Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum elit dan eks pejabat atau penumpang gelap yang diduga kuat memanfaatkan posisi mereka di Dewan Pers untuk eksistensi pribadi dan eksploitasi pers.

Indonesiasurya
Sabtu, 06 September 2025 | 19:20:09 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Jakarta – Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/persebata-lembata-siap-menatap-liga-3-nasional-oktober-mendatang 

https://indonesiasurya.com/anggota-dprd-lembata-diminta-untuk-jujur-jangan-omong-lain-buat-lain

Tuntutan ini disampaikan sebagai langkah untuk menjamin kemerdekaan pers dan menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers yang ada saat ini.

Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, menyatakan bahwa tuntutan ini muncul akibat pembiaran praktik-praktik jurnalistik yang dianggap tidak profesional dan diskriminatif.

Ia menilai kepemimpinan Ketua Dewan Pers yang selama beberapa periode ini bukan dari kalangan wartawan dapat merusak etika, independensi, dan kredibilitas profesi pers secara keseluruhan.

Dalam pernyataannya, Mandagi menekankan bahwa kondisi ini dapat berakibat fatal bagi dunia pers nasional.

“Dampak negatif akibat Ketua Dewan Pers yang selama ini dipimpin oleh seorang yang tidak pernah menjadi wartawan profesional dapat berdampak luas dan mendalam, merusak pilar-pilar utama ekosistem pers itu sendiri,” ujar Mandagi.

Ia melanjutkan, kondisi ini bisa membawa dampak yang destruktif bagi profesi pers secara keseluruhan. “Kepemimpinan ini berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers. Lihat saja terjadi pembiaran terhadap eksploitasi isu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai media mainstream nasional tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik.

Hal itu dampaknya sangat mempengaruhi opini publik dan memicu hal-hal yang destruktif,” ungkap Mandagi.

Tuntutan Terhadap Keanggotaan dan Struktur Dewan Pers

1. Lindungi Hak Wartawan: Pemerintah diminta untuk memastikan dan melindungi hak wartawan Indonesia untuk bebas memilih organisasi wartawan, sesuai dengan jaminan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Kembalikan Hak Wartawan Non-Konstituen: Memberikan kesempatan yang sama bagi wartawan anggota organisasi pers non-konstituen Dewan Pers untuk dapat mencalonkan diri dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers.

3. Libatkan Organisasi Pers Non-Konstituen: Mengembalikan hak organisasi pers non-konstituen yang berbadan hukum agar dapat ikut serta dalam mengajukan calon anggota dan memilih Anggota Dewan Pers.

4. Batalkan Peraturan Sepihak: Meminta konsistensi dengan pernyataan Presiden selaku Pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator. Oleh karena itu, semua Peraturan Pers yang ditetapkan secara sepihak oleh Dewan Pers terkait organisasi pers konstituen harus dinyatakan tidak berlaku atau tidak diakui pemerintah.

5. Batalkan SK Presiden tentang Pengsahan Pemilihan Anggota DP : Pembatalan Surat Keputusan Presiden mengenai penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025–2028, karena prosesnya dianggap menghilangkan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen untuk memilih dan dipilih. Pemenuhan atas tuntutan poin kelima ini secara otomatis 4 poin tuntutan di atas langsung terpenuhi.
Tuntutan Terhadap Sertifikasi dan Regulasi

6. Tindak Sertifikasi Ilegal: Pemerintah didesak untuk menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang tidak memiliki lisensi resmi dari Pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

7. Perintahkan BNSP Bertindak: Meminta BNSP untuk menertibkan praktik ilegal pemberian lisensi Lembaga Penguji Kompetensi oleh Dewan Pers, yang dinilai tidak memiliki kewenangan sebagai regulator.Tuntutan Terhadap Peran Pemerintah

8. Dukungan Penataan Pers Nasional dan Pembersihan dari oknum penumpang gelap : Poin terakhir ini menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan jaminan bahwa pemerintah akan mendukung upaya menata kembali kehidupan pers nasional, agar Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum elit dan eks pejabat atau penumpang gelap yang diduga kuat memanfaatkan posisi mereka di Dewan Pers untuk eksistensi pribadi dan eksploitasi pers.

Mandagi menegaskan bahwa tuntutan ini mewakili suara mayoritas masyarakat pers Indonesia yang selama ini merasa terdiskriminasi. Men.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Desa Roho Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Perayaan Peringatan Hardiknas Tingkat Kabupaten Lembata

Lomba ini sebagai ajang minat dan bakat, juga sebagai kesempatan kepada para siswa menunjukan kemampuan yang mereka mili

| Minggu, 19 April 2026
Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5