Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum elit dan eks pejabat atau penumpang gelap yang diduga kuat memanfaatkan posisi mereka di Dewan Pers untuk eksistensi pribadi dan eksploitasi pers.

Indonesiasurya
Sabtu, 06 September 2025 | 19:20:09 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Jakarta – Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/persebata-lembata-siap-menatap-liga-3-nasional-oktober-mendatang 

https://indonesiasurya.com/anggota-dprd-lembata-diminta-untuk-jujur-jangan-omong-lain-buat-lain

Tuntutan ini disampaikan sebagai langkah untuk menjamin kemerdekaan pers dan menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers yang ada saat ini.

Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, menyatakan bahwa tuntutan ini muncul akibat pembiaran praktik-praktik jurnalistik yang dianggap tidak profesional dan diskriminatif.

Ia menilai kepemimpinan Ketua Dewan Pers yang selama beberapa periode ini bukan dari kalangan wartawan dapat merusak etika, independensi, dan kredibilitas profesi pers secara keseluruhan.

Dalam pernyataannya, Mandagi menekankan bahwa kondisi ini dapat berakibat fatal bagi dunia pers nasional.

“Dampak negatif akibat Ketua Dewan Pers yang selama ini dipimpin oleh seorang yang tidak pernah menjadi wartawan profesional dapat berdampak luas dan mendalam, merusak pilar-pilar utama ekosistem pers itu sendiri,” ujar Mandagi.

Ia melanjutkan, kondisi ini bisa membawa dampak yang destruktif bagi profesi pers secara keseluruhan. “Kepemimpinan ini berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers. Lihat saja terjadi pembiaran terhadap eksploitasi isu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai media mainstream nasional tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik.

Hal itu dampaknya sangat mempengaruhi opini publik dan memicu hal-hal yang destruktif,” ungkap Mandagi.

Tuntutan Terhadap Keanggotaan dan Struktur Dewan Pers

1. Lindungi Hak Wartawan: Pemerintah diminta untuk memastikan dan melindungi hak wartawan Indonesia untuk bebas memilih organisasi wartawan, sesuai dengan jaminan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Kembalikan Hak Wartawan Non-Konstituen: Memberikan kesempatan yang sama bagi wartawan anggota organisasi pers non-konstituen Dewan Pers untuk dapat mencalonkan diri dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers.

3. Libatkan Organisasi Pers Non-Konstituen: Mengembalikan hak organisasi pers non-konstituen yang berbadan hukum agar dapat ikut serta dalam mengajukan calon anggota dan memilih Anggota Dewan Pers.

4. Batalkan Peraturan Sepihak: Meminta konsistensi dengan pernyataan Presiden selaku Pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator. Oleh karena itu, semua Peraturan Pers yang ditetapkan secara sepihak oleh Dewan Pers terkait organisasi pers konstituen harus dinyatakan tidak berlaku atau tidak diakui pemerintah.

5. Batalkan SK Presiden tentang Pengsahan Pemilihan Anggota DP : Pembatalan Surat Keputusan Presiden mengenai penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025–2028, karena prosesnya dianggap menghilangkan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen untuk memilih dan dipilih. Pemenuhan atas tuntutan poin kelima ini secara otomatis 4 poin tuntutan di atas langsung terpenuhi.
Tuntutan Terhadap Sertifikasi dan Regulasi

6. Tindak Sertifikasi Ilegal: Pemerintah didesak untuk menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang tidak memiliki lisensi resmi dari Pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

7. Perintahkan BNSP Bertindak: Meminta BNSP untuk menertibkan praktik ilegal pemberian lisensi Lembaga Penguji Kompetensi oleh Dewan Pers, yang dinilai tidak memiliki kewenangan sebagai regulator.Tuntutan Terhadap Peran Pemerintah

8. Dukungan Penataan Pers Nasional dan Pembersihan dari oknum penumpang gelap : Poin terakhir ini menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan jaminan bahwa pemerintah akan mendukung upaya menata kembali kehidupan pers nasional, agar Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum elit dan eks pejabat atau penumpang gelap yang diduga kuat memanfaatkan posisi mereka di Dewan Pers untuk eksistensi pribadi dan eksploitasi pers.

Mandagi menegaskan bahwa tuntutan ini mewakili suara mayoritas masyarakat pers Indonesia yang selama ini merasa terdiskriminasi. Men.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Surat somasi beredar luas di medsos, Bupati Lembata Kanisius Tuaq "saya tidak mau menghakimi siapapun"

Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun saya tegaskan dengan sangat jelas: persoalan

| Minggu, 06 September 2026
Hama kutu putih serang tanaman di Lembata, dinas pertanian gerak cepat antisipasi penyebaran.

PLT kadis pertanian, Ade Hasan Yusuf kepada media ini melalui pesan singkat wa menulis, terkait serangan hama kutu putih

| Sabtu, 05 September 2026
Lima mobil operasional BPBD Lembata rusak, Siapa makan Anggaran perbaikan?

Kalau ada anggaran yang dikeluarkan tapi kendaraan belum juga bisa beroperasi, orang bisa berpersepsi jangan-jangan u

| Sabtu, 05 September 2026
Warga kota Lewoleba dukung wacana hadirnya Alfamart dan indomart di Lembata

Cristina Ischar Ladjar warga kota Lewoleba kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mendukung kehadiran Alfamart dan In

| Sabtu, 05 September 2026
Dua Pelajar Diduga Curi HP Milik Siswa Saat Perkemahan, Polres Soppeng Bergerak Cepat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Selanjutnya, kejadian tersebut

| Sabtu, 05 September 2026
Baramakassar Ucapkan Selamat atas Amanah Baru AKBP Yudha Widyatama Nugraha

Pengangkatan tersebut menjadi amanah sekaligus kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mendukung terc

| Kamis, 03 September 2026
Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4