Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Tidak Sesuai Kualitas Standart Teknis, GMNI Sikka Desak Jaksa Periksa Pembangunan Jalan Wolowiro - Nuaria Senilai, 6,6 Miliar.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Triofa Perkasa Sejati terindikasi tidak sesuai kualitas standart teknis.

Indonesiasurya
Selasa, 10 Maret 2026 | 17:07:35 WIB
Foto

Sikka- GMNI Sikka meminta Jaksa segera memeriksa Pembangunan jalan Wilowiro - nuaria kecamatan Paga Kabupaten Sikka Provinsi NTT senilai,  6.6 miliar yang dinilai tidak berkualitas dan dikerjakan oleh CV. Triofa Perkasa.

GMNI Sikka dalam rilis yang dikirim ke redaksi indonesiasurya.com mengungkapkan, Sejati Pembangunan infrastruktur jalan merupakan bagian penting dalam meningkatkan konektivitas wilayah, membuka akses ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah melalui berbagai program pembangunan berupaya memperbaiki akses transportasi, termasuk melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Salah satu proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Paga, dengan nilai anggaran sebesar Rp 6.690.000.000 yang bersumber dari DAK mendapat sorotan tajam.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Triofa Perkasa Sejati terindikasi tidak sesuai kualitas standart teknis.

GMNI dalam rilis menyebutkan, berdasarkan kondisi di lapangan, terdapat indikasi bahwa kualitas pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dan GmnI kritik Keras terhadap kontraktor Coco Hendrik dan PPK di Dinas PUPR Sikka.

Permasalahan yang Ditemukan
Dari hasil advokasi GmnI Sikka di lokasi proyek, ditemukan beberapa indikasi masalah, antara lain: Ketebalan lapisan aspal diduga tidak sesuai standar teknis sehingga berpotensi cepat rusak. Permukaan jalan terlihat kurang padat dan tidak merata.

Finishing tepi jalan kurang rapi, sehingga mudah terkikis oleh air hujan.
Sistem drainase kurang memadai, yang dapat menyebabkan genangan air di badan jalan.
Minimnya transparansi terkait spesifikasi teknis pekerjaan kepada masyarakat.

Sebelumnya GmnI sudah beraudiensi dengan Plt.kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka,dan menjanjikan akan turun kelokasi pembangunan bersama kontraktor Coco Hendrik dan Coco Hendrik akan bertanggung jawab. Namun sampai hari ini belum ada perubahan di lokasi. Ini sangat miris tegas Ketua Gmni sikka

Sayang sekali anggaran begitu besar, yang kemudian hasilnya tidak memuaskan bagi masyarakat paga dan ini bagian dari pelanggaran dari amanat pancasila.

GmnI juga beraudiensi dengan kepala dinas yang baru, yang kemudian menjanjikan akan menindaklanjuti serta mengatasi. Namun  sayang sekali langkah kepala dinas PUPR yang baru Ibu Femi Bapa juga sangat lamban, Ya lagi lagi masyarakat di jerit dan di ancam akses transportasi mereka.

Dengan Fakta Ini apakah dinas PUPR bertanggung jawab? Tentu Tidak.
Dengan kelelaian ini apakah Coco Hendrik sebagai kontraktor bertanggung  jawab juga? Tentu tidak juga.

Yang ada hanya, praktek KKN. Dugaan  GmnI  Sikka Hari ini bukan saja kegagalan Dinas PUPR dan Kontraktor tetapi kegagalan DPRD Kabupaten Sikka, dan Bupati Sikka

.Bupati Sikka dan DPRD harus serius urus kabupaten sikka ini, jangan hanya gagahan dan retorika di ruang ruang  ber AC.

Bupati Sikka dan DPRD Sikka stop narasi panjang yang terkoptasi oleh hegemoni dan mengklaim kerja nyata yang ada hanya (kuah Kosong Bagi Masyarakat).

Tuntutan kepada Bupati dan DPRD Sikka :
Turun monitoring dan pengawasan atau turun periksa di lapangan.
Anggarkan lagi untuk pembangunan lanjutan dan perbaiki Agendakan RDP Bersama Masyarakat Kecamatan Paga, Dinas PUPR, Kontraktor dan GmnI Sikka,

Dasar Hukum

1. KUHP Baru
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dijelaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan, kelalaian dalam menjalankan tugas, atau perbuatan yang merugikan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku..
Jika dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan terdapat unsur kelalaian berat, manipulasi pekerjaan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut dapat diproses secara hukum.

2 .Undang-Undang Jasa Konstruksi
Pelaksanaan proyek pembangunan juga diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-undang ini menegaskan bahwa:
Setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan yang dilaksanakan.

3. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Jika terbukti terdapat penyimpangan penggunaan anggaran, maka dapat dikenakan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

4.. Rekomendasi :
Berdasarkan kajian tersebut, maka beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Melakukan audit teknis terhadap proyek pembangunan jalan Wolowiro – Nuaria.
Memeriksa pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor CV Triofa Perkasa Sejati.
Meningkatkan pengawasan dari pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat.
Melakukan perbaikan terhadap bagian jalan yang tidak memenuhi standar teknis.
Menindak secara hukum pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

5. Kesimpulan
Pembangunan jalan Wolowiro – Nuaria yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 6,69 miliar seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat di wilayah kec .paga, Kabupaten Sikka.

Apabila terdapat indikasi pekerjaan yang tidak sesuai standar, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, audit teknis, serta pengawasan hukum agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Ramadan Penuh Harmoni, Keuskupan Agung Makassar Gelar Bukber Bersama Tokoh Lintas Agama

Kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh Keuskupan Agung Makassar berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan ke

| Selasa, 10 Maret 2026
DPRD Setujui Perubahan OPD dari 38 ke 36: Tantangan 30% Belanja Pegawai Menanti

Menurut catatan DPRD, penggabungan perangkat daerah harus tetap memperhatikan intensitas urusan dan kapasitas pelayanan

| Senin, 09 Maret 2026
Warga Minta Dilakukan Evaluasi Kinerja, Jelang Akhir Masa Jabatan, Kades Siru Kecamatan Lembor,

Jangan sampai masa jabatan berakhir tanpa meninggalkan solusi bagi persoalan mendasar yang selama ini dikeluhkan masyara

| Senin, 09 Maret 2026
Surat Keputusan Gubernur NTT Tidak Berlaku, Bupati Ngada Tetap Lantik Yohanes C. Watu Ngebu Jadi Sekda

Wakil Bupati juga mengimbau masyarakat Ngada agar menghormati proses tata kelola pemerintahan yang sedang dijalankan ole

| Minggu, 08 Maret 2026
2.870 Peserta Ikuti Tes Akademik Seleksi Masuk Yayasan TB Soposurung SMAN 2 Balige

Setelah pelaksanaan tes ini, akan dilanjutkan dengan seleksi tahap II yang di mulai dari Psikotes, Tes Kesamaptaan, Kese

| Sabtu, 07 Maret 2026
ANGGOTA KORAMIL 1624-02/ADONARA BANTU EVAKUASI KORBAN KONFLIK ADONARA

Tidak ada korban jiwa namun, sejumlah warga yang terluka dengan cepat dievakuasi anggota Koramil 1624/02 Adonara ke temp

| Sabtu, 07 Maret 2026
Gandeng Raja Larantuka, Dandim 1624/Flotim Mediasi Konflik Adonara

Langkah Dandim dalam upaya meminimalisir agar konflik tidak melebar dan dengan sentuhan humanis, Dandim Erly Merlian, m

| Sabtu, 07 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11