Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Tiga orang terdakwa diputuskan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi Kupang NTT
Kegiatan ini didasari memberikan solusi muda muda Kolaka untuk tidak balapan liar
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K.,M.H.,CPM. mengatakan bahwa pelaksanaan TFG ini bertujuan memastika
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Ahmad Bumi, Masih perlu diuji keterangan saksi dengan alat bukti lain
janji manis itu berakhir pahit. Setelah diberangkatkan ke Jakarta dan dilanjutkan ke Madinah, para jamaah diketahui hany
Korban berada dalam penguasaan buaya kemudian hilang dari permukaan air," imbuh Tommy.
Belum diketahui apa motif yang melatari sang pria gantung diri
Kegiatan Doa bersama dipimpin Kanit Turjawali Ipda Muh. Rasyiti dan diikuti pengurus Ponpes Hidayatullah dan para Santr
Donatus Sare mengatakan, kasus ini akan di buka terang benderang.
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebank
Harapannya, mereka dapat lebih berhati-hati dalam berkendara, memahami risiko di jalan, serta menjadi pelopor keselamata