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati tertanggal, 15 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Pimpinan Instansi Vertikal, Para Pimpinan BUMN dan BUMD, Para Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Para Tokoh Agama, Para Camat, Para Lurah/ Kepala Desa; dan Seluruh Masyarakat
Dalam surat edaran nomor ; B/300.2/6/SETDA/VIII/2026, Bupati memberi himbauan kewaspadaan terhadap gempa bumi susulan paska gempa bumi berkekuatan, 7,7 magnitudo, tanggal 15 Agustus 2926 di Pulau Flores yang terasa hingga ke pulau Lembata
Dalam edaran tersebut dikatakan bahwa dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat pasca terjadinya gempa bumi,
dan berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
melalui Siaran Pers mengenai Gempa Bumi Tektonik berkekuatan M7,7 yang terjadi di
Flores, Nusa Tenggara Timur pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 05.58.23 WITA,
dengan kedalaman 15 km dan episenter pada koordinat 8,41° LS dan 121,39° BT atau
berlokasi di laut pada jarak 30 km arah timur laut Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang
turut dirasakan di Kabupaten Lembata, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi perkembangan situasi pasca terjadinya gempa bumi;
2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya gempa bumi susulan
1 yang dapat terjadi sewaktu-waktu;
3. Menghindari bangunan yang mengalami kerusakan atau keretakan guna mencegah
risiko yang dapat membahayakan keselamatan;
4. Memastikan jalur evakuasi di lingkungan tempat tinggal tersedia, aman, dan dapat
diakses serta digunakan apabila diperlukan;
5. Menyiapkan perlengkapan darurat secukupnya sebagai langkah kesiapsiagaan
menghadapi kemungkinan keadaan darurat
6. Memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata
dan BMKG serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya;
7. Apabila menemukan kerusakan bangunan, korban, atau kondisi darurat lainnya,
agar segera melaporkan kepada aparat atau pihak berwenang terdekat untuk
mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian, dipedoman, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.