Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus TPPO Di Sikka Masuk Babak Baru, Kapolres Siapkan Ruang Mediasi, FOKALIS Gelar Aksi

Dugaan TPPO tersebut telah memasuki Tahap II, menandai berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut

Indonesiasurya
Jumat, 06 Februari 2026 | 20:41:14 WIB
Foto

MAUMERE – Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) Kabupaten Sikka menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Kamis (5/2). Aksi ini menyoroti penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

Dalam aksinya, massa menuntut kejelasan, keterbukaan, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Yakobus Teka (34).

Masa aksi berharap dapat beraudiensi langsung dengan Kapolres Sikka  Dengan dialog konstruktif guna meredam berbagai spekulasi serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Namun hingga aksi berakhir, dialog langsung tersebut belum dapat terlaksana. Situasi ini memicu kekecewaan di kalangan peserta aksi, sekaligus menegaskan pentingnya komunikasi yang lebih terbuka antara kepolisian dan masyarakat.

Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Baba Djoedye, menegaskan bahwa aksi tersebut dilandasi semangat konstitusional dan kepedulian terhadap nasib korban.

“Kami tidak datang untuk menciptakan kegaduhan. Kami ingin memastikan hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada korban. Ruang dialog yang terbuka sangat kami harapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rencana audiensi sejatinya telah dirancang sejak awal pekan. Namun karena adanya agenda dinas Kapolres, pertemuan dijadwalkan ulang pada Kamis. Kendati demikian, hingga aksi berlangsung, dialog langsung belum dapat terealisasi.

Menurut Frederich, keterbukaan informasi merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam perkara yang menyentuh dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Massa menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sembari tetap mengedepankan cara-cara damai dan dialogis.

Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno SIK dalam keterangannya menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan audiensi langsung dengan dirinya, melainkan telah dibuka ruang dialog dan mediasi bersama Kasat Reskrim dan Humas.

“Tidak ada rencana audiensi langsung dengan saya. Namun kami telah membuka ruang koordinasi dan menyiapkan mekanisme mediasi dengan Kasat Reskrim dan Humas,” tegas Kapolres.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mempersilakan keluarga korban untuk melakukan mediasi langsung dengan jajaran penyidik.

“Kami telah membuka ruang koordinasi dan mempersilakan pihak keluarga untuk melakukan mediasi langsung dengan Kasat Reskrim bersama Humas. Tempat pertemuan pun telah kami siapkan. Namun karena saya sedang mengikuti agenda Zoom meeting, pihak keluarga menghendaki pertemuan dilakukan langsung dengan Kapolres, sehingga mediasi yang direncanakan belum dapat terlaksana,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi wartawan Jurnal Polisi, Jumat (6/2) sore.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai ketentuan hukum serta standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Tidak ada upaya menghambat proses hukum, dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa hak-hak tersangka, korban, dan pihak keluarga tetap dijamin, termasuk hak memperoleh informasi perkembangan perkara.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi. Namun dalam proses hukum, kami juga terikat pada prosedur dan tahapan yang harus dihormati bersama,” tambahnya.

Kapolres menambahkan, saat ini perkara dugaan TPPO tersebut telah memasuki Tahap II, menandai berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (Dhika Ahmad M)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10