Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


“Tak Takut Opini Publik.!” Advokat Sugiyono.,SE,SH.,MH. Bela Tersangka Korupsi, Sekaligus Guncang Dunia Estetika dengan Gugatan Malpraktik

Saya tidak membela korupsinya. Saya membela hak hukumnya. Ini negara hukum, bukan panggung opin

Indonesiasurya
Senin, 30 Maret 2026 | 16:15:43 WIB
Foto

Semarang 30/03/26 — Nama Advokat Sugiyono, SE., S.H., M.H. kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah derasnya opini yang kerap menghakimi sebelum putusan, ia justru mengambil posisi berani: tetap berdiri di garis depan membela hak hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam wawancara di sela-sela kesibukannya bersama awak media, pertanyaan publik yang paling mengemuka akhirnya dilontarkan secara langsung: mengapa membela perkara korupsi yang jelas-jelas menjadi musuh bersama Jawaban Sugiyono tegas, tanpa kompromi.

“Saya tidak membela korupsinya. Saya membela hak hukumnya. Ini negara hukum, bukan panggung opini,” ujarnya lugas.

Pernyataan itu sekaligus menyentil keras fenomena “penghakiman publik” yang dinilai mulai menggerus prinsip keadilan. Ia menilai, tekanan opini tidak boleh mengintervensi proses hukum yang seharusnya objektif dan berimbang.

“Kalau advokat mulai takut pada opini, maka hukum tidak lagi berdiri tegak. Kita bukan mencari siapa yang paling disukai publik, tapi siapa yang diproses secara adil,” lanjutnya.

Menurut Sugiyono, asas presumption of innocence bukan sekadar formalitas, melainkan benteng terakhir agar hukum tidak berubah menjadi alat tekanan massa. Namun langkah Sugiyono tidak berhenti di sana.

Di waktu yang hampir bersamaan, ia juga mengguncang perhatian publik dengan langkah hukum terhadap sebuah praktik dokter kecantikan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kliennya mengalami cedera permanen.

“Ini bukan sekadar gagal prosedur. Ini menyangkut dampak serius terhadap hidup seseorang. Ada kerugian fisik, psikis, dan sosial yang nyata,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa industri estetika tidak boleh berlindung di balik tren dan bisnis semata.

“Jangan sampai dunia kecantikan menjadi zona nyaman tanpa pengawasan hukum.

Setiap tindakan medis ada tanggung jawabnya. Kalau dilanggar, harus ada konsekuensi,” ujarnya tajam.

Langkah gugatan ini disebut sebagai sinyal keras bahwa praktik medis—termasuk di sektor estetika—tidak kebal hukum dan harus tunduk pada standar profesional serta perlindungan pasien.

“Keselamatan pasien bukan bahan tawar-menawar. Ketika itu diabaikan, maka hukum wajib bicara,” pungkasnya.

Dengan dua perkara besar yang kini ditanganinya, Sugiyono menegaskan satu sikap yang tidak berubah: hukum harus tetap berdiri di atas prinsip, bukan tekanan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Dorong Transformasi Ekonomi, Gubernur Meli Laka Lena Titikberatkan Pada Program "SMK Membangun Desa"

Pemerintah Provinsi NTT ingin mengintegrasikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan desa guna memperkuat perekonomian

| Senin, 30 Maret 2026
Rp. 51 Triliun Uang Masyarakat NTT Mengalir Ke Luar Setiap Tahun Akibat, Defisit Perdagangan Daerah

Total APBD provinsi dan kabupaten/kota di NTT yang berkisar di angka Rp. 30 triliun, sebagian besarnya terserap habis un

| Senin, 30 Maret 2026
Pemda Dan DPRD Lembata Tandatangan Berita Acara Perubahan Perda 6 Tahun 2016

Bupati juga mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari kemauan politik DPRD yang mendorong efisiensi di teng

| Senin, 30 Maret 2026
Bupati Lembata Sebut Pengembangan Geothermal Atadei Mampu Dongkrak Hilirisasi Sektoril

“Hilirisasi sektoral dalam visi misi kami mencakup pembangunan pabrik, pakan ternak, industri es, hingga pengolahan pa

| Senin, 30 Maret 2026
PLN Perkuat Kepastian Hukum Proyek Geothermal Atadei, Sinergi BPN Dukung PSN dan Transisi Energi

“Kami turun langsung ke lapangan. Pilar-pilar batas juga telah terpasang, dan hal itu dibuktikan dengan dokumen penduk

| Senin, 30 Maret 2026
Bangga! Polres Gowa Ukir Sejarah, Juara 1 Operasi Ketupat

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat

| Senin, 30 Maret 2026
Bangun kerja sama Lintas Sektor Dinkes Lembata, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

"Kami mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukti bahwa pemerintah ada bersama warga Lembata" ungkap plt k

| Senin, 30 Maret 2026
Penegakan Hukum dalam Konteks Moralitas vs Komersial

Pandangan Andi Agung. SH.CLA, Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia

| Minggu, 29 Maret 2026
KDMP Pada Gelar RAT Pertama, Wujudkan Koperasi yang Sukses dan Berkelanjutan

Kepala Desa Pada Karolus Kopong Payong yang juga sebagai Ketua Pengawas KDMP Pada, dalam sambutannya menyampaikan makna

| Sabtu, 28 Maret 2026
Emas, Kelapa, hingga Likupang: Sederet "Harta Karun" Sulut yang Ditawarkan di PSBM XXVI

Tahun 2026 ini, kami menargetkan penanaman kembali bibit kelapa sebanyak 2.750.000 pohon untuk memperkuat basis produksi

| Sabtu, 28 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3