Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


“Tak Takut Opini Publik.!” Advokat Sugiyono.,SE,SH.,MH. Bela Tersangka Korupsi, Sekaligus Guncang Dunia Estetika dengan Gugatan Malpraktik

Saya tidak membela korupsinya. Saya membela hak hukumnya. Ini negara hukum, bukan panggung opin

Indonesiasurya
Senin, 30 Maret 2026 | 16:15:43 WIB
Foto

Semarang 30/03/26 — Nama Advokat Sugiyono, SE., S.H., M.H. kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah derasnya opini yang kerap menghakimi sebelum putusan, ia justru mengambil posisi berani: tetap berdiri di garis depan membela hak hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam wawancara di sela-sela kesibukannya bersama awak media, pertanyaan publik yang paling mengemuka akhirnya dilontarkan secara langsung: mengapa membela perkara korupsi yang jelas-jelas menjadi musuh bersama Jawaban Sugiyono tegas, tanpa kompromi.

“Saya tidak membela korupsinya. Saya membela hak hukumnya. Ini negara hukum, bukan panggung opini,” ujarnya lugas.

Pernyataan itu sekaligus menyentil keras fenomena “penghakiman publik” yang dinilai mulai menggerus prinsip keadilan. Ia menilai, tekanan opini tidak boleh mengintervensi proses hukum yang seharusnya objektif dan berimbang.

“Kalau advokat mulai takut pada opini, maka hukum tidak lagi berdiri tegak. Kita bukan mencari siapa yang paling disukai publik, tapi siapa yang diproses secara adil,” lanjutnya.

Menurut Sugiyono, asas presumption of innocence bukan sekadar formalitas, melainkan benteng terakhir agar hukum tidak berubah menjadi alat tekanan massa. Namun langkah Sugiyono tidak berhenti di sana.

Di waktu yang hampir bersamaan, ia juga mengguncang perhatian publik dengan langkah hukum terhadap sebuah praktik dokter kecantikan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kliennya mengalami cedera permanen.

“Ini bukan sekadar gagal prosedur. Ini menyangkut dampak serius terhadap hidup seseorang. Ada kerugian fisik, psikis, dan sosial yang nyata,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa industri estetika tidak boleh berlindung di balik tren dan bisnis semata.

“Jangan sampai dunia kecantikan menjadi zona nyaman tanpa pengawasan hukum.

Setiap tindakan medis ada tanggung jawabnya. Kalau dilanggar, harus ada konsekuensi,” ujarnya tajam.

Langkah gugatan ini disebut sebagai sinyal keras bahwa praktik medis—termasuk di sektor estetika—tidak kebal hukum dan harus tunduk pada standar profesional serta perlindungan pasien.

“Keselamatan pasien bukan bahan tawar-menawar. Ketika itu diabaikan, maka hukum wajib bicara,” pungkasnya.

Dengan dua perkara besar yang kini ditanganinya, Sugiyono menegaskan satu sikap yang tidak berubah: hukum harus tetap berdiri di atas prinsip, bukan tekanan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Stok Obat Di Gudang Dinas Kesehatan Ada, Plt.Kadis Kesehatan "Tidak Benar Kalau Dibilang Kosong"

Ada 69 Koli obat di gudang farmasi dinas kesehatan, tinggal permintaan dari puskesmas maka, kami akan diatribusikan ke m

| Selasa, 02 Juni 2026
Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10