Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga ada Korupsi di SPBU Penyalur BBM Subsidi, Kejaksaan Negeri Lembata diminta Ambil Langkah Tegas

Kehadiran negara melalui subsidi BBM mesti disalurkan tepat sasaran jika tidak pihak aparat penegak hukum bisa mengambil langkah tegas karena subsidi yang dikenakan pada bahan bakar jenis pertalite solar dan minyak tanah, berasal dari APBN.

Indonesiasurya
Kamis, 23 Juli 2026 | 11:50:27 WIB
Ilustrasi

Lembata -Subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan bentuk nyata kehadiran negara ditengah masyarakat, namun demikian di kabupaten Lembata provinsi NTT, tercium aroma tak sedap penyalahgunaan subsidi negara tersebut.

Subsidi pemerintah yang diwujudkan dalam BBM jenis pertalite, solar dan minyak tanah, bukan sekedar menjadi bahan dagangan tetapi lebih merupakan perhatian negara pada masyarakat.

Dugaan kecurangan yang dimainkan SPBU terlihat jelas yang mana beberapa waktu lalu anggota satgas BBM Pemda lembata menangkap 4 pemain minyak di SPBU tanah merah.

Mereka gunakan barcode pihak lain mengantri, memang itu pelanggaran adminstrasi tapi niat mencari keuntungan pribadi dari BBM subsidi masuk dalam tindak pidana. Mestinya dari sini aparat penegak hukum sudah bisa mengambil.langkah tegas.

Kehadiran negara melalui subsidi BBM mesti disalurkan tepat sasaran jika tidak pihak aparat penegak hukum bisa mengambil langkah tegas karena subsidi yang dikenakan pada bahan bakar jenis pertalite solar dan minyak tanah, berasal dari APBN.

Masyarakat Lembata meminta agar pihak kejaksaan untuk menindak tegas dugaan korupsi subsidi negara yang disalurkan melalui BBM yang dijual spbu.

Sebuah fenomena menarik yang jadi tontonan disetiap SPBU yang beroperasi di Lembata adalah adanya antrean panjang kendaraan yang diduga diakibatkan oleh ulah beberapa pihak yang dengan sadar melakukan antrian berupang-ulang sebagai upaya menimbun. Bahkan diduga pihak SPBU pun sebatas tahu dan sadar melayani demi mendapat keuntungan sepihak dari subsidi yang diberikan negara.

Ada kendaraan roda dua yang baru saja mengisi BBM kembali mengantre dalam waktu singkat untuk memperoleh Pertalite. Praktik tersebut berlangsung berulang-ulang, dilakukan oleh kendaraan yang sama, dan diduga terjadi hampir setiap hari. Intensitasnya yang masif membuat masyarakat bertanya: ke mana sebenarnya BBM subsidi itu mengalir?
Yang lebih memprihatinkan bukan hanya dugaan penyalahgunaan oleh oknum pembeli, melainkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak SPBU. Petugas pengisian berada di garis depan distribusi. Mereka melihat kendaraan yang sama datang berkali-kali, mengetahui pola antreannya, bahkan dapat mengenali pelaku yang berulang kali melakukan pengisian. Apabila praktik tersebut terus berlangsung tanpa tindakan pencegahan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan.

SPBU memang merupakan badan usaha yang memperoleh keuntungan dari penjualan BBM. Namun, untuk BBM bersubsidi, SPBU tidak hanya menjalankan fungsi bisnis. SPBU juga memikul amanah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan subsidi kepada masyarakat yang berhak. Amanah tersebut menuntut tanggung jawab, bukan sekadar mengejar volume penjualan.

Apabila dugaan pembiaran itu benar terjadi, persoalannya bukan lagi sebatas pelayanan yang kurang baik. Pembiaran yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan terhadap praktik yang nyata terlihat berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Akibatnya, subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas justru berpindah kepada pihak-pihak yang menjadikannya sebagai komoditas untuk memperoleh keuntungan.

Dampaknya sangat nyata. Masyarakat harus mengantre lebih lama, kuota BBM lebih cepat habis, dan mereka yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan memperoleh haknya. Sementara itu, pihak yang diduga memanfaatkan celah pengawasan dapat terus melakukan pengisian berulang tanpa hambatan.

Dari perspektif hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sudah saatnya pengawasan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat yang membeli BBM bersubsidi, tetapi juga kepada mekanisme penyalurannya di SPBU. Evaluasi terhadap rekaman CCTV, data transaksi, pola pengisian kendaraan, dan kepatuhan petugas terhadap prosedur pelayanan perlu dilakukan secara berkala. Dengan demikian, setiap dugaan penyimpangan dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Prada Febri Manalu Perbaiki Instalas Listrik Rumah Warga di Lokasi TMMD Ke 129 Kodim 0210/TU

Ya, kami perbaiki listrik di rumah Bapak S Nainggolan, salah seorang warga yang padam listriknya akibat putus kabel," uj

| Kamis, 23 Juli 2026
Gelar Pasar Murah, KPRI Gurita Lewoleba, Siapkan Ratusan Pekat Sembako

Momentum hari koperasi indonesia ke 79, koperasi KPRI Gurita memberikan apresiasi dengan menyediakan paket sembako mura

| Rabu, 22 Juli 2026
Komit Perkuat Ketahanan Pangan, Pemda Lembata salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng ke Desa

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P., hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menyerahkan bantuan secara simbolis k

| Selasa, 21 Juli 2026
Pemda Lepas Secara Resmi, Kontingen Jamda dan Jamnas Lembata ke bumi perkemahan.

Maria Annastasia Bara Baje, melaporkan bahwa keikutsertaan kontingen tahun ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak

| Selasa, 21 Juli 2026
Tim Kesehatan TMMD Ke 129 Kodim 0210/TU Bantu Posyandu Cek Kesehatan Warga Lansia

Ada 50 Lansia memadati kegiatan Posyandu yang menjadi bagian dari program non fisik TMMD ke 129 Kodim 0210/TU

| Selasa, 21 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 18